Beberapa hari yang lalu, saya meluangkan
waktu mencoba menelusuri dari mana sebenarnya istilah PFK. Saya mencari, membaca
dan mempelajari buku-buku kumpulan peraturan sejak jaman Direktorat Jenderal
Anggaran (DJA) lama. Ada yang aneh dengan singkatan ini, khususnya pada huruf “F”
yang merupakan singkatan dari kata “Fihak”.
Ini yang menjadi pertanyaan, mengapa
menggunakan kata “Fihak”, bukan Pihak?
Awalnya saya tidak begitu ngeh dengan istilah ini. Sampai kemudian
karena suatu peristiwa yang membuat saya mulai berpikir, ada apa sebenarnya
dengan sebutan tersebut.
Kalau kita cek dan memeriksa kata “fihak”
di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kita tidak akan menemukan kata “fihak”.
Sehingga, kata “fihak” merupakan kata yang tidak baku. Anehnya, pemerintah
masih menggunakan istilah “fihak”. Silakan Anda cermati beberapa peraturan dibawah
ini.
Soal PFK ini diatur dalam PER-72/PB/2011
sebagaimana diubah terakhir dengan PER-02/PB/2014. PER-72/PB/2011 sendiri
merupakan peraturan yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu PER-37/PB/2006.
Mari kita lihat isi peraturan tersebut.
Kita mulai dari PER-37/PB/2006 pada bagian
definisi.
Perhitungan Fihak Ketiga untuk selanjutnya disebut PFK adalah sejumlah dana yang dipotong langsung dari
gaji pokok pegawai negeri dan tunjangan keluarga, serta iuran asuransi
kesehatan yang disetor oleh provinsi/kabupaten/kota untuk disalurkan kepada Pihak
Ketiga.
Pihak
Ketiga adalah Pihak-Pihak
yang menerima pembayaran pengembalian penerimaan PFK.
Kemudian pada PER-72/PB/2011 kita temukan definisi
berikut ini :
Dana Perhitungan Fihak Ketiga untuk selanjutnya
disebut dana PFK adalah sejumlah dana yang
dipotong langsung dari gaji pokok dan tunjangan keluarga pegawai negeri/pejabat
Negara, dan iuran asuransi kesehatan yang disetor oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota
serta tabungan perumahan PNS Pusat/Daerah untuk disalurkan kepada Pihak
Ketiga.
Pihak
Ketiga adalah Pihak-Pihak
yang menerima pembayaran pengembalian penerimaan dana PFK
Kita lihat juga di buku Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 09. Disana terdapat
definisi tentang PFK.
Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak
lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan
lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran
Askes, Taspen, dan Taperum.
Berdasarkan definisi yang berasal dari dua
peraturan dan PSAP tersebut, sangatlah jelas bahwa yang dimaksudkan dengan kata
“fihak” tidak lain adalah kata pihak itu sendiri dan tidak memiliki makna lain.
Jadi, Anda akan mendapati penggunaan
istilah fihak, sebenarnya adalah dimaksudkan untuk kata pihak.
Penggunaan kata fihak ini menyebar dan menjadi
salah kaprah karena dipakai di seluruh peraturan yang didalamnya terkait dana
perhitungan pihak ketiga. Di peraturan tentang bagan akun standar menggunakan kata
fihak, bahkan di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pun menggunakan
kata fihak.
Kalau ada bantahan apalah arti sebuah nama
atau kata, maka itu menafikan bahwa sesungguhnya sebuah perubahan besar dimulai
dari perubahan hal-hal yang kecil. Dan sejatinya kekeliruan besar berasal dari kekeliruan
kecil.
Dari hasil penelusuran, menurut saya,
sebenarnya yang ingin dipertahankan oleh pemerintah adalah penggunaaan
singkatan PFK (bukan kata fihak), karena mungkin sudah terlanjur familiar di
telinga dan sudah banyak dipakai di banyak dokumen. Tetapi kemudian agar
singkatan PFK sesuai dengan kepanjangannya lalu dipaksakan menggunakan kata
“fihak” yang tidak baku ini.
Sebenarnya bisa saja tetap menggunakan kata
baku, misalnya Perhitungan Pihak Ketiga yang kemudian disingkat menjadi PFK.
Kalau ada pertanyaan dari mana huruf F disitu? Ya pokoknya untuk istilah
perhitungan pihak ketiga disingkat
menjadi PFK atau bukan disingkat tetapi dengan uraian misalnya: “perhitungan
pihak ketiga, yang selanjutnya disebut PFK”. Saya kira lebih tepat daripada mengorbankan
peraturan dengan menggunakan kata tidak baku.
Pada Buku Himpunan SE DJA 2002 B Triwulan
II halaman 336 disitu tercantum tabel yang didalamnya terdapat tulisan
Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK). Disitu kata Pihak disingkat dengan
huruf F. Memang terkesan dipaksakan, seperti lawakan di ILK, tetapi saya kira itu
jauh lebih baik.
Namun, alangkah lebih bagus lagi jika
semuanya dikembalikan pada kata baku dan singkatan yang tepat yaitu Perhitungan
Pihak Ketiga yang disingkat PPK.
***