Salah satu bentuk penghargaan terhadap PNS atas jasa-jasanya kepada Negara
adalah penganugerahan Tanda Kehormataan Satyalancana Karya Satya (TK-SLKS).
Penghargaan ini diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya telah
menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan, yang
dibedakan dalam 3 kategori, yaitu TK-SLKS 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Syarat utama untuk mendapatkan penghargaan ini adalah masa kerja terhitung
sejak pegawai tersebut diangkat sebagai CPNS. Disamping itu, ada persyaratan
lain yang harus dipenuhi. Dalam PP Nomor 25 Tahun 1994 tentang TK-SLKS,
persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon penerima bersifat umum dan hampir
semua PNS dapat memenuhinya.
Akibatnya, setiap tahun usulan jumlah calon penerima TK-SLKS relatif tinggi
dengan proses penilaian yang kurang selektif. Hal ini telah berdampak pada
keberadaan TK-SLKS yang menjadi kurang bermakna dan tidak dapat dibanggakan
lagi.
Dengan pertimbangan tersebut, di beberapa kementerian/lembaga atau unit
eselon I kemudian menerbitkan keputusan tentang pedoman pengusulan
penganugerahan TK-SLKS di lingkungan masing-masing. Ada beberapa tambahan
persyaratan yang diwajibkan. Dengan tambahan persyaratan tersebut diharapkan
tim penilai dapat memperoleh gambaran kecakapan calon penerima berupa
kemampuan, kepandaian, kemahiran dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Sejatinya, persyaratan tambahan tersebut adalah sebuah langkah maju untuk
memberikan arti lebih dari sebuah TK-SLKS. Selain itu, menurut saya, bentuk penghargaan
perlu ditingkatkan, tidak hanya berupa selembar kertas dan tanda lancana tetapi
diberikan tambahan motivasi/penghargaan lainnya. Yang perlu juga dicatat adalah
usulan untuk mendapatkan TK-SLKS bukan merupakan inisiatif pegawai, tetapi
merupakan kewajiban pihak atasan.