- Tak mungkin mengharap matahari di tengah malam, yang ada bulan atau bintang.
- Visi memberi suasana, ambisi yang merusaknya
- Semalas apa pun, pagi tak pernah sembunyi, meski ia selalu bertopeng.
- Pagi menghadirkan pilihan : mutasi atau tetap disini.
- Tak pernah sama mendapati pagi karena pagi selalu diselimuti enigma.
- Bahkan semangat komunal pun melanda tahu dan tempe.
- Pagi yang ramah ada di rumah, bukan di kantor.
- Selalu saja keheningan pagi ada di pinggiran sawah, bukan di belantara metropolitan.
- Soal kedelai.., tak ubahnya keledai..
- Malam makin menghitam, saat kunang-kunang tetap sembunyi.
- Dan bulan pun tersenyum menyambut malam, tapi tidak malam ini.
- Sore itu tanda datangnya malam. Dan malam ditandai mimpi.
- Dan di kemacetan, Darwin menemukan kebenaran teorinya.
- Di pesta macet, manusia lupa saat dia menentang Darwin.
- Dalam macet, tak ada lagi identitas, tak terkecuali kapitalis, bahkan ustadz.
- Bahkan, manusia lebih memilih macet daripada maghrib.
- Pun maghrib, tak mampu mengurai jalanan yg macet.
- Dan tak mungkin pagi langsung menjadi malam, karena harus melewati siang.
- Dan tak mungkin mengikat pagi pada malam, karena pagi lebih mencintai siang..
- Dan sore tak pernah ragu menentukan tujuannya : Malam.., pasti!!
Pria diburu oleh keabadian, dan kita bertanya pada diri sendiri, …akankah sikap kita dikenang hingga berabad kemudian? …akankah orang asing yang mendengar nama kita lama setelah kita mati, ingin tahu siapa kita, betapa gagah berani kita berperang, betapa besar kita mencintai…” (opening – film TROY)
Kamis, 26 September 2013
(Bukan) Aforisme
Kamis, 05 September 2013
Gagasan Pola Kerja Baru KPKN Setelah Pemberlakukan UU Keuangan Negara (Ditulis pada tahun 2004)
Seri Teknik Perbendaharaan (10)
(Sungguh
berani sekali saya menuliskan sebagai Teknik Perbendaharaan… Apa yang saya tulis adalah tata cara
perbendaharaan jaman dulu atau bisa dikatakan sudah lewat jaman alias
kedaluarsa. Namun, saya meyakini teknik atau pengetahuan ini akan berguna pada
saatnya nanti, minimal sebagai wasilah untuk bernostalgia…)
Gonjang-ganjing
tentang keberadaan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) mulai terdengar
riuh. Bunyinya sumbang dan tidak enak di telinga. Karena suaranya sangat
menyakitkan yaitu KPKN bubar dan berubah menjadi KPPN, yaitu singkatan dari
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Tetapi ini baru
katanya, masih sekedar isu. Beberapa kewenangan KPKN akan dipretheli. KPKN
tak lagi punya gigi taring. Dia hanya mempunyai gigi geraham
yang hanya cukup untuk mengunyah sayur mayur dan buah-buahan, tidak halnya dengan
sate kambing dan tongseng. Apakah ini benar, tentu harus diuji kembali.
Cerita
ini bermula
dari pokal-gawene IMF yang "memaksa" kita untuk menerbitkan UU
Keuangan Negara. Meski sebenarnya UU ini tidak pernah ditandatangani
oleh Presiden Megawati, namun dengan gagah berani tetap meluncur deras hingga menelorkan
UU tentang Perbendaharaan Negara. Apakah dengan tiadanya tanda tangan Presiden Megawati
dalam UU Keuangan Negara akan menimbulkan persoalan di kemudian hari, bukan menjadi urusan
kita. Yang jelas pada saat ini dengan kedua UU tersebut ternyata
cukup merepotkan salah satu unit eselon I Departemen Keuangan. Banyak hal yang
harus dipikirkan terutama nasib para pegawai setelah reorganisasi.
Dalam
kedua UU tersebut dinyatakan bahwa kewenangan ordonatur tak lagi
dipegang oleh Menkeu, tetapi menjadi kewenangan masing-masing departemen.
Sedangkan Menkeu hanya selaku bendaharawan umum negara. Dari sinilah kemudian
berlanjut dengan kebisingan mengenai apa yang akan dilakukan
oleh KPKN. Bukan merupakan sebuah dosa jika kemudian kita ikut membedah UU Keuangan
Negara dan UU Perbendaharaan Negara serta menggagas apa yang akan dikerjakan
oleh KPKN. Untuk itu melalui tulisan ini dan dengan berpatokan pada kedua UU tersebut
kita mencoba meramalkan dan menggambar tentang tugas pokok dan alur kerja KPKN.
Berawal
dari Pasal 6 UU No. l7 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang isinya sebagai
berikut : ayat (1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ayat (2)
Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) : a). dikuasakan kepada Menteri
Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan
kekayaan negara yang dipisahkan; b). dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga
selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementrian negara/lembaga yang
dipimpinnya; c). dst .....
Pembagian
tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya
sebagaimana pasal 6 diatas dilakukan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan
menjamin terselenggaranya saling uji dalam proses pelaksanaan anggaran.
Pemisahan dimaksud adalah antara kewenangan administratif (ordonnateur) yang
diserahkan kepada kementerian negara/lembaga dan kewenangan
kebendaharaan (comptable) yang dipegang oleh kementerian keuangan.
Kewenangan
administratif tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan
lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara,
melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian Negara/lembaga
sehubungan dengan realisasi perikatan tcrsebut, serta memerintahkan pembayaran
atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
Di
lain pihak, menteri keuangan selaku bendahara umum negara sekaligus berfungsi
sebagai kasir, pengawas keuangan dan manajer keuangan. Fungsi pengawasan disini
terbatas pada aspek rechmatigheid dan wetmatigheid dan hanya
dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran.
Selanjutnya
kita perhatikan pasal 8 UU Keuangan Negara tentang tugas menteri keuangan. Secara
lengkap bunyi pasal 8 sebagai berikut : Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas
pengelolaan fiskal, menteri keuangan mempunyai tugas sebagai berikut : a)
menyusun kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro; b) menyusun rancangan
APBN dan rancangan Perubahan APBN; c) mengesahkan dokumen pelaksanaan
anggaran; d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; e)
melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;
f) melaksanakan
fungsi bendahara umum negara; g) menyusun laporan keuangan yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang
pengelolaan fiscal berdasarkan ketentuan UU.
Merujuk
pasal 8 butir f) diatas, maka dalam UU No.1 tentang Perbendaharaan
Negara yaitu pasal 7 dinyatakan sebagai berikut : ayat (1) Menteri keuangan
adalah bendahara umum Negara. Ayat (2) Menteri keuangan selaku bendahara umum
negera berwenang : a). menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan
anggaran negara; b). mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; c). melakukan
pengendalian pelaksanaan anggaran negara; d). menetapkan sistem penerimaan dan
pengeluaran kas negara; e). menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam
rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara; f). mengusahakan
dan mengatur
dana yang
diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; g). menyimpan
uang negara; h). menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan
investasi; i). melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna
anggaran atas beban rekening kas umum negara; j). dst.....
Kemudian
dalam pasal 8 dijelaskan : ayat (1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara
mengangkat kuasa bendahara umum negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Ayat (2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Ayat (3)
Kuasa bendahara umum negara melaksnakan penerimaan dan pengeluaran
kas negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2)
huruf c. Ayat (4) Kuasa bendahara umum negara berkewajiban memerintahkan penagihan
piutang
Negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan negara. Ayat (5) Kuasa bendahara
umum negara berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai
pengeluaran anggaran.
Melihat
pasal-pasal diatas, dan tanpa maksud untuk mendahului,
dapat kita artikan bahwa posisi KPKN adalah sebagai kuasa bendahara umum
negara.
Dalam
rangka pelaksanaan anggaran belanja, kita dapat berpendapat bahwa tugas pokok KPKN
telah dijelaskan dalam pasal 19 UU Perbendaharaan Negara yang
bunyi lengkapnya sebagai berikut : ayat (1) Pembayaran atas tagihan yang
menjadi beban APBN dilakukan oleh bendahara umum negara/ kuasa bendahara umum
negara. Ayat (2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bendahara umum negara/ kuasa bendahara umum negara berkewajiban untuk
: a). meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/
kuasa pengguna anggaran; b). menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban
APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; c). menguji ketersediaan
dana yang bersangkutan; d). memerintahkan pencairan dana sebagai dasar
pengeluaran negara; e). menolak pencairan dana apabila perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
Secara
sepintas beberapa kcwajiban bendahara umum Negara/kuasa bendahara umum negara (baca
: KPKN) bertentangan dengan salah satu filosofi UU Perbendaharaan
yaitu adanya pembagian wewenang ordonatur dan comptable. Disini
masih terlihat adanya kewenangan KPKN untuk memeriksa, menguji dan menolak
pencairan dana yang menjadi kewenangan ordonatur. Benarkah demikian
? Mari kita kaji kembali.
Jika
kita tetap konsisten dengan pembagian wewenang antara ordonatur & comptable,
maka beberapa
kewajiban KPKN sebagaimana pasal diatas, harus kita
jalankan sebagai berikut :
Pertama,
KPKN meneliti kelengkapan perintah pembayaran.
Persoalan apakah kelengkapan dokumen tersebut benar atau salah, bukan
kewenangan KPKN untuk menghakiminya. KPKN tidak bisa menolak pencairan dana karena
adanya kesalahan dalam penulisan/pembuatan kelengkapan dokumen, seperti pembuatan
kontrak tidak memenuhi item-item pokok sebuah kontrak.
Kedua,
KPKN menguji kebenaran perhitungan tagihan. Disini harus
kita artikan bahwa KPKN hanya meneliti kebenaran perhitungan potongan pajak
atau potongan lainnya. KPKN tidak dapat merubah jumlah kotor perintah
pernbayaran dari instansi pengguna anggaran. KPKN hanya boleh memperbaiki nilai
potongan pajak atau potongan lainnya sesuai ketentuan berlaku.
Ketiga,
KPKN menguji ketersediaan dana yaitu dengan melihat pagu
dana pada kartu pengawasan masing-masing instansi. Disinilah KPKN baru dapat
menolak pencairan dana apabila memang perintah pembayaran tersebut melampaui
pagu dana yang telah ditentukan untuk masing-masing instansi. Selain itu KPKN
juga dapat menolak pencairan dana apabila terdapat kesalahan materiil dalam
pembuatan perintah pembayaran
seperti
perintah pembayaran belum ditandatangani, format tidak sesuai ketentuan
berlaku, perintah pembayaran palsu dan kesalahan-kesalahan lain yang bersifat
materiil.
Bagaimana
dengan kesalahan-kesalahan yang terdapat pada kelengkapan dokumen perintah pembayaran
atau misalnya, ada pembayaran tunjangan anak yang telah dewasa, atau berita
acara serah terima terlambat dan lain sebagainya yang bersifat merugikan negara
atau bersifat administratif yaitu tidak sesuai dengan ketentuan berlaku?
Untuk
mengatasinya di KPKN perlu dibentuk satu seksi yang bertugas memeriksa dokumen
kelengkapan perintah pembayaran tersebut. Anggap saja seksi ini kita beri nama
Seksi Verifikasi, meski sebagaian orang berpendapat nama Verifikasi tidak cocok.
Setelah perintah pembayaran diteliti secara materiil oleh Seksi Bendaharawan
Umum Negara dan telah dilakukan pencairan dananya, perintah pembayaran
beserta kelengkapan dokumennya disampaikan ke Seksi Verifikasi untuk diteliti
tentang kebenarannya. Hasil pemeriksaan oleh Seksi Verifikasi akan dituangkan
dalam bentuk Daftar Kesalahan dan Surat Perintah Penagihan (SPN). Lebih lanjut
tentang tugas-tugas Seksi Bendaharawan Umum Negara dan Seksi Verifikasi akan
dijelaskan seperti dibawah ini.
Gagasan Pola Kerja Baru KPKN
Maka,
dengan asumsi-asumsi diatas, dapat kita gagas sebuah pola kerja KPKN setelah pemberlakuan
secara efektif UU perbendaharaan negara sebagai berikut :
Dari
pola kerja diatas, sesungguhnya ada tambahan pekerjaan untuk KPKN yaitu memeriksa
kebenaran dokumen kelengkapan perintah pembayaran yaitu pada Seksi Verifikasi.
Dengan kewenangan seksi verifikasi untuk menerbitkan Daftar Kesalahan dan SPN,
maka sebenamya sudah menambah nilai plus KPKN di mata instansi-instansi
lainnya. Jika benar demikian, KPKN tidak perlu takut akan kehilangan gigi
taring, justru gigi taring KPKN akan semakin tajam. Selain itu dengan pindahnya
kewenangan ordonatur pada masing-masing pengguna anggaran, akan membuat KPKN menjadi
lebih "aman" dari tanggung jawab akibat salah bayar atau penyimpangan
pembayaran lainnya, karena perintah membayar sudah langsung dari masing-masing
instansi.
Apakah
gagasan diatas cocok ?
Selasa, 03 September 2013
Gagasan Sistem Baru Pelaksanaan APBN - Bagian III (Ditulis pada akhir tahun 2003)
Seri Teknik Perbendaharaan (9)
***Selesai***
(Sungguh
berani sekali saya menuliskan sebagai Teknik Perbendaharaan… Apa yang saya tulis adalah tata cara
perbendaharaan jaman dulu atau bisa dikatakan sudah lewat jaman alias
kedaluarsa. Namun, saya meyakini teknik atau pengetahuan ini akan berguna pada
saatnya nanti, minimal sebagai wasilah untuk bernostalgia…)
MEKANISME
BARU PELAKSANAAN APBN
Belanja Rutin
Mekanisme ini disusun dengan
menggunakan paradigma-paradigma antara lain :
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran
- Pemberantasan KKN
- Pemberdayaan KPKN sebagai pemeriksa.
Sedangkan paradigma pelayanan kepada
masyarakat tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan anggaran belanja rutin.
Paradigma ini hanya digunakan dalam proses pembayaran gaji dan penyelesaian Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji para pegawai.
Mekanisme baru ini dimulai dengan penetapan
kembali pagu dana anggaran rutin masing-masing instansi vertikal secara lebih
efisien dengan sebuah formula baru yang menggunakan beberapa parameter antara
lain : kondisi ekonomi daerah, luas gedung kantor, luas halaman, jumlah
pegawai, volume kerja, dsb.
Setelah ditetapkannya DIK kemudian
dibuat petunjuk teknis pelaksanaan anggaran rutin secara detail untuk masing-masing
instansi yang telah dibagi-bagi dalam setiap bulannya. Pihak-pihak yang
terlibat dalam pembuatan petunjuk teknis ini diatur lebih lanjut dalam sebuah
ketentuan hukum. Dalam pelaksanaanya juknis ini tidak dapat dilanggar dan sudah
merupakan sebuah rincian rencana pengeluaran. Juknis dikirimkan
ke masing-masing instansi untuk diketahui semua pegawai selain juga dikirim ke
KPKN sebagai bahan pemeriksaan.
Berbeda
dengan yang berlaku selama ini, selanjutnya untuk menghindari adanya
penyimpangan yang dilakukan oleh bendaharawan dan atasan langsung bendaharawan,
kepada keduanya diberikan honor atas imbalan kerjanya dalam mengelola anggaran
belanja rutin instansi bersangkutan. Adanya imbalan ini juga diimbangi dengan
sanksi yang berat terhadap penyimpangan yang dilakukan bendahara dan atasan langsung.
Begitu juga dengan pihak KPKN, apabila disinyalir adanya kolusi antara
bendahara dengan pihak KPKN maka sanksi yang berat akan diterapkan kepada pihak
KPKN baik berupa penurunan pangkat, penurunan gaji pokok atau bahkan pemecatan.
Tahap-tahap
pelaksanaan anggaran belanja rutin yang baru ini diatur sebagai berikut :
- Atas dasar DIK, pagu dana dibagi 12 untuk tiap bulannya. Setiap awal tahun anggaran masing-masing kantor mengirimkan nomor rekening yang digunakan untuk menampung dana rutinnya. Setiap tanggal 1, KPKN secara otomatis mentransfer dana rutin ke setiap nomor rekening instansi di wilayah kerja masing-masing;
- Dana yang ditransfer tersebut dapat digunakan untuk semua pengeluaran sesuai dengan petunjuk teknisnya;
- Kas kecil bendaharawan dibatasi sampai dengan Rp. 5 juta. Sedangkan pembayaran diatas itu dilakukan dengan menggunakan cek langsung kepada rekanan;
- Bendaharawan instansi melakukan pembukuan atas pengeluaran yang dilakukan dalam 1 bulan dan pembukuan tersebut ditutup setiap tanggal 25. Sisa dana yang ada pada bendaharawan pada tanggal itu harus segera disetor ke rekening kas negara. Sisa dana tersebut merupakan penghematan dana yang dilakukan instansi bersangkutan;
- Antara tanggal 25 sampai dengan tanggal 30 atau 31 (akhir bulan), KPKN melakukan pemeriksaan pembukuan yang dilakukan bendaharawan. Pemeriksaan terhadap pengadaan barang atau lainnya dilakukan dengan cara cek dan ricek di lapangan. Artinya dilakukan penilaian kewajaran atas semua pembelian, maksud dan tujuannya beserta harga per satuannya. Pada tanggal-tanggal itu juga bendaharawan dilarang melakukan transaksi yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja rutin;
- KPKN juga melakukan pemeriksaan terhadap transaksi pengambilan dana dari bank. Bank-bank yang menjadi mitra kerja KPKN setiap tanggal 25 menyampaikan rekening koran masing-masing instansi untuk bahan pemeriksaan;
- Apabila ditemukan penyimpangan atau ketidakwajaran dan melanggar ketentuan dalam proses pengadaan barang terhadap bendaharawan dan atasan langsung dapat secara langsung dikenakan pinalti melalui perhitungan pada daftar gaji. Bentuk pinalti dapat diatur lebih lanjut dengan ketentuan yang mengikat semua pihak;
- KPKN kemudian merekap semua pengeluaran masing-masing instansi. Hasilnya digunakan sebagai bahan press release dan ditempel pada papan pengumuman di masing-masing instansi sehingga semua pegawai pada instansi tersebut turut mengawasi pelaksanaan anggaran rutin di kantornya masing-masing;
- Apabila terdapat kewajiban atas pelanggaran ketentuan yang mengakibatkan adanya penyetoran ke rekening kas negara maka sebelum kewajiban tersebut diselesaikan, KPKN dapat menunda proses pentransferan dana untuk bulan berikutnya sampai dengan diselesaikannya tunggakan tersebut;
- Proses tersebut berlanjut sampai dengan akhir tahun anggaran.
Belanja
Pembangunan
Mekanisme
pelaksanaan anggaran belanja pembangunan dibedakan antara proyek swakelola dan
proyek non swakelola.
Untuk
proyek swakelola, mekanisme pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan
anggaran belanja rutin. Untuk itu dalam DIP perlu dibedakan antara kegiatan
yang dilakukan secara swakelola dengan yang non swakelola. Untuk proyek
swakelola, dibuat petunjuk operasional (PO) secara rinci lengkap dengan jadwal kegiatan
untuk setiap bulannya beserta rincian dananya. PO ini tidak dapat dilanggar dan
sekaligus berfungsi sebagai rincian rencana pengeluaran. Tiap bulannya jumlah
pengeluaran tidak harus sama, namun penekanannya lebih kepada volume kegiatan
yang telah tertuang dalam PO.
Setiap
bulan KPKN menerbitkan SPM dana transfer sebesar nilai pengeluaran pada bulan
itu sesuai dengan PO. Apabila ditemukan penyimpangan dalam pemeriksaan
pembukuan maupun fisik kegiatan, transfer dana dapat ditunda sampai dengan dipenuhinya
kewajiban. KPKN juga membuat rekap semua pengeluaran masing-masing proyek.
Hasilnya digunakan sebagai bahan pres
release dan ditempel pada papan pengumuman di masing-masing instansi sehingga
semua pegawai pada instansi tersebut serta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan
anggaran pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya
pelaksanaan anggaran proyek non swakelola diatur sebagai berikut :
- Harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, untuk itu terlebih dahulu diawali dengan proses lelang atau penunjukan Jangsung. Proses lelang atau penunjukan langsung mengacu pada Keppres tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
- Setelah ditunjuk pemenangnya kemudian dibuat kontrak yang isinya harus memenuhi semua ketentuan yang berlaku;
- Semua dokumen yang berhubungan dengan proses lelang dan dokumen kontrak dikirimkan ke KPKN untuk diperiksa;
- KPKN meneliti kebenaran kontrak dan proses lelang, setelah dinyatakan "setuju" maka pekerjaan dapat dikerjakan oleh rekanan. Namun jika KPKN menemukan kejanggalan/penyelewengan dalam proses lelang maka KPKN dapat meminta untuk diulang kembali. Dan jika ditemukan kesalahan dalam dokumen kontrak, maka KPKN dapat mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki. Setelah pekerjaan selesai, maka pimpro mengajukan SPP kepada KPKN dengan lampiran Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
- KPKN memeriksa pekerjaan tersebut sesuai dengan kontraknya. Apabila sudah sesuai maka KPKN dapat membayarnya. Dan jika terdapat penyimpangan maka KPKN tidak boleh membayarnya sampai dengan disempurnakannya kembali. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan baik secara fisik maupun secara administrasi.
Implikasi Baru terhadap Tugas Pokok
dan Fungsi KPKN
Dengan
mekanisme baru diatas akan mengakibatkan perubahan dalam tugas dan fungsi KPKN.
Untuk pembukuan penerimaan negara dan pelaksanaan pembayaran gaji tetap tidak
berubah dan dilaksanakan dengan mekanisme yang sudah ada (existing). Implikasi baru dari mekanisme tersebut antara lain :
- Untuk belanja rutin KPKN hanya menerbitkan SPM untuk mentransfer dana rutin ke masing-masing instansi sekali dalam sebulan;
- Untuk belanja proyek swakelola, KPKN hanya menerbitkan SPM transfer dana ke masing-masing bendahara sekali dalam sebulan. Sedangkan untuk non swakelola, KPKN menerbitkan SPM sesuai dengan permintaannya;
- Adanya tugas baru yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan bendaharawan baik secara administrasi maupun fisik. Untuk itu KPKN dituntut menguasai masalah akuntansi dan auditing;
- Setiap bulan KPKN membuat press release ke media massa setempat tentang pelaksanaan anggaran belanja rutin dan proyek sehingga terwujud transparansi dalam pelaksanaan APBN.
Timetable Sistem Baru Pelaksanaan APBN
***Selesai***
Langganan:
Postingan (Atom)