Apakah Anda atau
perusahaan Anda menjadi rekanan untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana
APBN? Jika iya, maka informasi dibawah ini sangat penting untuk Anda ketahui.
Melalui Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor PER-24/PB/2015,
pemerintah telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran
Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2015. Terdapat beberapa poin penting yang
perlu Anda ketahui sebagai rekanan agar proses pencairan dana untuk proyek atau
pengadaan barang/jasa yang Anda kerjakan tidak mengalami kendala pada saat
menjelang tutup tahun 2015.
Meski sebenarnya
dalam proses pengajuan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) menjadi tugas satuan kerja (satker) atau instansi, namun pemahaman atas
informasi dibawah ini serta kerjasama Anda sebagai rekanan akan sangat
membantu, sehingga semuanya bisa berjalan lancar, tidak melanggar ketentuan dan
tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak.
Pertama,
secara umum, persyaratan pengajuan pembayaran agar mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kedua,
data kontrak yang ditandatangani sampai dengan tanggal 4 Desember 2015 harus
diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2015. Apabila terdapat
perubahan data kontrak yang telah terdaftar di KPPN, penyampaian perubahan data
kontrak tersebut ke KPPN paling lambat tanggal 11 Desember 2015.
Ketiga,
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kontraktual yang penyelesaian
pekerjaannya (pembuatan berita acara serah terima atau berita acara
penyelesaian pekerjaan) sampai dengan tanggal 30 September 2015, harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 30 Oktober 2015 pada jam kerja.
Keempat,
SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan berita acara serah
terima atau berita acara penyelesaian pekerjaan) mulai tanggal 1 sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2015, harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 27
November 2015 pada jam kerja.
Kelima,
SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan berita acara serah
terima atau berita acara penyelesaian pekerjaan) mulai tanggal 1 sampai dengan
tanggal 30 November 2015, harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16
Desember 2015 pada jam kerja.
Keenam,
SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan berita acara serah
terima atau berita acara penyelesaian pekerjaan) mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal
31 Desember 2015, harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember
2015 pada jam kerja.
Ketujuh,
untuk pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% dari nilai kontrak, dengan masa
pemeliharaan sampai dengan akhir tahun 2015 atau melampaui tahun 2015, wajib
memenuhi ketentuan diantaranya: pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100%
dan pengajuan pembayaran dilampiri salinan jaminan pemeliharaan yang telah
disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Jaminan pemeliharaan tersebut harus
memenuhi ketentuan yaitu: diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan
atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond;
nilainya minimal sebesar jumlah tagihan; dan masa berlakunya berakhir minimal
bersamaan dengan masa pemeliharaan.
Kedelapan,
pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual yang berita acara penyelesaian
pekerjaannya dibuat mulai tanggal 23 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015,
pada saat pengajuan SPM-LS ke KPPN wajib melampirkan, diantaranya: asli
jaminan/garansi bank yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku sampai
dengan berakhirnya masa kontrak, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya
sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan dan masa pengajuan klaim selama
30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi bank tersebut. Dalam hal
ini, pihak rekanan juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan
untuk menyelesaikan pekerjaan 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak.
Selain beberapa
ketentuan diatas, dalam rangka perencanaan kas dan penyediaan dana, pemerintah
telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 277/PMK.05/2014.
Berdasarkan peraturan tersebut, sebelum proses pengajuan SPM dengan nilai
transaksi besar, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker diwajibkan menyampaikan
Rencana Penarikan Dana (RPD) harian kepada KPPN. Nilai transaksi besar tersebut
diklasifikasi dan menyesuaikan dengan tipe KPPN setempat.
Untuk wilayah kerja
KPPN Tipe A1 yang berlokasi di ibukota provinsi, RPD harian wajib diajukan
untuk setiap SPM dengan nilai kotor Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
keatas, dengan rincian: Pertama, SPM
dengan nilai kotor lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah), RPD harian disampaikan paling lambat 15 hari kerja sebelum SPM
diajukan. Kedua, SPM dengan nilai
kotor lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai
dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), RPD harian disampaikan
paling lambat 10 hari kerja sebelum SPM diajukan. Ketiga, SPM dengan nilai kotor Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), RPD
harian disampaikan paling lambat 5 hari kerja sebelum SPM diajukan.
Untuk wilayah kerja
KPPN Tipe A1 yang tidak
berlokasi di ibukota provinsi, RPD harian wajib diajukan untuk setiap SPM
dengan nilai kotor Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) keatas. RPD harian
tersebut disampaikan paling lambat 5 hari kerja sebelum SPM diajukan.
Sedangkan untuk
wilayah kerja KPPN Tipe A2, RPD harian wajib diajukan untuk setiap SPM dengan
nilai kotor Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) keatas. RPD harian tersebut
disampaikan paling lambat 5 hari kerja sebelum SPM diajukan.
Oleh karena itu,
pihak rekanan dihimbau agar sejak awal menginformasikan dan berkoordinasi
dengan KPA satker terkait rencana pencairan dana atas prestasi pekerjaan yang
telah diselesaikan dengan nilai transaksi yang besar. Dalam hal ini, KPPN akan
melakukan penolakan SPM (dengan nilai transaksi besar) yang diajukan satker,
apabila sebelumnya tidak menyampaikan RPD harian atau terlambat menyampaikan
RPD harian.
Khusus untuk
kebutuhan bulan Desember 2015, KPA satker wajib menyampaikan RPD harian ke KPPN
atas pengajuan semua jenis SPM (dengan nilai transaksi besar), paling lambat
tanggal 27 November 2015.
Alangkah
beruntungnya para rekanan dengan informasi diatas. Catat dan simpan
tanggal-tanggal tersebut. Ayo sambut akhir tahun dengan segera menyiapkan
dokumen yang diperlukan dan mengajukan pencairan dana sebelum tanggal batas
akhir diatas.
Untuk informasi
lebih lanjut, silakan kunjungi website: http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/portal/id/
atau menghubungi KPPN setempat. Dengan
senang hati, KPPN akan melayani Anda karena #TreasuryUntukNegeri dan
#PerubahanAdalahKita.
***