Kamis, 12 Desember 2013

Absensi Kerja Lembur Secara Elektronik



Salah satu temuan BPK pada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat di salah satu unit eselon I di suatu kementerian adalah adanya sejumlah pegawai yang melakukan kerja lembur pada saat yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dinas dan kepada pegawai tersebut dibayarkan uang lemburnya.
Ini jelas tidak masuk akal dan secara logika administrasi hal tersebut tidak semestinya terjadi. Tetapi mengapa ini terjadi? Karena daftar hadir kerja lembur masih dibuat secara manual. Dan menjadi pertanyaan, disaat daftar kehadiran masuk/pulang kerja sudah menggunakan sistem kehadiran elektronik, mengapa daftar hadir kerja lembur masih menggunakan daftar hadir manual ? Sesuatu yang sangat rawan manipulasi.
Sejatinya, kerja lembur dengan absensi manual tidak menyalahi ketentuan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil, belum mewajibkan pelaksanaan kerja lembur dengan sistem kehadiran elektronik.
Namun, reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan harus terus disempurnakan. Nila setitik tidak boleh merusak susu sebelanga. Kerja keras dan layanan birokrasi yang sudah mendapat apresiasi dan penghargaan, jangan sampai ternoda oleh masalah sepele. Maka kemudian, muncul gagasan untuk mengatur pelaksanaan kerja lembur dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik. Lahirlah pengaturan internal dalam bentuk surat edaran.
Maksud tulisan ini adalah barangkali ada kementerian lain atau eselon I lain yang berminat untuk mencontoh apa yang telah dilakukan oleh eselon I kementerian ini.
Beberapa poin dalam pengaturan surat edaran tersebut, diantaranya : pertama, pegawai dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak. Kerja lembur yang akan dibayarkan uang lembur harus berdasarkan Dokumen Perintah Lembur (DPL), yang terdiri dari Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Perintah Lembur (SPTPL) dan sepanjang pagu dana uang lembur dalam DIPA tersedia. Dalam hal terdapat Pegawai yang kerja Jembur namun namanya tidak tercantum dalam DPL, kepada pegawai tersebut tidak dapat dibayarkan uang lembur. Hal ini dimaksudkan agar tidak semua orang yang selesai jam kantor dan masih berada di kantor karena menunggu macet atau hujan atau bahkan tidur di kantor, dianggap sebagai kerja lembur.
                Kedua, SPKL dibuat pada awal bulan dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Direktur/Kepala Kantor. Atas dasar SPKL diterbitkan SPTPL, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eselon III di masing-masing unit eselon III. Mengapa eselon III? Karena eselon III dianggap paling mengetahui pekerjaan yang perlu dilemburkan. SPTPL dibuat sebelum atau paling lambat pada hari pelaksanaan kerja lembur.
                Ketiga, Pegawai yang diperintahkan melaksanakan kerja lembur wajib mengisi daftar hadir masuk/pulang kerja sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja dengan menggunakan Mesin Kehadiran Elektronik. Untuk Kerja lembur pada hari kerja : Jam masuk kerja adalah sesuai ketentuan yang berlaku dan Jam pulang kerja adalah sampai batas akhir waktu kerja lembur sesuai SPTPL. Pelaksanaan kerja lembur pada hari kerja dihitung mulai pukul 17.00 (akhir jam kerja).
Untuk Kerja lembur pada hari libur, jumlah jam kerja lembur sesuai dengan kebutuhan waktu penyelesaian pekerjaan. . Jika diperhatikan, di form SPTPL hanya mencantumkan jumlah jam lembur, bukan rentang waktu kerja lembur. Sehingga bersifat fleksibel, tergantung masing-masing pegawai kapan memulai dan mengakhiri kerja lembur. Dalam hal ini, perhitungan jam lembur pada hari libur dimulai pada saat pegawai absen masuk lembur dan berakhir saat pegawai absen pulang lembur.
                Keempat, penghitungan jumlah jam kerja lembur adalah pembulatan kebawah. Contoh : Kerja lembur mulai pukul 17.00 s.d. 20.50 dihitung 3 jam; Kerja lembur mulai pukul 17.00 s.d. 21.05 dihitung 4 jam.
Pegawai yang kerja lembur tidak sampai batas akhir jam lembur yang tercantum dalam SPTPL, maka yang dihitung adalah jam lembur riilnya. Sedangkan, pegawai yang kerja lembur melebihi batas akhir jam lembur yang tercantum dalam SPTPL, maka yang dihitung adalah jam lembur sesuai SPTPL.
                Kelima, bagi pegawai yang tidak diperintahkan melaksanakan kerja lembur dengan SPTPL, pengisian daftar kehadiran mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana ada batasan waktu untuk melakukan absensi pulang.
                Keenam, uang lembur tidak diberikan kepada : Pegawai yang berada di kantor di luar jam kerja kedinasan tetapi tidak diperintahkan untuk kerja lembur berdasarkan SPTPL; Pegawai yang mendapat surat tugas melakukan perjalanan dinas dalam/luar kota dan mendapatkan biaya yang dibebankan pada APBN/APBD/pihak lain; Pegawai yang lupa dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang kantor; dan Pegawai yang melakukan rapat di dalam kantor di luar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya.
                Bagaimana dengan pegawai yang diperintahkan kerja lembur tetapi tidak melaksanakan kerja lembur? Dalam hal ini, belum dianggap sebagai pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Selain, karena memang sudah berada di luar jam kerja. Tentu ada resikonya, yaitu tidak mendapatkan uang lembur dan mungkin menjadi kurang baik di mata pimpinan.

Selasa, 03 Desember 2013

Rindu

Sunyi,
Kududuk diujung pagi yang termangu
Kulukis wajahmu di pikiran

Tidak mudah menghapus bayangan cintamu
Kupupus waktu agar segera berlalu

Sepi ini sungguh rindu
Gemericik kali membawa lamunanmu

Mentari enggan
tapi rinduku membara

Selasa, 19 November 2013

Menyambut Implementasi PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS



Selama ini, penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1979. Kita mengenalnya dengan istilah DP3. Sebenarnya sudah lama disadari bahwa DP3 ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembinaan PNS.

Maka kemudian, pemerintah menerbitkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (klik disini) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (klik disini)

PP Nomor 46 Tahun 2011 mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014. Pada saat PP tersebut dilaksanakan, PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena baru berlaku 1 Januari 2014, berarti untuk penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS tahun 2013 masih tetap menggunakan DP3 selama ini.

Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 diatas, penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian tersebut terdiri dari : Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%.

Terkait penilaian SKP dan perilaku kerja, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut :

  • Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) instansi;
  • SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu setahun yang bersifat nyata dan dapat diukur;
  • SKP harus disetujui dan ditetapkan pejabat penilai sebagai kontrak kerja;
  • SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari;
  • PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010;
  • Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

Adapun formulir penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana dibawah ini :


Dari formulir diatas, tentunya ada proses untuk menentukan nilai masing-masing item. Proses penilaian ini yang perlu dijaga agar tidak terjadi di kemudian hari proses loncat atau by pass dengan langsung memberikan penilaian pada formulir tersebut. Hal ini mungkin terjadi dengan pertimbangan toh yang dibutuhkan untuk proses administrasi kepegawaian adalah formulir tersebut, dan bukan semua dokumen pendukungnya.

Saya kira ini butuh keseriusan di masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga penilaian kinerja ini benar-benar dapat dimanfaatkan untuk pembinaan PNS yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Mestinya, ini menjadi satu-satunya metode penilaian kinerja PNS dan tidak perlu lagi ada model penilaian kinerja lainnya. Dan kita berharap penilaian kinerja ini tidak sekedar menjadi “DP3” yang berlaku selama ini.

Dengan waktu implementasi yang sudah makin dekat, saya kira perlu segera mengambil langkah-langkah persiapan dengan melakukan sosialisasi dan simulasi kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing.

Rabu, 13 November 2013

(Bukan) Aforisme 2

  • Berpikir itu kokoh melawan angin, dan yang beterbangan adalah debu dan dedaunan kering.
 
  • Hujan menyapa pagi, dan pagi pun enggan menatap mentari.
  • Termangu di ujung pagi.., menanti yang pasti, tak jua lepas dari bagaimana jika.
  • Saat dhuha terkuak, saatnya pula berkeringat, tidak cukup duduk bersimpuh.


  • Sore..., awal dari kesunyian malam, dan jangkrik pun bersiap meramaikan.
  • Saat sepi malam merayap, kodok dan jangkrik tertawa lepas, dan mereka pun update status.
  • Kepada malam kita bermimpi, dan pagi merenggutnya.

  • Pagi menghadirkan sarapan... Sarapan datang ke Anda atau Anda yang mendatanginya? Saya pilih yang kedua, karena ada peluang untukk tentukan pilihan.
  • Sarapan itu soal pilihan, tapi kadang perut yang lapar tak sangup memilih. Langsung sikat!
  • Dan pastikan, sarapan di rumah lebih nikmat daripada sarapan di tetangga
  • Dan sesungguhnya kekuatan siang ditentukan oleh sarapan pagi



  • Untuk bergerak ke tempat yang lebih tinggi, butuh kekuatan ekstra; beda dengan ke tempat yang lebih rendah, menggelinding saja.
  • Soal menggerakkan, angin ahlinya, dia tak nampak.
  • Saat terus bergerak, suatu kali perlu manuver, untuk mencuri perhatian.
  • Yang tak pernah bergerak, tak mungkin tahu rasanya manuver.


  • Kita disadap.., sungguh menghina, mengganggap kita pohon karet.
  • Soal sadap menyadap, belajarlah pada petani karet, bukan Amerika.
  • Biarkan saja mereka menyadap, toh tak ada lagi getah karetnya.
  • Kalau urusannya getah, biarkan istri kita yang menyadap :).


  • Jumat itu harapan, lewat sore, lanjutkan berdoa.
  • Jumat malam akan terjadi mutasi.. (menjadi Sabtu).

Jumat, 01 November 2013

Fenomena Akhir Tahun



Bisa dipastikan setiap akhir tahun fenomena ini terus berulang. Perhatikan saja kegiatan seluruh instansi pemerintah menjelang akhir tahun. Banyak proyek dikebut. Jalan, jembatan diperbaiki. Gedung-gedung pemerintah berganti keramik dan dicat ulang. Taman-taman kantor dipercantik. Hotel-hotel dipenuhi dengan kegiatan rapat, workshop, rakernas dan konsinyering. Tiket-tiket pesawat diborong untuk kegiatan perjalanan dinas monitoring dan evaluasi. Begitulah, pengadaan barang dan jasa bertubi-tubi terjadi di akhir tahun. Seolah-olah semua instansi pemerintah berlomba untuk menghabiskan anggaran.

Maka yang terjadi adalah penumpukan permintaan pencairan dana dari kas negara. Pengeluaran anggaran meningkat drastis di periode akhir tahun.

Mengutip berita pada http://www.bisnis.com/articles/penyerapan-anggaran-lambat-picu-pelemahan-ekonomi , Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan lambannya penyerapan anggaran pada tahun ini (2011) tidak bisa mendukung pertumbuhan ekonomi. Padahal roda perekonomian bisa bergerak lebih kencang lagi kendati kondisi global masih gonjang-ganjing. Ada dua implikasi dari hal itu.

Salah satu implikasi langsung dari lambannya penyerapan anggaran, adalah pertumbuhan ekonomi melambat menjadi 6,5% dari kuartal sebelumnya 6,6%. Padahal BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6,6% pada kuartal III kendati ada krisis Eropa.

Implikasi kedua, realisasi anggaran secara besar-besaran pada akhir tahun (2011) akan membuat 'gejolak' pada stabilitas moneter terutama dari sisi nilai tukar dan inflasi. Diperkirakan akan ada realisasi anggaran sekitar Rp60 triliun-Rp70 triliun.

Masih menurut Darmin Nasution, jika realisasi anggaran dilakukan lebih awal akan memicu dampak berganda. Namun, dia menyadari masalah tersebut bukan hanya di tangan Kementerian Keuangan, melainkan penyakit pada semua kementerian. Dia mengungkapkan saat ini saja APBN masih terjadi surplus hingga Rp47 triliun.

Pernyataan Darmin Nasution tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak Pemerintah. Mengutip  isi berita pada http://www.bisnis.com/articles/belanja-negara-bukan-pemicu-inflasi, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Suprijanto, menjelaskan bahwa pernyataan Gubernur BI, bahwa pengeluaran anggaran yang melonjak di akhir tahun akan memicu inflasi, adalah tidak tepat.

Dalam bantahannya Agus menjelaskan, bahwa menyangkut jumlah pengeluaran di akhir tahun, yang diperkirakan BI berkisar Rp40 triliun-Rp50 triliun, relatif kecil bila dibandingkan dengan total jumlah uang yang beredar. Dana-dana yang berasal dari pengeluaran di akhir tahun tersebut biasanya langsung masuk ke sistem perbankan dalam bentuk time deposit karena kegiatan atau proyek yang dibiayai sudah selesai dilaksanakan. Oleh karena itu pengeluaran anggaran negara pada akhir tahun  tidak ada efek demand pull (penarik permintaan). Berdasarkan data historis sejak 2005 sampai tahun lalu, lonjakan pengeluaran di akhir tahun tidak ada efek inflationary-nya [demand pull]. Kalau ada, itu karena naiknya aktivitas perekonomian menjelang Natal dan Tahun Baru.

Terlepas dari pro kontra tersebut, ada fakta yang tidak bisa disangkal yaitu pelonjakan pengeluaran anggaran di akhir tahun. Pada tulisan ini, penulis ingin mencermati pada persoalan tersebut yaitu mengapa realisasi kegiatan, proses pengadaan barang/jasa dan pencairan dana menumpuk di akhir tahun?

Menurut penulis, hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor. Pertama, lemahnya perencanaan pada semua kementerian/lembaga. Meski sebenarnya pada Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah harus mencantumkan rencana penarikan dana setiap bulannya, tetapi dalam prakteknya pencantuman angka tersebut hanya sekedar untuk kepentingan administrasi dan aplikasi. Termasuk didalam faktor ini adalah penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang masih saja mendasarkan pada RKAKL tahun sebelumnya. Yang banyak terjadi adalah rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya merupakan copy paste kegiatan tahun berjalan dengan pagu dana yang ditambahkan atau disesuaikan. Mengapa demikian? Praktek yang terjadi adalah penyusun RKAKL malas untuk memikirkan kegiatan baru pada tahun yang akan datang, atau sebagai akibat lemahnya koordinasi dalam penyusunan RKAKL yang memang melibatkan beberapa unit terkait. Ketika kemudian pada tahun berjalan tersebut, muncul jenis kegiatan baru, ada inovasi kegiatan dan karena memang sebelumnya tidak pernah dianggarkan, maka harus dilakukan revisi terlebih dahulu. Ini yang kemudian memakan waktu dan mengubah time frame realisasi kegiatan.

Kedua, penyusunan DIPA yang kurang akurat. Untuk mengejar target penyusunan dan penyerahan DIPA, yang terjadi adalah yang penting DIPA bisa diterbitkan pada 1 Januari atau sebelumnya. Bagaimana kualitas isi maupun persyaratan pendukung, kadang sedikit diabaikan karena sempitnya waktu penyusunan. Akibatnya, di DIPA masih banyak ditemukan kegiatan dan pagu dana yang diberi tanda bintang (diblokir) atau ditemukan akun (kode pembebanan) yang salah. Sehingga kegiatan belum bisa dilaksanakan karena harus mengajukan revisi untuk penurunan tanda bintang atau revisi akun. Ini tentu memakan waktu, yang menyebabkan mundurnya penarikan dana dan realisasi anggaran.

Ketiga, sebagai efek dari lemahnya perencanaan, ketika masuk semester 2, pada umumnya setiap Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi penyerapan anggaran, yang kemudian memutuskan untuk pengalihan pagu dana antar unit di lingkungan kementerian tersebut. Keputusan ini dapat diwujudkan dengan melakukan revisi terlebih dahulu. Ini juga memakan waktu. Kemudian, bagi unit yang tiba-tiba mendapat pengalihan dana juga membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan sampai dengan proses pengadaan barang/jasa. Dengan start waktu pada semester dua, tak ayal lagi, proses pencairan dana akan menumpuk pada akhir tahun.

Keempat, masih rendahnya kualitas pengelola keuangan. Meski saat ini, proses pencairan dana relatif lebih simple, namun pada kenyataannya masih saja terdapat pengembalian dokumen pencairan dana karena persyaratan yang belum lengkap atau kesalahan pada dokumen. Ini tentu menyebabkan kualitas penyerapan dana menjadi kurang bagus, karena adanya tambahan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen atau melengkapi dokumen persyaratan.

Kelima, mengejar target penyerapan anggaran. Hal ini merupakan akumulasi dari sebab-sebab sebelumnya. Setelah melakukan evaluasi dan ternyata prosentase penyerapan anggaran relatif rendah, maka pada akhir tahun proses penyerapan terus digenjot. Dan terjadilah fenomena akhir tahun diatas.