Kamis, 18 Juli 2013

Pada Suatu Ketika



(Aku tulis Pada Suatu Ketika)

Pada suatu ketika dimana aku hidup di lingkungan yang penuh dengan ketidakpercayaan. Kebencian selalu muncul pertama ketika manusia ingin menanggapi permasalahan yang timbul. Jalan buntu sudah menjadi alur yang tak pernah terpecahkan. Maka yang terjadi adalah kekacauan hidup. Ketentraman dan kedamaian hilang bersama hembusan dendam. Aroma haus kekuasaan dan ambisi jabatan bagaikan bau bangkai ayam yang berumur dua hari. Hidung senantiasa disumbat dengan tangan yang penuh dengan kotoran harta benda. Tak ada lagi yang bersih. Tak lagi dapat ditemukan kesucian jiwa. Semua penuh dengan debu-debu yang sangat susah untuk dibersihkan walaupun dengan deterjen bahkan air aki sekalipun.

Dan yang lebih parah adalah rasa humor yang telah lenyap dari jiwa anak manusia. Semua penuh dengan kemurkaan, kemunafikan dan tipu muslihat. Manusia memakan manusia meski hewan tak lagi memakan sesamanya. Sungguh hina dan rendah martabat manusia. Walau telah dicampakkan di tempat sampah yang paling jorok tetap saja belum pantas penempatannya. Jika ada kata-kata yang lebih rendah dari itu mungkin itulah yang pantas untuk hal demikian. Namun tetap saja manusia adalah manusia. Mereka punya rasa, raga, dan jiwa. Mereka juga punya harga diri dan martabat. Tapi sekali lagi pada saat itu tak ada lagi itu semua. Yang tersisa hanyalah bangkai yang berjalan dan berkata-kata. Telah hilang roh suci yang mengatur jalannya. Tak ada lagi pikiran sehat yang mengontrol segala tindak tanduknya. Pikiran hanya diliputi dengan nafsu dan amarah. Jiwa yang tenang bersembunyi dibalik semuanya. Tak ada kekuatan yang bisa membangkitkan dari tidurnya yang telah lama dilupakan orang.

Pertanyaan-pertanyaan berputar-putar di benakku. Kenapa semua mesti terjadi. Siapa yang salah dan siapa atau apa penyebab ini semua. Aku bertanya pada rumput yang bergoyang tapi tak ada jawaban. Aku bertanya pada ombak tapi tak ada juga. Aku bertanya pada diriku sendiri dengan penuh keraguan. Kuberanikan diri, kupaksa langkah kakiku menghadapi semua dan akhirnya pecahlah semua biang keroknya. Hati yang dekil, kerdil dan penuh fatamorgana adalah penyebab utama dari krisis yang terjadi. Impian palsu dan utopia merasuki sumsum tulang belakang bahkan tulang rawan dan otak.

Aku terdiam tak bisa berkata-kata. Desir angin berembus bersamaan dengan desiran jantungku ketika kusaksikan anak manusia dibakar massa. Ternyata tidak hanya sampai disitu, manusia berperang dengan mengatasnamakan Tuhan. Padahal Tuhan tidak pernah menyuruh berbuat sedemikian kejam. Realita tak dapat disembunyikan. Amis kebohongan menyeruak ke tengah abad yang penuh dengan keganjilan.

Bom ada dimana-mana yang senantiasa mengintai tubuh untuk dicabik-cabik. Dentuman dan suara gelegarnya sudah menjadi nyanyian yang merdu di telinga. Desingan peluru juga bagaikan lalat yang selalu menghinggapi tubuh. Tumpahan darah menjadi bak laksana kubangan air yang biasa muncul di musim hujan. Senjata tajam, pistol dan lain sebagainya telah menjadi bagian dari pakaian yang kemanapun dikenakan. Maka kekacauan demi kekacauan tak terelakkan. Nyawa manusia selalu diintai setan-setan kotor hanya untuk sebuah dendam yang tak bermakna.

Arsip Lama : GAJI KE-13, MONEY POLITIC ?



(Saya tulis pada sekitar awal tahun 2004)

Ketika Presiden Megawati berpidato tentang Rencana APBN tahun 2004 pada bulan Agustus2003, para PNS menyambutnya dengan sumringah setelah mendengar rencana gaji ke-13 yang akan diberikan sebagai THR (Tunjangan Hari Raya).  Alasan pemerintah waktu itu adalah karena pada tahun 2004 tidak ada kenaikan gaji PNS.

Sayangnya, tingkat kemampuan mendengar sebagian besar PNS tidak sebaik yang kita sangka. Mereka hanya mendengar sepotong-potong. Akibatnya timbul pemahaman bahwa pada ldul Fitri 2003 yaitu pada akhir bulan Nopember 2003 akan dibayarkan gaji ke-13 kepada para PNS. Setelah kemudian gaji 13 ini tidak kunjung dibayarkan, mulailah "kegaduhan" di kalangan PNS dengan prasangka-prasangka buruk kepada pemerintah, seperti pemerintah bohong, tidak serius dengan kesejahteraan PNS dsb.

Kesalahpahaman ini dibuktikan dengan seorang guru yang mengirim surat pembaca pada Harian Kompas pada bulan Desember 2003 dan mempertanyakan gaji 13. Sebuah surat yang terlalu dini untuk dikirimkan karena memang bila kita mendengarkan secara utuh pidato presiden tersebut menjelaskan bahwa sebenarnya gaji 13 akan diberikan pada tahun 2004. Dan karena akan diberikan sekaligus sebagai THR maka tentunya akan dibayarkan menjelang Idul Fitri tahun 2004. Namun apa dikata, kesalahpahaman terus saja menyelimuti pikiran PNS. Pemerintah sendiri kurang tanggap dengan hal ini. Mungkin saja jika pemerintah memberikan penjelasan kembali tentang kapan dibayarkan gaji 13, kondisinya akan menjadi lebih baik.

Menjelang pemilu tahun ini, mesin fitnah berbagai pihak yang berkepentingan sudah mulai bergerak. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan isu gaji 13. Kalangan yang dibidik sangat jelas yaitu PNS. Sekali lagi jika pemerintah lebih dini menanggapi isu ini dengan memberikan penjelasan yang rnencerahkan, prasangka ataupun politisasi seputar gaji 13 tidak akan berkembang menjadi blunder bagi pemerintah.

Prasangka-prasangka yang telah berkembang di kalangan PNS adalah pertama, gaji 13 akan diberikan pada bulan Juli 2004. Berita ini muncul karena ada usulan anggota dewan agar gaji 13 diberikan pada bulan itu untuk membantu PNS membiayai anaknya yang akan masuk sekolah. Hal ini telah dipolitisasi sehingga muncul anggapan bahwa gaji 13 akan menjadi money politic bagi PNS untuk mendukung salah satu capres, dimana kita tahu pada bulan itu akan dilakukan pemilu capres tahap 1.  Kedua, gaji 13 akan dibayarkan sebelum pemilu legislatif yaitu sebelum 5 April 2004. Prasangka ini muncul karena gaji 13 akan dimanfaatkan pemerintah sebagai money politic bagi PNS untuk mendukung salah satu partai yang berkuasa saat ini. Prasangka ini juga didukung dengan telah terbitnya Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Menteri Keuangan tentang penyediaan dana untuk bantuan pemberian gaji ke-13 bagi PNS Daerah. SKO ini telah dikirimkan ke seluruh pemda.

Tetap saja hal diatas hanya sekedar prasangka yang tidak jelas kebenaramya. Tetapi justru inilah yang kemudian menciptakan blunder bagi pemerintah, terutama bagi Presiden Megawati. Pertama, jika gaji 13 dibayarkan sebelum pemilu legislatif atau sebelum pemilu capres maka akan dicurigai sebagai money politic. Apalagi jika besaran gaji 13 cukup menggiurkan kalangan PNS. Ini akan menjadi bukti keseriusan Presiden Megawati terhadap nasib PNS. Paling tidak hal ini akan menjadi pertimbangan bagi PNS untuk memilihnya kembali. Jika ini yang terjadi dapat dipastikan kalangan partai lainnya akan berteriak bahwa gaji 13 adalah money politic. Ini tentunya merugikan citra Presiden Megawati serta menciptakan pertentangan yang takkan kunjung selesai. Kedua, bila kemudian gaji 13 tetap diberikan sebagai THR pada idul fitri 2004 yaitu bulan Nopember 2004 tanpa adanya penjelasan yang pasti maka akan menimbulkan keraguan PNS pada keseriusan Presiden Megawati terhadap nasib mereka. Terlalu dininya pemerintah mengumumkan gaji 13 telah membuat PNS tidak sabar untuk segera menerimanya. Apalagi jika hal ini dimanfaatkan kalangan tertentu untuk mengail di air keruh menjelang pemilu. Maka, alangkah baiknya jika pemerintah segera memberikan penjelasan resmi tentang kapan gaji 13 dibayarkan atau lebih tepat lagi jika gaji 13 segera dibayarkan sebelum masuk musim kampanye.

Rabu, 10 Juli 2013

Terbang

         Dan sabtu, aku pun terbang,

 

                                                 Kuselidik Madura dari udara, 

 

                  Kulambai Suramadu pada posisi diatas Semeru,

 

                                                Kuturuni Surabaya gegap gempita, 

 

              Kulaju Madiunku bebaskan rindu

Pulang

Berlari jiwa menuju kampung, 
menerjang malam tanpa rembulan, 
arah hati tetaplah terang, 

Berhenti sejenak di hutan pekat, 
berharap bintang kembali terang, 
meski jiwa tak mungkin padam, 

Sejumput bimbang bergelayut, 
mencoba mengubah arah, 
tersadar sudah pastikan langkah, 
kemanapun, akhirnya pulang ke rumah

Rabu, 01 Mei 2013

Kereta Malam

Berderak, berderit suara lempengan besi
bergemuruh melaju membelah pekat malam
mata memandang cahaya
mendekat terus menjauh

Sepenggal lelakon mesti dituntaskan
mata menerawang
pikiran menghujam

Episode baru sedikit terkuak
pula menanti untuk dijalani
kabar mulai disebar
meradang sekeliling terhenyak

Lembaran hidup baru mulai digelar
menjauh dari gemuruh deru besi berlari
melari dari himpitan besi dan asap
menepi dari kekonyolan loyalitas

Deburan ombak menunggu
pasir putih siap dihunjami kaki-kaki

Selasa, 30 April 2013

Tak Pernah Ditulis

Indah bunyi tak terukir kata
mudah sirna ditelan masa
mudah diganti kala insan berganti

Tak dipahat karena takut kualat
tak dilukis karena takut menangis
tak dipola karena enggan menjahit

Bagai bersandar di rumput layu
laksana berdiri di pasir rapuh

Biar saja hari ini
esok hari tidak lagi

Ksatria malam siap mengganti
rasakan saja kearifan hati, saatnya nanti

Senin, 29 April 2013

Kereta Cinta

Bangku kosong berserak di gerbong
Takbiasa hati bertanya
Pengamen cantik menyusuri lorong
Memamer gitar memerdu lagu

Pengasong kopi berteriak nyaring
Lalu lalang membimbang selera

Kereta berhenti tiba di Jogja
Hati merana melepas cinta
Ingin saja tetap di Jogja
Tapi kereta harus ke Jakarta

Melambai tangan penuh sayang
Hati membuncah penuh gundah
Berpisah cinta bersama kereta
Bertemu cinta diantar kereta pula

Ini Bukan Saja Kereta

Ini bukan saja kereta
Ini tempat peraduan manusia
Tubuh terbujur di lorong dan kolong
Duduk tertunduk di kursi pojok

Ini bukan saja kereta
Ini bukti pengorbanan cinta
Cahaya temaram tertutup koran
Koran berserakan mengalaskan badan

Ini bukan saja kereta
Ini pula keperkasaan pria
Menekuk kaki sepanjang malam
Tidur ayam pegal badan

Ini bukan saja kereta
Ini juga perpisahan cinta
Memisah hati di dua kota
Di Jakarta dan di Jawa sana

Ini bukan saja kereta
Sabtu bertemu minggu berlalu
Hati merindu belumlah kelu
Tapi kereta sudah menunggu

Senin, 08 April 2013

Tentang Jabatan Bendahara

Seri Teknik Perbendaharaan (6)
 
Pendahuluan

Pada tanggal 5 April 2003 RUU tentang Keuangan Negara telah diundangkan sebagai UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU tentang Keuangan Negara menjabarkan aturan pokok yang tertuang dalam konstitusi ke dalam bentuk asas-asas umum, baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara selama ini, seperti asas periodisitas (vang menjelaskan tentang periode anggaran negara), asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas, maupun asas-asas baru sebagaimana diterapkan diberbagai negara maju, antara lain: akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara, adanya lembaga pemeriksaan keuangan yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut digunakan untuk menjamin terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance) di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam UU Keuangan Negara, pelaksanaan UU ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara selanjutnya menjadi landasan bagi pelaksanaan pembenahan manajemen pemerintahan, khususnya di sektor keuangan, yang akan membawa dampak yang sangat luas kepada kehidupan perekonomian nasional.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 29 UU No.17 tahun 2003, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD, perIu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara. Selama ini kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara didasarkan pada ketentuan UU Perbendaharaan Indonesia (UUPI)/ lndische Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad No 448/1925. Terakhir, UU ICW diubah dengan UU No 9/1968. UUPI tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi dan teknologi. Oleh karena itu, UU tersebut perlu diganti dengan UU baru yang mengatur kembali ketentuan di bidang perbendaharaan negara. Dan hal itu telah dapat direalisir setelah pada tanggal 18 Desember 2003, rapat paripuma DPR menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbendaharaan Negara menjadi Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara yang kemudian diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU tentang Perbendaharaan Negara mengatur tentang ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan negara, dan kewenangan pejabat perbendaharaan Negara/daerah. UU itu juga mengatur pengelolaan uang Negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang Negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian Negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Maka menjadi jelas kedua paket UU tersebut yaitu UU No.17 tahun 2003 dan UU No.1 tahun 2004 merupakan undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara yang menjadi acuan setiap penyelenggara negara dalam meIaksanakan kegiatan kepemerintahan. Dan masih ada satu lagi paket UU yang juga sangat penting yaitu UU No. 15 tabun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Oleh karena itu pemahaman yang benar dan komprehensif mengenai undang-undang tersebut menjadi suatu keniscayaan bagi segenap unsur aparatur penyelenggara negara dan kegiatan kepemerintahan.
Salah satu pemahaman yang perIu kita ketahui dalam UU tersebut adalah seputar jabatan bendahara. Untuk itu, tulisan ini akan mencoba memaparkan hal-hal seputar bendahara dalam perspektif UU tersebut khususnya UU tentang Perbendaharaan Negara.

Pengertian, Tugas, Pengangkatan dan Kedudukan Bendahara
Sesuai pasa] 35 ayat (2) UU Keuangan Negara (UUKN) dan pasal 1 UU Perbendaharaan Negara (UUPN) istilah bendahara mempunyai definisi yaitu setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Negara/daerah. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 10 UUPN, tugas kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Di dalam pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan Negara/daerah, ada tiga pembagian bendahara, yaitu bendahara umum, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Bendahara Umum adalah pejabat yang diberi tugas untuk meIaksanakan fungsi bendahara umum Negara/daerah. Dalam hal fungsi bendahara umum negara dipegang sepenuhnya oleh Menteri Keuangan yang kemudian dikuasakan kepada KPPN sedangkan untuk bendahara umum daerah dipegang oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, biasa disebut Kabag Keuangan Pemda.
Pembagian bendahara yang kedua adalah Bendahara Penerimaan, yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN / APBD pada kantor satuan kerja kementerian Negara/lembaga/pemda. Setiap awal tahun anggaran Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga.
Adapun Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian Negara/lembaga/pemda. Persis seperti halnya bendahara penerimaan, setiap awal tahun Menteri/pimpinan lembaga/gubernur /bupati/walikota mengangkat bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendabaraan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/pemda. Selanjutnya pembahasan pada tulisan ini akan difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Dengan UU Perbendaharaan Negara, kedudukan bendahara penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan negara menjadi semakin istimewa karena menjadi bagian dari pejabat perbendaharaan, selain dua pejabat lainnya yaitu pejabat pengguna anggaran dan pejabat bendahara umum Negara/daerah. Disamping itu jabatan bendabara akan berubah menjadi jabatan fungsional seperti ditegaskan dalam pasal 10 ayat (3) UUPN yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional. Karena itu Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
Jabatan fungsional bendahara tersebut dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU ini diundangkan. Sehingga mulai tahun anggaran 2005 aturan jabatan fungsional bendahara ini seharusnya sudah diberlakukan. Sedangkan persyaratan pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara yaitu Menteri Keuangan selaku Pembina Nasional Jabatan Fungsional Bendahara.

Pengelolaan Uang Persediaan/Kas Kecil
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian Negara/lembaga/ satker perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Untuk itu, Menteri/pimpinan lembaga /gubernur/ bupati/walikota mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran kementerian Negara/lembaga/satker perangkat daerah. Uang itu kemudian dikenal dengan istilah uang persediaan (UP), yang sebelumnya disebut dengan istilah UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan).
Sesuai pasal 21 ayat (3) UUPN, bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
  • Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
  • Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran
  • Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidak dipenuhi. Dengan kewenangan untuk menolak tersebut, maka bendahara pengeluaran tak lagi berfungsi sebagai kasir belaka.

Larangan pada Bendahara dan Pertanggungjawabannya

Di dalam pasal 10 ayat (5) UUPN dinyatakan bahwa Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut. Larangan tersebut jelas ditujukan dalam rangka pemberantasan KKN. Sebenarnya selama ini larangan ini sudah ada namun belum secara tegas dinyatakan dalam sebuah UU.
Selanjutnya, setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya. Begitu juga dengan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Dan sebagai pejabat fungsional Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Daerah. Selain itu, berdasarkan pasal 35 ayat (2) UUKN, Bendahara juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK.

Sanksi dan Ganti Rugi pada Bendahara

Bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara/daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Segera setelah kerugian Negara/daerah tersebut diketahui, kepada bendahara yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara/daerah dimaksud.
Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian Negara/daerah, Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan. Surat Keputusan dimaksud adalah yang mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
Pengenaan ganti kerugian Negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Apabila dalam pemeriksaan kerugian Negara/daerah ditemukan unsur pidana, BPK menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maksudnya adalah rnenyampaikan hasil pemeriksaan tersebut beserta bukti-buktinya kepada instansi yang berwenang. Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam UU mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi. Kewajiban bendahara untuk membayar ganti rugi menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
Dalam hal bendahara yang dikenai tuntutan ganti kerugian negara berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara yang bersangkutan. Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, atau sejak bendahara yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian Negara/daerah.
Ketentuan penyelesaian kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Perbendaharaan Negara berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik negara, yang berada dalam penguasaan bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.