Jumat, 30 Oktober 2015

Akhir Tahun 2015: Informasi Tanggal Batas Akhir Pencairan Dana Dan Kelengkapan Dokumen Demi Kepuasan Rekanan



Apakah Anda atau perusahaan Anda menjadi rekanan untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana APBN? Jika iya, maka informasi dibawah ini sangat penting untuk Anda ketahui.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor PER-24/PB/2015, pemerintah telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2015. Terdapat beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui sebagai rekanan agar proses pencairan dana untuk proyek atau pengadaan barang/jasa yang Anda kerjakan tidak mengalami kendala pada saat menjelang tutup tahun 2015.
Meski sebenarnya dalam proses pengajuan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menjadi tugas satuan kerja  (satker) atau instansi, namun pemahaman atas informasi dibawah ini serta kerjasama Anda sebagai rekanan akan sangat membantu, sehingga semuanya bisa berjalan lancar, tidak melanggar ketentuan dan tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak.
Pertama, secara umum, persyaratan pengajuan pembayaran agar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kedua, data kontrak yang ditandatangani sampai dengan tanggal 4 Desember 2015 harus diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2015. Apabila terdapat perubahan data kontrak yang telah terdaftar di KPPN, penyampaian perubahan data kontrak tersebut ke KPPN paling lambat tanggal 11 Desember 2015.
Ketiga, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan berita acara serah terima atau berita acara penyelesaian pekerjaan) sampai dengan tanggal 30 September 2015, harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 30 Oktober 2015 pada jam kerja.
Keempat, SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan berita acara serah terima atau berita acara penyelesaian pekerjaan) mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015, harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 27 November 2015 pada jam kerja.
Kelima, SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan berita acara serah terima atau berita acara penyelesaian pekerjaan) mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 30 November 2015, harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2015 pada jam kerja.
Keenam, SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan berita acara serah terima atau berita acara penyelesaian pekerjaan) mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2015 pada jam kerja.
Ketujuh, untuk pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% dari nilai kontrak, dengan masa pemeliharaan sampai dengan akhir tahun 2015 atau melampaui tahun 2015, wajib memenuhi ketentuan diantaranya: pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% dan pengajuan pembayaran dilampiri salinan jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Jaminan pemeliharaan tersebut harus memenuhi ketentuan yaitu: diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond; nilainya minimal sebesar jumlah tagihan; dan masa berlakunya berakhir minimal bersamaan dengan masa pemeliharaan.
Kedelapan, pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual yang berita acara penyelesaian pekerjaannya dibuat mulai tanggal 23 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, pada saat pengajuan SPM-LS ke KPPN wajib melampirkan, diantaranya: asli jaminan/garansi bank yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan dan masa pengajuan klaim selama 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi bank tersebut. Dalam hal ini, pihak rekanan juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak.
Selain beberapa ketentuan diatas, dalam rangka perencanaan kas dan penyediaan dana, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 277/PMK.05/2014. Berdasarkan peraturan tersebut, sebelum proses pengajuan SPM dengan nilai transaksi besar, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker diwajibkan menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) harian kepada KPPN. Nilai transaksi besar tersebut diklasifikasi dan menyesuaikan dengan tipe KPPN setempat.
Untuk wilayah kerja KPPN Tipe A1 yang berlokasi di ibukota provinsi, RPD harian wajib diajukan untuk setiap SPM dengan nilai kotor Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) keatas, dengan rincian: Pertama, SPM dengan nilai kotor lebih besar dari  Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), RPD harian disampaikan paling lambat 15 hari kerja sebelum SPM diajukan. Kedua, SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), RPD harian disampaikan paling lambat 10 hari kerja sebelum SPM diajukan. Ketiga, SPM dengan nilai kotor Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), RPD harian disampaikan paling lambat 5 hari kerja sebelum SPM diajukan.
Untuk wilayah kerja KPPN Tipe A1 yang tidak berlokasi di ibukota provinsi, RPD harian wajib diajukan untuk setiap SPM dengan nilai kotor Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) keatas. RPD harian tersebut disampaikan paling lambat 5 hari kerja sebelum SPM diajukan.
Sedangkan untuk wilayah kerja KPPN Tipe A2, RPD harian wajib diajukan untuk setiap SPM dengan nilai kotor Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) keatas. RPD harian tersebut disampaikan paling lambat 5 hari kerja sebelum SPM diajukan.
Oleh karena itu, pihak rekanan dihimbau agar sejak awal menginformasikan dan berkoordinasi dengan KPA satker terkait rencana pencairan dana atas prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan dengan nilai transaksi yang besar. Dalam hal ini, KPPN akan melakukan penolakan SPM (dengan nilai transaksi besar) yang diajukan satker, apabila sebelumnya tidak menyampaikan RPD harian atau terlambat menyampaikan RPD harian.
Khusus untuk kebutuhan bulan Desember 2015, KPA satker wajib menyampaikan RPD harian ke KPPN atas pengajuan semua jenis SPM (dengan nilai transaksi besar), paling lambat tanggal 27 November 2015.
Alangkah beruntungnya para rekanan dengan informasi diatas. Catat dan simpan tanggal-tanggal tersebut. Ayo sambut akhir tahun dengan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan pencairan dana sebelum tanggal batas akhir diatas.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website: http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/portal/id/ atau  menghubungi KPPN setempat. Dengan senang hati, KPPN akan melayani Anda karena #TreasuryUntukNegeri dan #PerubahanAdalahKita.

***