Pesta pelantikan,
pesta syukuran telah berakhir. Kini saatnya seorang pejabat yang baru
mendapatkan promosi atau mutasi jabatan untuk segera berfikir tentang beberapa
kewajiban yang harus segera dikerjakan. Tidak hanya berfikir tetapi harus
segera mengambil tindakan nyata. Ada suatu kewajiban pribadi yang tidak bisa
dilimpahkan kepada pihak lain atau anak buahnya, yaitu menyampaikan laporan
harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Penyampaian bersifat pribadi dan langsung kepada KPK tanpa melalui
perantara institusi.
Di beberapa lingkungan kementerian/lembaga, seorang wajib lapor LHKPN segera setelah mengirimkan
LHKPN-nya diwajibkan pula untuk mengirimkan fotokopi resi tanda bukti pengiriman
kepada unit tertentu di lingkungan kementerian/lembaga tersebut untuk dilakukan penatausahaan sebagai
bahan monitoring penyampaian LHKPN. Dari monitoring yang dilakukan kemudian
dapat dihitung berapa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN. Dan inilah menjadi salah satu bagian indikator penilaian
inisiatif anti korupsi (PIAK).
Beberapa
pertanyaan dalam PIAK terkait LHKPN diantaranya adalah : apakah ada ketetapan
wajib lapor LHKPN, apakah telah diselenggarakan bimtek pengisian LHKPN, apakah
telah mensyaratkan LHKPN sebagai salah satu kelengkapan dalam sistem
promosi/mutasi, berapa persentase yang telah melaporkan LHKPN kepada KPK,
apakah ada sanksi internal bagi wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN.
Di lingkungan kementerian/lembaga biasanya terdapat satgas khusus untuk memonitoring penyampaian
LHKPN. Dalam daftar monitoring tersebut meliputi data-data : nama-nama wajib lapor LHKPN, kapan wajib lapor paling
lambat harus melaporkan LHKPN-nya, formulir A atau B yang harus dilaporkan, dan
siapa-siapa yang belum melaporkan.
Pada umumnya yang menjadi wajib lapor LHKPN adalah pejabat eselon I, eselon II, eselon III, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara pengeluaran.
Ada beberapa ketentuan dalam pelaporan LHKPN :
Formulir LHKPN model A, diisi dan dikirimkan oleh wajib lapor untuk pertama kali melaporkan kekayaannya.
Formulir LHKPN model B, diisi dan dikirimkan oleh wajib lapor (telah melaporkan formulir A) yang :
Pada umumnya yang menjadi wajib lapor LHKPN adalah pejabat eselon I, eselon II, eselon III, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara pengeluaran.
Ada beberapa ketentuan dalam pelaporan LHKPN :
Formulir LHKPN model A, diisi dan dikirimkan oleh wajib lapor untuk pertama kali melaporkan kekayaannya.
Formulir LHKPN model B, diisi dan dikirimkan oleh wajib lapor (telah melaporkan formulir A) yang :
- telah menduduki jabatannya selama 2 tahun,
- mengalami mutasi dan atau promosi jabatan,
- mengakhiri jabatan dan atau pensiun,
- atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaaan
Wajib
lapor diharuskan menyampaikan LHKPN kepada KPK selambat-lambatnya 2 bulan
setelah dilantik atau diberhentikan.
***
Agar sebuah ketentuan dapat ditegakkan, salah satu ikhtiar yang dilakukan adalah dengan mengenakan sanksi bagi para pembandel. Di lingkungan beberapa kementerian, sanksi yang dikenakan adalah : Wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010.
Menyitir Surat Edaran Menpan No.SE/01/M.PAN/1/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang peningkatan ketaatan LHKPN untuk pengangkatan PNS dalam jabatan, menyebutkan bahwa pemenuhan kewajiban LHKPN kepada KPK menjadi salah satu unsur pertimbangan/prasyarat pengangkatan PNS dalam jabatan struktural atau fugsional. Disebutkan pula bahwa PNS yang akan diangkat dalam jabatan, tidak akan dilantik sebelum yang bersangkutan menyampaikan LHKPN.
Berdasarkan
ketentuan yang ada, gambaran proses LHKPN dapat dijelaskan sebagai berikut : setelah
wajib lapor menyampaikan LHKPN, KPK akan memprosesnya dan kemudian mengumumkan
harta kekayaan dalam Tambahan Berita Negara (TBN). Selanjutnya KPK akan mengirimkan
surat pemberitahuan ke alamat pribadi wajib lapor, yang dilampiri TBN, Poster
TBN dan Pemberitahuan Pengumuman LHKPN di Instansi. Bagi wajib lapor yang telah
menerima surat tersebut, berkewajiban untuk menempelkan Poster TBN pada papan
pengumuman resmi di lingkungan instansi masing-masing selama 30 hari
berturut-turut. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, wajib lapor mengembalikan
lembar Pemberitahuan Pengumuman LHKPN kepada KPK.
Keberhasilan untuk mewujudkan tingkat
kepatuhan yang tinggi atas penyampaian LHKPN tergantung kepada masing-masing
pejabat wajib lapor termasuk ketegasan sanksi bagi pihak-pihak yang membandel. Pastinya
ada pihak-pihak yang meragukan apakah aturan sanksi yang ada bahkan sanksi yang
mengkaitkan dengan proses promosi/mutasi dapat dijalankan atau hanya sekedar
torehan tinta belaka.
Pada umumnya, yang mendapat ancaman peringatan adalah rakyat kecil atau pegawai rendahan. Tetapi untuk yang satu ini, kita bisa membuat sebuah peringatan bagi para pejabat wajib lapor LHKPN yang masuk dalam kelompok tidak mau melaporkan, dengan satu peringatan : "silakan untuk tidak melapor kalau memang ingin menyesal di kemudian hari”. Atau jangan-jangan malah akan menyesal jika melaporkan, karena ternyata harta yang dimiliki, nilainya tidak wajar. Waduh.....!!??
Pada umumnya, yang mendapat ancaman peringatan adalah rakyat kecil atau pegawai rendahan. Tetapi untuk yang satu ini, kita bisa membuat sebuah peringatan bagi para pejabat wajib lapor LHKPN yang masuk dalam kelompok tidak mau melaporkan, dengan satu peringatan : "silakan untuk tidak melapor kalau memang ingin menyesal di kemudian hari”. Atau jangan-jangan malah akan menyesal jika melaporkan, karena ternyata harta yang dimiliki, nilainya tidak wajar. Waduh.....!!??