Sabtu, 21 Desember 2013

Dampak Kebijakan Pensiun Dini Terhadap Komposisi SDM



(Tulisan dibawah ini saya tulis pada saat penyusunan kebijakan pensiun dini, dimana saya terlibat dalam tim penyiapan data. Dan ini hanyalah pendapat pribadi dan sekedar sebagai pengingat saja)

Jika kita klik link ini http://finance.detik.com/read/2011/06/22/211013/1666470/4/ pemerintah-tawarkan-pensiun-dini-massal-untuk-pns, maka akan didapati salah satu paragraph informasi, seperti dibawah ini :
“Kalau saya secara internal di Dirjen Perbendaharaan mau mengusulkan program pensiun dini secara sukarela, dari (usia) 50-55 tahun, dan Undang-Undangnya memungkinkan. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, lalu nanti kita kasih diberikan kompensasi khusus pesangon. Tapi belum di-approve," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan,Agus Suprijanto saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Bagi Ditjen Perbendaharaan, kebijakan pensiun dini menjadi salah satu keseriusan dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi SDM yang ideal. Tulisan singkat ini hanyalah hitung-hitungan matematis yang secara sekilas mencoba menjelaskan bagaimana sebenarnya dampak kebijakan tersebut terhadap komposisi SDM Ditjen Perbendaharaan.
Kita sepakat bahwa SDM yang potensial adalah mereka yang berpendidikan D1 keatas dengan usia kurang dari 50 tahun. Kita juga menginginkan komposisi pegawai lulusan SMA kebawah makin berkurang, paling tidak hanya 3% dari angka total pegawai.
Berdasarkan data bulan Juni 2011, jumlah pegawai adalah 9.091 orang.  Pegawai dengan pendidikan SMA kebawah sebanyak 3.398 (37%). Bila kita menginginkan angkanya 1% (dengan asumsi : jumlah pegawai adalah 9.000-an), dari data yang ada, secara alamiah akan tercapai pada 1 Januari 2030. Sampai dengan awal 2017, jumlah pegawai dengan pendidikan SMA kebawah angkanya adalah 2.012 orang atau 22%.
Tabel Proyek Pegawai Pensiun Secara Normal
NO
TAHUN
 PROYEKSI PENSIUN
 ESELON II
 ESELON III
 ESELON IV
PELAKSANA
 JML
1
2011
             2
            24
             36
              132
          194
2
2012
             8
            41
             78
              269
          396
3
2013
             8
            26
             88
              289
          411
4
2014
             4
            19
             65
              280
          368
5
2015
             2
              7
             74
              343
          426
6
2016
             2
              9
             81
              375
          467

JUMLAH
            26
           126
           422
           1.688
        2.262
Untuk mempercepat pengurangan angka tersebut, salah satu solusinya adalah kebijakan pensiun dini. Bila kebijakan pensiun dini berjalan dengan salah satu target utama adalah para pegawai pelaksana, maka akan didapat hitung-hitungan seperti dibawah ini.
Data per Juni 2011 jumlah pelaksana usia 50 tahun keatas adalah 1.855, terdiri dari pelaksana lulusan SMA kebawah sebanyak 1.504 dan sisanya pelaksana lulusan D1 keatas sebanyak 351. Jika program berjalan baik pada tahun ini, ditambah jumlah pejabat struktural yang pensiun sampai dengan 1 Januari 2012 sebanyak 71 orang, maka pada tahun 2012, jumlah pegawai akan menjadi 7.165 orang.
Jumlah formasi pegawai berdasarkan PMK 100 dan 101 dengan asumsi  1 pejabat eselon IV membawahi 4 orang pelaksana, adalah 7.761. Maka akan terjadi kekurangan pegawai 596 orang. Angka ini akan ditutup dengan rencana rekrutmen pegawai pada tahun 2011 dan 2012 sebanyak 278 dan 400 orang lulusan diploma dan sarjana. Sehingga pada tahun 2012 jumlah pegawai adalah 7.843. Berdasarkan estimasi kebutuhan pegawai baru, setiap tahun sampai dengan 2016 akan ada penambahan pegawai lulusan diploma dan sarjana 400 orang tiap tahunnya.
Secara detil, dengan berpatokan pada data Juni 2011 dan kemudian proyeksi 1 tahun kedepan, yaitu Juni 2012, dan seterusnya, didapatkan perhitungan sebagaimana pada tabel dibawah ini :
Tabel Perhitungan Jumlah Pegawai Setelah Pensiun Dini
JUMLAH PEGAWAI 1/6/2011
       9.091

PERHITUNGAN
PERIODE
 PELAKS
 >=50 TH Ikut Pendi 
 PELAKS SMA
 >=50 TH 
 PEGAWAI
 PENSIUN
 PEJABAT
 PENSIUN
SISA JML
PEG *)
RENCANA
REKRUTMEN
JML
PEG
FORMASI

KURANG
LEBIH
 Sampai
1
 2
 3
 4
5
6
9
10
11
14
01/06/2011
    1.855
       1.504
           -
           -
   7.236
278
  7.514
   7.761
     (247)
01/06/2012
       405
          299
      397
       122
   6.987
400
  7.387
   7.761
     (374)
01/06/2013
       475
          358
      410
       136
   6.776
400
  7.176
   7.761
     (585)
01/06/2014
       518
          376
      378
       104
   6.554
400
  6.954
   7.761
     (807)
01/06/2015
       460
          317
      383
         79
   6.415
400
  6.815
   7.761
     (946)
01/06/2016
       286
          199
      451
         85
   6.444
400
  6.844
   7.761
     (917)
01/06/2017
         68
            51
      487
       103
   6.673
400
  7.073
   7.761
     (688)
JUMLAH
    4.067
       3.104
    2.506
       629






Dari tabel diatas dapat dijelaskan sebagai berikut : pada Juni 2011 jumlah pegawai pelaksana usia 50 tahun keatas adalah 1.855. Jika jumlah tersebut mengajukan pensiun dini, maka jumlah pegawai akan menjadi 7.514 orang dan ditambah dengan rencana rekrutmen sebanyak 278 orang menjadi 7.514 orang. Pada Juni 2012 tercatat 405 pegawai pelaksana usia 50 tahun keatas. Jika mereka bersedia ikut pensiun dini dan ditambah dengan pejabat yang pensiun sebanyak 397, akan didapat sisa jumlah pegawai 6.987 (7.514 – (405 + 397)). Ditambah rekrutmen pegawai sebanyak 400 orang, akan didapat angka 7.387 orang.

Jika program pensiun dini terus berlanjut dengan target mengurangi jumlah pegawai lulusan SMA, maka pada bulan Juni 2017 jumlahnya akan tersisa 294 orang atau 4% dari angka formasi 7.761. Perhitungannya adalah sampai dengan Juni 2017 jumlah pegawai lulusan SMA dengan usia 50 tahun keatas adalah 3.104. Sehingga dari angka 3.398 dikurangi 3.104 akan dihasilkan angka 294.