Berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 26 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap calon pegawai negeri sipil pada saat pengangkatannya menjadi pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah/janji. Dan dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 disebutkan bahwa salah satu
kewajiban setiap PNS adalah mengucapkan sumpah/janji PNS.
Merujuk dasar hukum diatas, apabila masih terdapat PNS di lingkungan kementerian/lembaga yang belum
mengucapkan sumpah/janji PNS maka unit kerja dimana pegawai tersebut berada agar melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji
PNS khususnya bagi
pegawai yang baru diangkat sebagai PNS.
Pejabat
yang berwenang mengambil sumpah/janji PNS agar berpedoman pada Keputusan
Menteri dan atau Direktur Jenderal tentang pendelegasian wewenang.
TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS
1. Pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan dalam suatu upacara khidmat.
Pengambilan sumpah/janji PNS dapat dilakukan secara perorangan atau secara
bersama-sama.
2. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :
a.
Pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS, sebagai inspektur upacara
b.
PNS yang mengangkat sumpah/janji
c.
Saksi-saksi
d.
Rohaniawan
e.
Undangan
3. PNS yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniawan
menurut agama/kepercayaan masing-masing.
4. Saksi-saksi terdiri dari PNS yang pangkatnya serendah-rendahnya sama
dengan pangkat PNS yang mengangkat sumpah/janji.
5. Pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS mengucapkan susunan kata-kata
sumpah/janji PNS kalimat demi kalimat dan diikuti oleh PNS yang mengangkat
sumpah/janji.
6. Pada waktu mengucapkan sumpah/janji PNS, semua orang yang hadir dalam
upacara itu berdiri.
7. Pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS membuat berita acara tentang
pengambilan sumpah/janji tersebut.
8. Berita acara dimaksud dibuat rangkap tiga dan ditandatangani oleh
pejabat yang mengambil sumpah, PNS yang mengangkat sumpah, dan dua orang saksi.
a.
Rangkap pertama untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji
b.
Rangkap kedua untuk BKN
c.
Rangkap ketiga untuk arsip kantor
9. Pengucapan Sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah,
yakni :
a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan “ Semoga Tuhan menolong saya” untuk penganut
agama Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa” untuk penganut agama
Hindu;
d. diawali dengan ucapan “Demi
Sang Hyang Adi Budha” untuk penganut agama Budha.