Bagi kementerian yang memiliki kantor wilayah dan unit kerja di daerah, tanggung jawab pengelolaan dan penyimpanan dosir pegawai adalah unit
kerja yang bersangkutan, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat. Satu orang pegawai
memiliki 3 (tiga) dosir
kepegawaian, yaitu : Dosir Jalan, Dosir Kanwil dan Dosir Induk di Kantor Pusat.
Bagi pegawai Kanwil akan terdapat 2 dosir di Kanwil tersebut yaitu Dosir Jalan dan
Dosir Kanwil, begitu juga bagi pegawai Kantor Pusat, selain dosir induk, akan
ada 2 dosir yang perlu disimpan yaitu
Dosir Jalan dan Dosir Kanwil.
Apabila pegawai mengalami mutasi, maka unit kerja lama harus mengirimkan Dosir
Jalan pegawai tersebut ke unit kerja barunya. Apabila pegawai tersebut pindah
dari satu unit kerja ke unit kerja lain (beda Kanwil), maka Kanwil asal mengirimkan Dosir Kanwil pegawai tersebut ke
Kanwil barunya. Apabila pegawai dari unit kerja daerah mutasi ke Kantor Pusat, maka Dosir Jalan dan Dosir
Kanwil dikirimkan ke Kantor Pusat. Untuk itu, baik di unit kerja Kantor
Pusat maupun Kantor Wilayah agar disediakan dua tempat khusus
yaitu satu tempat untuk Dosir
Jalan dan satunya untuk Dosir Kanwil. Selanjutnya, apabila
pegawai mengalami mutasi dari Kantor
Pusat ke unit kerja daerah, maka Kantor Pusat mengirimkan Dosir Jalan ke unit kerja dan Dosir Kanwil ke Kanwil
berkenaan.
Pengelola kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengecekan dosir yang
menjadi tanggung jawabnya, sehingga keberadaan dan kelengkapan isi dosir selalu
terbina sesuai dengan kegiatan mutasi kepegawaian yang bersangkutan, termasuk
pengecekan sebelum dilakukan pengiriman dosir apabila pegawai tersebut mengalami mutasi unit kerja. Diusahakan dalam pengiriman
dosir dengan sarana tercepat dan aman serta paling lambat 1 (satu) bulan sejak pegawai tersebut pindah, dosir sudah harus diterima di
tempat baru.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketika terdapat pegawai yang
mutasi, maka kartu cuti wajib disertakan setelah dilengkapi catatan tentang
cuti pegawai ybs dan sisa cuti tertulis dengan jelas, kemudian digaris dan
ditandatangani pejabat pengelola kepegawaian. Upaya-upaya pemutihan kartu cuti
(penambahan sisa cuti, penghapusan
catatan cuti, dsb) agar dihindari. Untuk itu diperlukan pengawasan
terutama pengecekan oleh Kepala Kantor (pejabat pengelola kepegawaian), selain sebelum
dikirim, kartu cuti dicopy terlebih dahulu dan diarsipkan di kantor lamanya.
DOSIR ELEKTRONIK
Selain itu itu, dalam rangka pembuatan dosir elektronik, masing-masing
unit kerja agar melakukan proses scan
terhadap semua dosir pegawai khususnya dokumen-dokumen kepegawaian sebagaimana
diatas. File hasil scan dalam format
Pdf diberi nama sesuai dokumennya dan disimpan dalam satu CD RW/flashdisk untuk masing-masing pegawai.
Jika terdapat penambahan dokumen, maka dokumen di-scan
dan disimpan dalam CD RW/flashdisk
pegawai tersebut. CD/flashdisk
selanjutnya diberi label sesuai data pegawai dan disimpan dalam lemari khusus.
Dalam tahap awal kegiatan pembuatan dosir elektronik ini memang akan
memakan waktu dan tenaga, untuk itu apabila dimungkinkan tersedia dana dalam
DIPA agar dibentuk Tim yang mendapatkan honorarium. Kegiatan pembuatan dosir
elektronik yang dikerjakan oleh Tim tersebut dapat sekaligus digunakan untuk
pembaharuan dan penataan dosir.
Dalam hal pembaharuan dan penataan dosir, perlu dilakukan langkah-langkah
perencanaan sebagai berikut :
1. Apakah ordner/map dosir akan diganti (jika telah usang) dengan ordner baru
dengan model yang sama?
2. Apakah label dosir akan diganti dengan bentuk label yang lebih bagus dengan
memuat data nama, nip baru, tanggal lahir, tmt. cpns, tmt. pensiun, dan foto
pegawai?
3. Apakah dosir pegawai akan ditata dan diurutkan sesuai dengan NIP baru
(18 digit)?
4. Apakah satu orang pegawai membutuhkan 1 ordner atau lebih untuk dosirnya?
1. Apakah ordner/map dosir akan diganti (jika telah usang) dengan ordner baru
dengan model yang sama?
2. Apakah label dosir akan diganti dengan bentuk label yang lebih bagus dengan
memuat data nama, nip baru, tanggal lahir, tmt. cpns, tmt. pensiun, dan foto
pegawai?
3. Apakah dosir pegawai akan ditata dan diurutkan sesuai dengan NIP baru
(18 digit)?
4. Apakah satu orang pegawai membutuhkan 1 ordner atau lebih untuk dosirnya?