Dalam rangka pelaksanaan APBN, di setiap satker
akan terdapat pemegang peran layaknya Menteri Teknis,
yang akan melakukan
pengambilan keputusan,
yang diperankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemegang peran layaknya
Bendahara Umum Negara (BUN) yang diperankan oleh Pejabat Penandatangan SPM
(PPSPM) yang akan melakukan tugas pengujian (verifikasi).
PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab terhadap
terjadinya pengeluaran negara. Dalam konsep lama sebelum berlakunya UU bidang
keuangan negara, kewenangan PPK dapat disetarakan dengan kewenangan otorisasi,
kendati lingkupnya lebih sempit yaitu pada umumnya terkait dengan tindakan
dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Untuk menjaga terselenggaranya good governance, keputusan PPK tersebut
kemudian diuji secara substantif oleh PPSPM.
Pengujian yang dilakukan oleh PPSPM pada prinsipnya
lebih bersifat administratif yang meliputi pengujian wetmatigheid, rechtmatigheid, dan doelmatigheid. Memang pengujian tersebut akan meliputi hal-hal
terkait dengan substansi yang menyebabkan terjadinya pengeluaran negara, akan
tetapi PPSPM tidak pernah memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan apakah
kontrak yang asli tersebut tidak dipalsukan, atau apakah berita acara
penyerahan barang yang dijadikan dasar penagihan kepada negara tersebut memang
didasarkan pada bukti penyerahan barang sesuai dengan perikatan yang telah
dilakukan oleh PPK. Ujung dari seluruh pengujian yang dilakukan oleh PPSPM adalah
terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM). Hal ini dilakukan bilamana PPSPM
meyakini bahwa pembayaran tersebut memang dapat dilakukan. Keyakinan ini perlu
dimiliki oleh PPSPM, karena benteng terakhir terjadinya pengeluaran negara di setiap
satker adalah PPSPM. Sebelum UU bidang keuangan negara, peran ini dikenal
sebagai ordonatur.
Oleh karena itu, apabila
pada awal tahun anggaran, Anda ditunjuk sebagai PPSPM, dan mengingat peran
tersebut sangat strategis, langkah-langkah apa yang harus Anda lakukan? Berikut
tipsnya.
Pertama, Anda tidak perlu kaget, khawatir dan takut. Yang pasti,
setelah itu setiap bulan Anda akan mendapat honorarium sebagai PPSPM. Lumayan
bisa menambah pagu pinjaman di bank. Kekhawatiran Anda bisa dimaklumi, karena barangkali
Anda tidak punya basic atau
pengalaman dalam pengelolaan keuangan kantor. Anda mungkin seorang guru atau
petugas ukur tanah atau mungkin petugas lapas. Jangan khawatir. Kementerian Keuangan
telah membuat peraturan mengenai tugas dan kewenangan PPSPM.
Kedua, segera cari, baca dan pahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Anda bisa bertanya tentang PMK itu ke
pendahulu Anda, ke KPPN atau browsing
di internet. Buka google, cukup Anda
ketik PMK 190. Disitu akan muncul banyak link
terkait PMK tersebut.
Ketiga, baca dan pahami istilah-istilah yang digunakan dalam
pelaksanaan APBN. Mungkin selama ini Anda belum mengenal apa itu DIPA, POK,
KPPN, PPK, PPSPM, KPA, SPP, UP, SPM, SP2D dan lain sebagainya. Anda bisa
membacanya di dalam PMK 190 diatas. Atau browsing
di internet. Pokoknya, apa pun yang belum Anda ketahui, silakan tanya kepada Mbah google.
Keempat, Anda mesti mengenal DIPA dan POK sekaligus bisa membaca
dokumen tersebut. Bisa membaca dalam pengertian, paham dengan istilah dan
kode-kode yang ada di dalam kedua dokumen tersebut. Di dalamnya ada istilah Bagian
Anggaran (BA), kode satker, akun, jenis belanja, pagu dan lain sebagainya.
Kelima, memahami penggunaan akun belanja. Ada akun belanja pegawai,
belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial. Masing-masing terbagi
lagi. Misalnya di belanja pegawai, ada belanja pegawai untuk lembur, gaji
pokok, tunjangan suami/istri, dsb. Mengapa harus paham penggunaan akun? Karena
salah satu tugas PPSPM adalah menguji pembebanan belanja yang telah dilakukan
oleh kantor, apakah sudah sesuai dengan akun dan peruntukannya.
Keenam, memahami pengenaan pajak. Dalam pelaksanaan APBN diatur
tentang pengenaan pajak yang dipungut oleh bendahara atas belanja dari uang
persediaan. Apabila dalam SPP yang diajukan kepada PPSPM dan didalamnya
terdapat kwitansi pembelian, Anda harus memeriksa, apakah atas kwitansi
tersebut mesti dipungut PPN dan PPh? Berapa persen pengenaannya? Jika sudah
terlampir bukti setor pajaknya, Anda juga perlu mengecek, apakah sudah betul
perhitungan pajaknya. Jika ternyata kurang, Anda harus memberitahu bendahara
untuk menyetorkan kembali kekurangannya. Hal lain misalnya, di kantor Anda
sedang melakukan pembangunan gedung dan tibalah saatnya melakukan pembayaran
kepada rekanan. Anda harus mengecek kebenaran perhitungan pajak, berapa PPN dan
PPh yang dikenakan atas jasa kontruksi pembangunan gedung tersebut. Berapa
tarifnya? Apa kode akun untuk PPN dan PPh-nya? Anda tentu tidak ingin
disalahkan oleh aparat pengawas fungsional jika ditemukan kekurangan pemotongan
pajak dan kesalahan akun pajak.
Ketujuh, membaca dan memahami standar biaya umum (SBU). Setiap
tahun Kementerian Keuangan menerbitkan PMK tentang SBU yang didalamnya mengatur
standar biaya dalam pelaksanaan APBN. Berapa uang makan perhari di tahun itu?
berapa pagu tertinggi biaya perjalanan dinas, dan lain sebagainya, semuanya ada
dalam SBU tersebut. Jadi, mau tidak mau Anda harus membacanya, karena hal itu
sebagai dasar melakukan pengujian. Siapa tahu PPK atau bendahara mengenakan
tarif diatas SBU. Jika menemukan seperti itu, maka Anda wajib mengembalikan SPP
untuk diperbaiki.
Kedelapan, memahami dan mampu mengoperasikan aplikasi SPM. Akhir
dari pengujian SPP yang dilakukan oleh PPSPM adalah menerbtikan SPM. Sekarang
ini, aplikasi SPM ada dalam satu sistem yang disebut sistem aplikasi satker (SAS).
SAS sudah mencakup banyak aplikasi, ada aplikasi untuk membuat SPP, LPJ
bendahara dan membuat SPM. Semua tergantung user yang digunakan. Tidak hanya bisa
mengoperasikan, Anda juga perlu memahami format SPM termasuk kode-kode yang ada
di dalam SPM.
Kesembilan, ada baiknya Anda membuat ceklis untuk pengujian setiap
SPP dan penerbitan SPM-nya. Maksudnya, Anda bisa membuat lembaran ceklis yang
didalamnya memuat item-item yang harus Anda periksa. Bila item tersebut sudah
sesuai dengan yang ada di dokumen, Anda beri tanda contreng. Selanjutnya,
lembar ceklis ini dilekatkan pada SPP dan SPM yang Anda arsipkan. Ceklis ini
bertujuan untuk memudahkan dan memberi keyakinan bahwa semua item yang perlu
diuji telah dilakukan verifikasi. Di lembar ceklis tersebut, Anda bisa
menambahkan waktu atau jam diterimanya SPP dan jam penyelesaian atau penerbitan
SPM.
Kesepuluh, dalam hal terdapat SPM bernilai besar, Anda harus
berkoordinasi dengan PPK dan KPA. Ada kewajiban satker untuk menyampaikan
rencana penarikan dana kepada KPPN sebelum mengajukan SPM. Koordinasi tersebut
bertujuan agar dalam pengajuan SPM tidak tertolak karena sebelumnya belum
mengajukan Rencana Penarikan Dana (RPD). Dalam hal ini, Anda juga perlu
memahami seluk beluk tentang kewajiban RPD ini. Hal RPD diatur dalam PMK nomor
PMK 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana,
Dan Perencanaan Kas. Koordinasi juga tidak terbatas pada kewajiban RPD, tetapi juga
pada soal lainnya dalam rangka mendukung ketepatan pembayaran kepada yang
berhak.
Kesebelas, dalam melakukan pembayaran seperti honorarium kegiatan,
kekurangan gaji, didasarkan pada satu surat keputusan. Dalam hal ini, Anda
perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pembuatan SK atau misalnya surat
pemberitahuan kenaikan gaji berkala. Anda harus mengecek kebenaran/kelengkapan
SK tersebut apakah sudah ada ketentuan pembebanan atas biaya yang ditimbulkan.
Pada surat pemberitahuan KGB, Anda perlu memahami masa kerja dan tabel gaji
pokok. Anda perlu mengecek kesesuaiannya dengan yang tercantum dalam surat pemberitahuan
KGB. Teknisnya Anda bisa berkonsultasi dengan petugas KPPN atau pengelola
kepegawaian di lingkungan instansi Anda.
Keduabelas, dalam proses pembayaran kepada pihak penerima,
adakalanya terjadi retur atau uang tidak dapat tersalurkan ke rekening penerima.
Hal tersebut dikarenakan kesalahan nama dan nomor rekening atau sebab lain
seperti rekening sudah closed atau
dalam kondisi pasif atau yang dikenal dengan istilah dormant. Sebelum menerbitkan SPM, Anda harus betul-betul mengecek
kebenaran nama penerima dan nomor rekening. Untuk SPM dengan penerima yang
banyak seperti SPM untuk pembayaran bantuan siswa miskin, atau pembayaran
tunjangan sertifikasi guru non PNS atau bantuan sosial pada banyak kelompok
masyarakat, Anda harus memastikan bahwa rekening penerima valid dan dalam
kondisi aktif. Cara yang bisa Anda tempuh adalah dengan melakukan validasi
rekening di bank dimana rekening tersebut dibuka. Pastikan petugas bank
betul-betul memeriksa satu persatu rekening tersebut.
Ketigabelas, dalam mekanisme pembayaran APBN dikenal dengan
pembayaran langsung (LS) dan melalui uang persediaan (UP). Dalam pembayaran
langsung ada yang harus langsung ke rekening penerima atau bisa melalui
rekening bendahara. Mana-mana jenis belanja atau pembayaran yang boleh
dilakukan dengan UP dan LS melalui bendahara, harus Anda pahami. Pada
prinsipnya, pelaksanaan pembayaran APBN adalah langsung kepada rekening pihak
penerima.
Keempatbelas, dalam perjalanan waktu sebagai PPSPM, Anda harus
memahami dan selalu update peraturan
terkait pelaksanaan APBN. Website http://www.djpbn.kemenkeu.go.id agar selalu dimonitor dan menjadi rujukan Anda.
Kelimabelas, sudah itu saja. Kalau kebanyakan, nanti Anda malah eneg… J
Referensi:
Alinea 1, 2 dan 3
diatas, saya sarikan dari satu tulisan yang ada di blog www.keuanganpublik.com.