Jika Anda perhatikan kalender tahun
2013, maka akan Anda temukan beberapa hari kerja yang kejepit antara dua hari
libur. Bagi Anda yang PNS dan jauh dari keluarga, tentunya akan berpikir untuk mengambil
cuti pada hari kejepit tersebut. Dengan hanya cuti 1 hari, Anda akan
mendapatkan hari libur 4 hari, begitulah kira-kira yang ada di benak Anda.
Apalagi mengingat jatah cuti tahunan dalam setahun hanya 12 hari kerja (belum
lagi dikurangi cuti bersama), pastilah kita juga akan berusaha menghemat
penggunaan cuti tersebut, agar bisa digunakan secara terjadwal dalam satu
tahunnya.
Nah, permasalahannya sekarang adalah
bolehkah kita mengajukan ijin cuti satu hari atau kurang dari tiga hari?
Mengapa di suatu unit eselon I kementerian tertentu pernah ada cuti kurang dari tiga hari ? Kalau kita runtut ke belakang, sejatinya
kebijakan cuti kurang dari tiga hari diterapkan sejak adanya cuti bersama yang
berakibat mengurangi jatah cuti tahunan hingga hanya tersisa dua hari, seperti
pada tahun 2007. Kebijakan itu diterapkan hanya semata-mata karena memang sisa
hak cuti pada tahun berkenaan dengan jumlah kurang dari tiga hari.
Pada dasarnya pelaksanaan cuti tahunan
berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS yang intinya menyatakan bahwa cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari tiga
hari kerja. Pada suatu kementerian menerapkan kebijakan bahwa penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti
bersama, dengan jumlah paling sedikit
menjadi tiga hari kerja.
Dengan dasar ketentuan tersebut, maka
kemudian pada unit eselon I kementerian tertentu mengeluarkan kebijakan terbaru terkait ijin cuti
tahunan kurang dari tiga hari yaitu dengan merujuk ketentuan diatas.
Sedangkan ijin cuti tahunan kurang dari tiga hari dapat diberikan kepada
pegawai yang memang sisa hak cuti pada tahun berkenaan dengan jumlah kurang
dari tiga hari.
Tentu Anda akan bertanya, bagaimana
kalau misalnya Anda sudah mengajukan ijin cuti tiga hari atau lebih, kemudian
karena ada pekerjaan yang mendesak, pimpinan atau atasan Anda memutuskan untuk
memanggil Anda agar segera masuk kantor dan bekerja kembali padahal Anda baru
melaksanakan cuti satu hari. Sebagai
anak buah yang baik dan bertanggung jawab, Anda mengikuti perintah tersebut dan
pada hari kedua yang seharusnya Anda cuti, Anda masuk kantor. Apakah kemudian
sisa cuti yang belum Anda jalani tetap menjadi hak Anda?
Dalam
kondisi seperti kasus diatas, maka ada sebuah konvensi bahwa hal tersebut dapat
dibenarkan dan sisa cuti yang belum dijalani tetap menjadi hak pegawai yang
bersangkutan dan dapat diambil kembali pada hari-hari berikutnya.
***
Untuk memudahkan pemahaman, dibawah ini contoh pemberian cuti kurang dari 3 hari, sbb :
Sisa hak cuti
pada tahun berkenaan dengan jumlah kurang dari tiga hari.
Contoh : Pada bulan Desember Badu akan mengambil cuti. Sisa cuti yang
tercantum dalam kartu cuti adalah 2 hari, maka Badu dapat diberikan cuti 2 hari
(tidak boleh dipecah-pecah 1 hari, 1 hari). Jika misalnya sisa cuti dalam kartu
cuti hanya tersisa 1 hari, maka hak cuti 1 hari dapat diberikan pada pegawai
berkenaan. Pada intinya, aturan minimal 3 hari tidak boleh merugikan hak
pegawai, yang memang sisa hak cutinya dengan jumlah 2 atau 1 hari.
Cuti tahunan tersebut
disambung dengan cuti bersama, sehingga jumlah cuti tahunan ditambah cuti
bersama jumlahnya minimal 3 hari.
Contoh : Badu masih memiliki hak cuti 6 hari kerja.
Cuti bersama idul fitri tahun 2011 adalah 3 hari yaitu 29 Agustus, 1 dan 2
September 2011. Dalam hal ini Badu dapat diberikan ijin cuti satu hari pada
tanggal 26 Agustus 2011 atau pada tanggal 4 September 2011. Atau dapat pula
diberikan ijin cuti dua hari pada tanggal 26 Agustus dan 4 September, atau 25 –
26 Agustus, atau 4 – 5 September.