Senin, 02 September 2013

Gagasan Sistem Baru Pelaksanaan APBN - Bagian II (Ditulis pada akhir tahun 2003)



Seri Teknik Perbendaharaan (8)
(Sungguh berani sekali saya menuliskan sebagai Teknik Perbendaharaan…  Apa yang saya tulis adalah tata cara perbendaharaan jaman dulu atau bisa dikatakan sudah lewat jaman alias kedaluarsa. Namun, saya meyakini teknik atau pengetahuan ini akan berguna pada saatnya nanti, minimal sebagai wasilah untuk bernostalgia…)

Pintu-Pintu KKN dalam Sistem Pelaksanaan APBN Selama Ini (pada saat tulisan ini disusun)


Dari uraian di tulisan bagian pertama, dapat kita telusuri pintu-pintu dalam sistem pelaksanaan APBN yang digunakan untuk melakukan korupsi dan manipulasi.

Pintu pertama, perlu diketahui bahwa DIK/DIP/SKO yang menjadi dasar pelaksanaan APBN disahkan setelah melewati masa pengusulan dari departemen teknis dan pembahasan antara departemen teknis, Departemen Keuangan dan Bappenas. Tak jarang untuk mendapatkan dana yang besar atau meng-gol-kan sebuah proyek, departemen teknis melakukan upaya suap kepada pihak Bappenas dan Departemen Keuangan. Dan gayung pun bersambut.

Pintu kedua, masih dalam tahap pembahasan yaitu munculnya proyek nonfisik yang kegiatannya berupa konsultasi, monitoring, evaluasi atau istilah lain yang hanya merupakan perjalanan dinas. Sementara itu sangat mudah melakukan manipulasi pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan memperbesar jumlah hari perjalanan dinas, padahal faktanya hanya 1 hari saja. Bahkan tak jarang satu orang yang melakukan perjalanan dinas dengan membawa setumpuk SPPD teman-temannya atau atasannya untuk dimintakan tanda tangan dari pejabat kantor yang didatangi.

Pintu ketiga, yaitu pada tahap pelaksanaan pencairan dana penggantian UYHD. Sebagaimana mekanisme UYHD diatas, salah satu lampiran SPP-GU adalah kwitansi untuk pengeluaran Rp. 1,5 juta keatas. Pada saat sekarang membuat kwitansi bukan merupakan pekerjaan yang sulit, bahkan tanpa melakukan transaksi jual beli kita bisa mendapatkan kwitansi yang sempurna lengkap dengan cap stempel dan tanda tangan pemilik toko. Atau kalau tidak mau repot, bikin stempel dan tanda tangan sendiri. Ada juga yang lebih bagus "permainannya" yaitu dengan melakukan mark up nilai pengadaan. Dalam hal ini KPKN tidak dapat berbuat banyak karena penelitian/pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas pada kebenaran administrasi dan tidak berlanjut pada pemeriksaan fisik. Jika sudah ada kwitansi dan benar pengisiannya maka sudah dianggap benar dan sah pertanggungjawabannya, meski sebenarnya penggunaan dana tersebut tidak sesuai.

Pintu keempat, sama seperti kwitansi diatas yaitu adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB). Awal munculnya SPTB adalah untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh KPKN. Namun telah digunakan sebagai jalan melakukan manipulasi. Dengan adanya SPTB sampai dengan kurang dari Rp.1,5 juta membuat orang lebih senang menggunakannya. Apa susahnya membuat SPTB dengan format yang juga mudah dipahami dan mudah pengisiannya. Pembelian barang yang hanya Rp. 100 ribu dapat saja kita tulis menjadi Rp. 900 ribu. Adalah hal yang tidak sulit melakukannya. Adanya SPTB telah mempengaruhi para bendaharawan untuk melakukan upaya menghindari pajak dengan jalan memecah kwitansi sehingga menjadi kurang dari Rp. 1 juta untuk beberapa kwitansi (untuk nilai dibawah satu juta, tidak ada kewajiban untuk memungut pajak). Untuk mengecoh KPKN, pengajuan SPP-nya dibuat terpisah atau selang beberapa waktu kemudian.

Pintu kelima, yaitu terkait dengan masalah pembayaran langsung yang mempersyaratkan adanya kontrak. Praktek kolusi antara pimpro dengan rekanan sering terjadi. Untuk mempercepat pencairan dana dari KPKN, tak segan-segan pimpro berani mengeluarkan berita acara penyelesaian pekerjaan meski sebenarnya pekerjaan belum selesai. 

Pintu keenam, ini masih terkait dengan pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh rekanan/kontraktor. Yang banyak terjadi di lapangan adalah manipulasi data lelang. Artinya, sebenarnya proyek tersebut secara riil tidak pernah dilakukan proses pelelangan. Namun data-data yang terlampir dalam dokumen kontrak menunjukkan proses pelelangan. Sehingga yang terjadi adalah lelang fiktif. Cara lainnya adalah dari beberapa rekanan yang mengajukan penawaran telah diatur sedemikian rupa sehingga yang memenangkan proses tender adalah rekanan tertentu. Dan hal ini terjadi dengan persetujuan pemimpin proyek. 

(Bersambung.......)

Senin, 26 Agustus 2013

Pantun 2 (Edisi Kereta Api)

Jumat sore naik kereta, 
keretanya senja jogja, 
mari tetap bersuka cita, 
gembirakan keluarga dan orang tua

Naik kereta kelas bisnis, 
lebih enak tidur di bawah, 
jangan suka bermuka sinis, 
lebih baik bersikap ramah

Kipas dan pita,
dibuat mainan,
Pas naik kereta,
twit bermunculan

Asyiknya buat pantun,
pada saat naik kereta,
bersikaplah sopan santun,
pada sesama manusia

Kalau kereta eksekutif, 
berangkatnya dari gambir, 
jadi pegawai jangan pasif, 
bekerjalah dengan mikir

Kalau naik kereta ekonomi, 
jangan lupa bawa koran, 
jangan hanya berdiam diri, 
tegakkan terus kebenaran

Naik kereta turun madiun, 
naik bis turun surabaya, 
kapan kita bersikap santun, 
tentu akan banyak saudara

Kereta eksekutif,
datang dari dua arah,
bersikap proaktif,
pantang menyerah

Naik kereta tdk bisa tidur, 
lebih baik ngopi di restorasi, 
mari belajar jangan menganggur, 
bekali diri untuk esok hari

Naik kereta senja jarang yg tepat, 
sering berhenti akhirnya telat, 
sudahkah siap kalau besok kiamat, 
mari berdiri tunaikan sholat

Kereta terlambat bikin sakit hati, 
apalagi tak ada kompensasi, 
berdakwah itu bukan menghakimi, 
berkata yang baik dan mawas diri

Naik kereta bayar pada petugas,
jangan sampe ketahuan kondektur,
jadi atasan yang berkualitas, 
kalau di kantor jangan cuma tidur
 

Jumat, 23 Agustus 2013

Tips Mengikuti Assessment Calon Pejabat



Saat ini, di beberapa Kementerian maupun Pemda mempersyaratkan lulus assessment untuk duduk dalam suatu jabatan struktural. Biasanya assessment terdiri dari soft competency dan hard competency.  Apa yang perlu dipersiapkan? Berikut tips dari pengalaman pribadi.
  1. Siapkan diri baik-baik. Tidak ada orang yang akan maju perang, tanpa adanya persiapan dan latihan.
  2. Pelajari kamus kompetensi untuk mempersiapkan diri khususnya pada pelaksanaan uji soft competency.  Perlu juga mengetahui standar kompetensi jabatan (SKJ) yang dipersyaratkan, agar lebih fokus pada pencapaian SKJ tersebut.
  3. Kumpulkan bahan-bahan bacaan untuk hard competency dan tentunya untuk dipahami, seperti : peraturan terkait pelaksanaan tugas, peraturan keorganisasian, modul kepegawaian dan teknologi informasi.
  4. Sebelum pelaksanaan assessment, pada assessor tertentu mewajibkan peserta untuk menjawab beberapa pertanyaan yang intinya kita disuruh untuk mendefinisikan/menggambarkan diri kita. Pada bagian ini, silakan dijawab sesuai dengan pertanyaannya dengan jawaban yang mengedepankan/menggambarkan kompetensi kita sesuai kamus kompetensi. Mungkin bisa juga agak sedikit narsis, pamer tentang prestasi kepemimpinan, visi, inovasi, pelayanan, pengalaman mengajar, menulis atau ujian integritas. Jawaban pertanyaan dapat ditulis tangan atau diketik komputer, asalkan Anda tidak main copy paste dari jawaban rekan Anda, karena pasti akan ketahuan.
  5. Bila Anda pegawai pada unit kerja di daerah dan untuk mengikuti assessment, Anda dipanggil ke Kantor Pusat atau ke lokasi kota tertentu, maka rencanakan perjalanan Anda dengan tepat. Apakah sebelum pelaksanaan assessment akan mudik  dulu atau setelahnya, perlu Anda sesuaikan dengan jadwal pelaksanaan.
  6. Persiapkan tiket sebaik-baiknya, dengan memilih tiket yang tidak terlalu mepet dengan jadwal yang ditetapkan.
  7. Persiapkan peralatan/kebutuhan pribadi Anda, seperti : obat-obatan, jaket, kacamata, charger, dll.
  8. Cek pakaian/seragam yang harus dipakai selama pelaksanaan assessment. Dasi merupakan hal kecil yang kadang kita lupa. Jangan lagi setelah tiba di lokasi, Anda disibukkan dengan urusan-urusan kecil yang menguras energi karena kelalaian kita.
  9. Setiba di lokasi, Anda mengisi daftar registrasi dan mengisi daftar rincian riil perjalanan dinas. Dalam hal ini, jangan sekali-kali melakukan mark up harga tiket pesawat. Pasti akan ketahuan. Biasanya, panitia sudah sejak awal mengecek integritas para peserta dengan dimulai dari urusan tiket pesawat.
  10. Pada umumnya, peserta akan diinapkan di hotel dan pelaksanaannya juga di hotel. Perhatikan instruksi panitia tentang lokasi, ruangan maupun tempat sarapan/makan. 
  11. Biasakan pula atau buat diri Anda merasa nyaman untuk tidur sekamar dengan peserta lain. Jika sebelumnya, Anda belum pernah kenal dengan pasangan/teman sekamar, usahakan untuk segera berakrab diri, dengan menanyakan asal usul, keluarga atau pengalaman kerja. Mungkin bisa juga bercerita tentang satu orang pejabat yang telah sama-sama dikenal. Intinya : Anda harus merasa nyaman beristirahat dengan orang yang sebelumnya belum pernah Anda kenal. Kalau Anda merasa tidak tenang dan tidak nyaman akan berdampak pada kualitas tidur yang akan berakibat pada kelelahan dan berpengaruh pada pelaksanaan assessment.
  12. Kalau Anda bukan perokok dan mendapat partner perokok sebaiknya ijin ke panitia untuk bertukar pasangan. Atau kalau Anda perokok, hormati partner Anda.
  13. Tidur dan beristirahatlah secukupnya pada malam hari sebelum pelaksanaan assessment.
  14. Jangan lupa sarapan sebelum mengikuti assessment. Untuk itu jangan sampai bangun kesiangan agar bisa lebih leluasa untuk mandi, sarapan dan mempersiapkan diri. Apalagi Anda harus bergantian ke kamar mandi dengan partner Anda.
  15. Bawa peralatan/perlengkapan tulis menulis, meski kadang panitia sudah menyiapkan. Termasuk juga jaket dan kacamata. Terkadang suhu ruangan yang dingin kurang bersahabat dan akan mengganggu konsentrasi.
  16. Usahakan Anda tiba di ruang tes 10 menit sebelum pelaksanaan. Intinya jangan sampai terlambat. Masak mau jadi pejabat, telatan….
  17. Pada bagian pertama assessment, biasanya kita disuruh untuk mengerjakan soal-soal psikotes. Untuk itu jauh-jauh hari cobalah berlatih. Banyak buku contoh soal psikotes yang bisa kita dapatkan di toko buku.
  18. Ada satu bagian soal psikotes yang Anda harus memilih satu dari dua pernyataan. Pada bagian ini, sebenarnya Anda bisa men-set diri anda pada suatu pribadi/kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi, meski sebenarnya agak bertentangan dengan kesejatian diri.
  19. Pada bagian wawancara (jika ada), akan mengulas dari jawaban pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya (seperti pada poin 4). Anda tidak perlu grogi, silakan dijawab dengan santai dan terstruktur serta menggambarkan diri Anda. Jelaskan bahwa Anda mempunyai pengalaman-pengalaman yang mendeskripsikan Anda memiliki kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi.
  20. Pada bagian presentasi, persiapkan diri sebaik mungkin. Peserta akan dibagi dalam suatu kelompok. Tema biasanya bebas terkait pelaksanaan tugas. Maka, buatlah slide/materi yang betul-betul Anda kuasai sesuai bidang tugas. Buatlah bahan presentasi Anda secara terstruktur, sehingga pada waktu mempresentasikan akan memudahkan Anda menjelaskan secara terstruktur pula.  Pada saat rekan Anda bertanya, jawablah dengan argumen yang tepat. Dan jangan segan-segan untuk mau menerima pendapat orang lain. Pada saat rekan Anda melakukan presentasi, berusahalah untuk aktif bertanya atau mengajukan pendapat. Hindari hal-hal yang melecehkan atau ngeyel yang berlebihan.
  21. Pada bagian diskusi, Anda akan dinilai keaktifan dan penguasaan forum. Apakah Anda dominan, terlalu dominan atau pasif. Anda harus mengambil peran pada saat diskusi, apakah sebagai ketua, sekretaris, inisiator atau penengah. Hindari pula hal-hal yang melecehkan atau ngeyel yang berlebihan.
  22. Untuk pelaksanaan uji hard competency, biasanya terbagi pada beberapa sesi sesuai materi yang diujikan. Soal terdiri dari pilihan ganda dan essay. Jika menggunakan lembar jawaban komputer (LJK), perhatikan petunjuk pengisian. Pengisian identitas harus lengkap, termasuk NIP baru. Untuk itu jangan lupa menulisnya di kertas kecil kalau Anda sering lupa. Ikuti petunjuk, apakah dengan menghitamkan seluruh bulatan/kotak atau cukup dengan memberi tanda silang dengan pensil 2B. Jangan lupa sebelumnya menyiapkan pensil 2B minimal dua buah, bollpoint dan alas tulis jika diperlukan.
  23. Pada pertanyaan essay, baca perintahnya lebih dahulu. Terkadang kita hanya disuruh untuk memilih dan menjawab 3 pertanyaan dari 5 atau 10 pertanyaan yang disediakan. Tulis jawaban Anda pada kertas yang disediakan dengan sebaik-baiknya agar mudah dibaca oleh korektor.
  24. Terkadang pada uji hard competency, dilakukan ujian praktek komputer untuk melihat langsung kemampuan penguasaan IT. Di dalamnya meliputi praktek ms-excel, ms-word dan penggunaan email. Pastikan Anda sudah memiliki akun email dan hafal dengan user password-nya.
  25. Berdoa dan tawakkal.

Turun ke basement bawa troli,
Isinya roti di dalam kardus,
Kalau assessment jangan grogi,
Santai saja tapi tetap fokus.


Semoga bermanfaat dan sukses buat Anda...
Insyaallah bersambung…


Jumat, 16 Agustus 2013

Gagasan Sistem Baru Pelaksanaan APBN - Bagian I (Ditulis pada akhir tahun 2003)



Seri Teknik Perbendaharaan (7)

(Sungguh berani sekali saya menuliskan sebagai Teknik Perbendaharaan…  Apa yang saya tulis adalah tata cara perbendaharaan jaman dulu atau bisa dikatakan sudah lewat jaman alias kedaluarsa. Namun, saya meyakini teknik atau pengetahuan ini akan berguna pada saatnya nanti, minimal sebagai wasilah untuk bernostalgia…)


Memperdebatkan masalah APBN jangan hanya sepotong-potong. Artinya hanya mempermasalahkan berapa jumlah dana untuk sektor pendidikan, pertanian, ini, itu dan sebagainya tanpa memperhatikan bagaimana sebenarnya sistem pelaksanaanya. Percuma saja kita menganggarkan dana sekian trilyun untuk sektor pendidikan, pertanian, misalnya, jika dalam pelaksanaannya mengalami kebocoran bermilyar-milyar. Tetap saja yang menikmati dana tersebut adalah para koruptor dan lagi-lagi rakyat yang menjadi korban untuk menanggung beban hutang luar negeri.

Tidak banyak orang yang mengetahui mekanisme pelaksanaan APBN dan pertanggungjawabannya. Dalam rangka pemberantasan KKN di negeri ini, pengetahuan tentang pelaksanaan APBN sangat penting guna meneliti pintu-pintu mana saja yang digunakan untuk melakukan korupsi dan manipulasi. Setelah itu perlu dipikirkan kembali sebuah mekanisme baru yang lebih efektif dalam rangka meminimalisir terjadinya KKN di negeri ini.

Mekanisme Pelaksanaan APBN Selama lni (pada saat tulisan ini dibuat)

Secara garis besar mekanisme pelaksanaan APBN sebagaimana Keppres 42 tahun 2002 dilakukan dengan dua cara yaitu rnelalui Penyediaan UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan) dan Pembayaran Langsung kepada yang berhak. Sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 531/KMK.03/2000 tanggal 21 Desember 2000 yang dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran (SE DJA) No.SE-18/A/2001 tanggal 29 Januari 2001 dan kemudian diubah kembali dengan SE DJA No. SE-157/A/2002 tanggal 17 September 2002. Sejatinya mekanisme pelaksanaan APBN telah mengalami beberapa kali penyempurnaan.

Munculnya sistem UYHD adalah dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan N0.217/KMK.03/1990 tanggal 22 Pebruari 1990 yang pelaksanaannya dimulai sejak 1 April 1990. Sebelum itu kita menggunakan dua pola pembiayaan yaitu beban tetap dan beban sementara. Kedua pola tersebut sampai sekarang (pada saat tulisan ini dibuat) masih digunakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.

Mekanisme Pembayaran Langsung dilakukan untuk :
  1. Pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa termasuk pengadaan barang dan bahan untuk pekerjaan yang dilaksanakan sendiri (swakelola) yang nilainya diatas Rp. 5.000.000,00 baik untuk anggaran belanja rutin maupun pembangunan
  2. Subsidi dan bantuan, subsidi/perimbangan keuangan serta angsuran dan bunga utang
  3. Belanja pegawai dan uang pesangon perjalanan dinas melalui bendaharawan

Sedangkan pembayaran melalui penyediaan UYHD dilakukan untuk keperluan :
  1. Pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp. 5.000.000,00 untuk tiap jenis barang/jasa serta tiap penyedia barang/jasa
  2. Keperluan lain selain nomor 1 dan 2 pada pembayaran langsung
  3. Biaya keperluan perwakilan RI di luar negeri

Mekanisme Sistem UYHD

Pada permulaan tahun anggaran yang dimulai 1 Januari, atas dasar DIK (Daftar Isian Kegiatan) /DIP (Daftar Isian Proyek) /SKO (Surat Keputusan Otorisasi) yang bersangkutan bendaharawan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) penyediaan Dana UYHD (SPP-DU) kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Besarnya Dana UYHD (DU) yang diminta adalah sebesar keperluan riil selama satu bulan sesuai dengan Rincian Rencana Penggunaan Dana dan tidak boleh melebihi seperempat dari pagu dana DIK/DIP/SKO dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 250.000.000,00 sebagaimana batas-batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Kemudian KPKN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) giro bank/pos kepada bendaharawan atas beban mata anggaran khusus sebagai penyediaan Dana UYHD (SPM-DU). Dana UYHD dapat digunakan untuk berbagai jenis belanja (kecuali belanja pegawai) yang anggarannya tersedia dalam DIK/DIP/SKO bersangkutan, dengan ketentuan bahwa dana UYHD belanja rutin terpisah dari dana UYHD belanja pernbangunan/proyek.

Dana UYHD tersebut harus digunakan menurut ketentuan yang berlaku yaitu :
  1. Pengeluaran tidak diperkenankan melampaui batas angaran yang disediakan dalam DIK untuk MAK bersangkutan.
  2. Pembayaran harus dikuatkan dengan surat-surat bukti yang sah.
  3. Pembayaran kepada satu rekanan tidak diperkenankan melebihi jumlah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kecuali untuk biaya langganan daya jasa dan BBM melalui Pertamina.
  4. Dalam setiap pembayaran harus dilaksanakan ketentuan mengenai perpajakan. Selain itu pada setiap pembelian barang tidak diperkenankan dipecah-pecah yang berindikasi adanya usaha untuk menghindar dari pengenaan pajak.
  5. Dana UYHD tidak boleh digunakan untuk pengeluaran yang menurut ketentuan harus dibayarkan dengan cara pembayaran langsung (SPM-LS).
  6. Uang tunai yang ada pada bendaharawan setinggi-tingginya sebesar Rp. 10.000.000,00.

Setelah dana UYHD digunakan, baik sebagian maupun seluruhnya maka untuk mendapatkan dana UYHD lagi, bendaharawan mengajukan SPP penggantian dana UYHD (SPP-GU) kepada KPKN dengan melampirkan semua bukti pengeluaran yang bersangkutan setelah disetujui dan disahkan oleh kepala kantor/pemimpin proyek/atasan langsung bendaharawan. Atau dengan kata lain dana UYHD yang telah digunakan tersebut, oleh bendaharawan harus dipertanggungjawabkan dengan mengajukan SPP-GU selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SPM DU. Apabila melewati 1 (satu) bulan bendaharawan belum mengajukan SPP-GU maka KPKN akan menyampaikan surat tegoran. SPP-GU untuk penggantian dana disampaikan ke KPKN apabila penggunaan dana UYHD telah mencapai minimal 90 %.

Dalam hal penggunaan dana belum mencapai 90 % maka KPKN akan mengembalikan SPP-GU tersebut. Apabila SPP-GU telah mencapai 90 % namun terdapat bukti pengeluaran yang tidak memenuhi syarat, maka KPKN hanya akan menerbitkan SPM-GU sejumlah yang disetujui.

Pada setiap pengajuan SPP-GU harus dilampiri :
  1. Kuitansi apabila bemilai Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus nbu rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,00
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Rutin/Pembangunan (SPTB R/P) untuk bukti-bukti pembayaran berjumlah kurang dari Rp.1.500.000,00 setiap kuitansi atau untuk daftar pembayaran honor/lembur/gaji upah dengan jumlah tidak terbatas
  3. Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh atasan langsung bendaharawan
  4. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), apabila bernilai Rp.1.500.000,00 atau lebih. SPPD tersebut disertai kuitansi asli dan daftar rincian perhitungan biaya perjalanan dinas.
  5. Rincian Rencana Pengunaan Dana untuk keperluan riil satu bulan berikutnya.

KPKN mengadakan penelitian/pengujian terhadap SPP-GU tersebut dan apabila memenuhi persyaratan, KPKN menerbitkan SPM penggantian UYHD (SPM-GU) kepada bendaharawan atas beban MAK sesuai bukti pengeluaran yang diajukan dan dibayarkan secara giral kepada bendaharawan bersangkutan sebagai penggantian dana UYHD. Dengan penerbitan SPM GU tersebut maka :
  1. Penggunaan dana UYHD telah disahkan/telah dipertanggungjawabkan dengan sah
  2. Jumlah dana UYHD menjadi pulih kembali seperti semula
  3. Penggunaan dan penggantian UYHD dapat dilakukan sepanjang anggaran dalam DIK/DIP/SKO masih tersedia.
Begitu seterusnya berlanjut sampai dengan akhir tahun anggaran. Apabila terdapat sisa dana UYHD pada akhir tahun anggaran maka harus disetor kembali ke rekening kas negara.

Pembayaran langsung

Yang dimaksud dengan pembayaran langsung adalah pelaksanaan pembayaran yang tidak dilakukan dengan dana UYHD melainkan dibayarkan oleh KPKN kepada pihak yang berhak/rekanan dengan menerbitkan SPM-LS atas nama pihak yang berhak atau untuk dibayarkan kepada pihak yang berhak atas dasar SPP dan bukti pengeluaran yang sah yang diajukan oleh kepala kantor/pemimpin proyek. Pada dasarnya pembayaran langsung dapat dilakukan untuk keperluan pembayaran berapapun besarnya pembayaran tersebut.

Pengajuan SPP-LS untuk pembayaran belanja rutin dan pembangunan kepada KPKN harus disertakan bukti-bukti yang sah, antara lain :
  1. Kontrak pengadaan barang dan jasa
  2. Berita acara prestasi pekerjaan/penyerahan barang
  3. Kuitansi yang disetujui oleh kepala kantor/pernimpin proyek dan ditandatangani lunas oleh bendaharawan
  4. Surat pernyataan kepala kantor/pemimpin proyek bahwa penetapan pemenang rekanan yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Faktur pajak

Selanjutnya dalam penerbitan SPM, KPKN harus memperhatikan batas-batas anggaran yang tersedia dalam DIK/DIP/SKO yaitu bahwa jumlah SPM-LS ditambah dengan SPM-GU ditambah dengan dana UYHD yang ada pada bendaharawan tidak boleh lebih besar daripada anggaran yang tersedia dalam DIK/DIP/SKO. Khusus untuk anggaran belanja rutin harus diperhatikan batas dana triwulanan yang ditetapkan.

(Bersambung.......)