Berdasarkan
Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan CPNS,
dalam Romawi II Huruf C angka 2 c, dinyatakan bahwa Surat Perintah Melaksanakan
Tugas ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan Surat Keputusan
pengangkatan menjadi CPNS, dengan demikian SPMT seharusnya dibuat setelah
tanggal ditetapkan SK CPNS.
Beberapa Ketentuan tentang SPMT dan Hak atas
Gaji CPNS sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor : 22 tahun 2005 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2005, antara
lain menyatakan :
CPNS
yang telah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS, segera
diperintahkan untuk melaksanakan tugas pada instansi pemerintah. CPNS
yang telah melaksanakan tugas, segera dibuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh pejabat pimpinan unit kerja selambat-lambatnya 2
(dua) bulan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas. SPMT
ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang
bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas berdasarkan
SPMT.
Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1,
maka gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal
tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai
bulan itu juga. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan
hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai
bulan berikutnya setelah dinyatakan melaksanakan tugas.
Pegawai yang dimutasi dan
telah melapor/bekerja ditempat tugas yang baru agar dibuatkan SPMT terhitung
sejak tanggal pegawai tersebut melapor. Begitu halnya dengan pegawai yang telah
selesai tugas belajar agar dibuatkan SPMT.