Berdasarkan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil,
seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi
atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan "tahun yang
bersangkutan" dalam kalimat pada huruf diatas adalah tanggal dimulainya cuti besar dan
bukan tanggal berakhirnya cuti besar.
Oleh karena itu, meskipun seorang PNS,
baru selesai menjalani cuti besarnya pada suatu tahun, yang bersangkutan tetap
berhak mengambil cuti tahunan pada tahun yang sama, karena yang hilang adalah
hak cuti Pegawai Negeri Sipil tersebut untuk tahun dimulainya cuti besar yang
bersangkutan.
Contoh : Seorang PNS yang mengambil cuti besar awal
bulan Desember tahun 2012 dan berakhir pada bulan Pebruari tahun 2013, maka PNS tsb tetap
berhak atas cuti tahunan untuk tahun 2013.
Dalam contoh kasus diatas, apabila PNS tsb telah melaksanakan cuti tahunan 2012 sebelum cuti besar, maka di beberapa kementerian/lembaga tertentu pegawai yang bersangkutan harus mengembalikan remunerasi yang diterimanya dengan perhitungan jumlah cuti tahunan yang telah dijalani, tentunya dengan pengecualian tidak termasuk hitungan cuti bersama.
Dalam contoh kasus diatas, apabila PNS tsb telah melaksanakan cuti tahunan 2012 sebelum cuti besar, maka di beberapa kementerian/lembaga tertentu pegawai yang bersangkutan harus mengembalikan remunerasi yang diterimanya dengan perhitungan jumlah cuti tahunan yang telah dijalani, tentunya dengan pengecualian tidak termasuk hitungan cuti bersama.