Rabu, 19 Desember 2012

Kenaikan Gaji Berkala



Pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebesar 80% dari gaji pokoknya.
Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk pegawai negeri sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pegawai Negeri Sipil mendapatkan kenaikan gaji berkala apabila :
  1. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
  2. penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang dan diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
Keputusan kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun.
Sebelum diterbitkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, agar dilakukan proses penilaian dengan Nota Rahasia (apabila diperlukan).

Penundaan Kenaikan Gaji Berkala


Seorang Pegawai Negeri Sipil yang belum memenuhi syarat (nilai rata-rata DP-3 kurang dari “cukup”), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun.
 
Apabila dalam waktu penundaan 1 (satu) tahun tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 (satu) tahun.
Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.Penundaan kenaikan gaji berkala dimaksud bukan merupakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil melainkan sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan.

***

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002


(Tulisan dibawah ini, saya tulis pada suatu ketika di tahun 2003)

Setelah duduk di kursi kepresidenan selama hampir satu tahun sejak 23 Juli 2001, akhirnya pada tanggal 28 Juni 2002, Presiden Megawati mengeluarkan Keppres baru tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yaitu Keppres Nomor 42 Tahun 2002. Ini menandai berakhirnya Keppres 17 Tahun 2000 yang dikeluarkan Gus Dur. Satu hal yang menarik adalah diakuinya Amandemen Ketiga UUD 1945. Terbukti dari konsideran pertama dasar hukum Keppres 42 Tahun 2002 adalah disebutkan disana pasal 4 ayat (1) dan pasal 23 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan ketiga UUD 1945.

Dibandingkan dengan Keppres sebelumnya maka terdapat beberapa perubahan, malah ada bagian yang dihapuskan. Bila semula dalam Keppres 17 Tahun 2000 terdiri dari 8 bab dan 79 pasal maka dalam Keppres 42 Tahun 2002 menjadi 10 bab dengan 77 pasal. Dua bab baru dalam Keppres ini yaitu Bab V mengenai Pedoman Pelaksanaan Dana Perimbangan dan Bab VI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Defisit. Lebih rinci, Keppres 42 Tahun 2002 terdiri dari Bab I tentang Ketentuan Umum yang meliputi 16 pasal. Bab II tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan meliputi pasal 17 sampai dengan pasal 21. Bab III mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Rutin yang terdiri dari pasal 22 sampai pasal 36. Bab IV adalah Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Pembangunan yang meliputi pasal 37 sampai pasal 49. Bab V sebagaimana disebutkan diatas adalah Bab baru dalam Keppres ini yaitu tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Perimbangan, terdiri dari pasal 50 sampai pasal 53. Bab VI juga merupakan Bab baru yaitu tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Defisit. Bab ini hanya terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 54 dan 55. Bab berikutnya adalah Bab VII yaitu Pedoman Pelaksanaan Anggaran dalam lingkungan Dephan dan Polri yang hanya 1 pasal. Untuk Dephan sendiri, sebelumnya pada Keppres 17 Tahun 2000 diatur dalam 5 pasal. Bab VIII tentang Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran, terdiri pasal 57 sampai pasal 67. Bab IX adalah Pengawasan Pelaksanaan Anggaran terdiri dari pasal 68 sampai 73. Dan Bab terakhir adalah Bab X yaitu Penutup yang terdiri dari 4 pasal.

Bila kita membaca Keppres 42 Tahun 2002 dengan cermat, maka kita akan menemukan beberapa perubahan antara lain :

Pertama, dengan Keppres 42 Tahun 2002, pemerintah terang-terang menegaskan menganut sistem anggaran defisit dan bukan lagi anggaran berimbang. Hal ini dapat kita baca dari pasal 2 Keppres tersebut yang menyebutkan bahwa APBN dalam suatu tahun anggaran mencakup pendapatan negara, belanja negara, defisit belanja negara, pembiayaan defisit dan surplus pendapatan negara. Selain itu, bila dalam Keppres 17 Tahun 2000 atau keppres-keppres sebelumnya selalu menerangkan bahwa anggaran belanja rutin dibiayai dari sumber-sumber penerimaan dalam negeri dan anggaran belanja pembangunan dibiayai dari tabungan pemerintah dan atau sumber-sumber pembiayaan lainnya, maka dalam Keppres 42 Tahun 2002 pasal yang menyebut hal demikian tidak ada lagi. Ini menunjukan bahwa pemerintah makin realistis melihat kenyataan bahwa negara ini tidak pernah memiliki tabungan pemerintah karena yang ada selama ini hanyalah pinjaman luar negeri. Bahkan mungkin untuk membiayai belanja rutin juga dengan pinjaman luar negeri. Maka penghapusan pasal tersebut adalah hal yang paling tepat dan realistis.

Perubahan kedua, adalah pasal yang membuat kita kembali lega yaitu mengenai pemberian tunjangan beras dalam hal suami dan istri adalah PNS/TNI/POLRI/Pensiunan. Dalam Keppresnya Gus Dur, apabila suami-istri kedua-duanya bekerja sebagai PNS/TNI/Polri/Pensiunan, tunjangan beras diberikan hanya kepada salah satu dari keduanya. Artinya bila Anda seorang PNS dan istri Anda juga PNS dengan 1 orang anak, dimana Anda adalah pihak yang menanggung maka Anda hanya mendapatkan tunjangan beras untuk Anda dan anak Anda saja. Alasannya, istri Anda adalah PNS dimana ia sudah mendapatkan tunjangan beras dalam pembayaran gajinya. Dengan Keppres 42 Tahun 2002, hal demikian tidak berlaku lagi dan kembali seperti dulu sebelum munculnya Keppres 17 Tahun 2000. Dalam penjelasan pasal 30 ayat (2) Keppres 42 Tahun 2002 tersebut dinyatakan bahwa apabila suami istri kedua-duanya bekerja sebagai pegawai negeri, tunjangan beras diberikan untuk masing-masing suami istri menurut haknya sebagai pegawai negeri. Disamping itu, tunjangan beras juga diberikan kepada istri atau suami dan anak-anak sebagai anggota keluarga yang dibebankan kepada salah satu pihak.

Perubahan ketiga, adalah pada pasal 56 Keppres 42 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa penyaluran pengeluaran rutin dan pembangunan di lingkungan Dephan dan Kepolisian RI melalui rekening kas negara pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Padahal sebelumnya, dalam Keppres 17 Tahun 2000, penyaluran belanja non pegawai dan belanja pembangunan Dephan dilakukan melalui rekening Dephan pada Bank Indonesia sedangkan yang disalurkan melalui KPKN hanyalah belanja pegawai. Dalam dua tahun terakhir pembayaran gaji TNI/Polri telah disalurkan melalui KPKN yang terdapat dihampir setiap Kabupaten. Artinya proses pembayaran gaji ke tangan personil TNI/Polri menjadi lebih cepat. Dengan demikian, bila pasal 56 tersebut benar-benar dilaksanakan maka tentunya air yang bocor disetiap saluran yang dilewati akan menjadi berkurang karena air itu akan langsung turun ke daerah dan tidak perlu lagi orang pusat yang mengurusinya. Maka kemudian tidak ada lagi diskriminasi dalam penyaluran dana rutin dan pembangunan pada semua Departemen seperti sebelumnya.

Perubahan lainnya yaitu Keppres ini secara khusus mengatur Pedoman Pelaksanaan Dana Perimbangan dan Pelaksanaan Pembiayaan Defisit. Keduanya merupakan hal baru dalam Keppres tentang Pedoman APBN. Sebelumnya, Pelaksanaan Dana Perimbangan diatur dengan Keppres tersendiri karena dalam Keppres 17 Tahun 2000 belum mengatur hal demikian. Dengan penambahan ini akan membuat Keppres 42 Tahun 2002 menjadi lebih komprehensif. Artinya karena dana perimbangan juga termasuk dalam pengelolaan APBN maka sudah tepat juga diatur dalam Keppres tentang Pedoman Pelaksanaan APBN dan bukan dalam Keppres tersendiri. Masih merupakan hal baru, Keppres 42 Tahun 2002 membuka peluang bagi pemerintah daerah atau BUMN untuk mencari sumber pembiayaan lain yaitu dengan melakukan pinjaman luar negeri melalui pemerintah pusat. Pada pasal 55 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menerus-pinjamkan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah atau BUMN.

Selain perubahan diatas, ada perkembangan menarik dalam pemberantasan KKN yaitu jika sebelumnya dalam Keppres-keppres tentang pelaksanaan APBN tidak pernah menyebutkan pelanggaran dan sanksi, maka meskipun masih terkesan kurang tegas, terdapat pasal baru yaitu pasal 67 yang menyatakan bahwa setiap pegawai negeri karena kelalaian atau kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keppres ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perubahan-perubahan diatas adalah hal-hal yang prinsipil meski sebenarnya masih banyak lagi perubahan dalam Keppres 42 Tahun 2002 tetapi hanya menyangkut redaksional kata-kata yang pada pokoknya mengandung arti yang yang sama. Namun, meski Keppres ini telah membawa perubahan, tetap saja masih menyisakan permasalahan menyangkut pelaksanaan proyek dekonsentrasi. Rupanya Keppres ini tidak banyak menyinggung pelaksanaan proyek dekonsentrasi yang semestinya dapat dimasukkan dalam bab tersendiri. Persoalan di tahun anggaran 2002 yaitu seputar penolakan Bupati terhadap proyek-proyek dekonsentrasi atau kericuhan pelaksanaan proyek tersebut  seharusnya segera dituntaskan dengan Keppres yang baru.

Mengulas sedikit persoalan proyek dekonsentrasi, disebutkan dalam UU No. 25 tahun 1999 pasal 17, sebagai berikut :
Ayat (1) menyebutkan bahwa pembiayaan dalam rangka dekonsentrasi disalurkan kepada gubernur melalui departemen/LPND yang bersangkutan.
Ayat menyatakan (2) bahwa pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur kepada pemerintah pusat melalui departemen/LPND yang bersangkutan.

Disitu sangat jelas bahwa gubernur sebagai pelaksana dekonsentrasi telah diberikan kewenangan dalam pelaksanaannya. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam hal penetapan pimpro dan bendaharawan. Hal ini juga telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.523/KMK.03/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Tatacara Penganggaran, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pada pasal 5 ayat (2) KMK tersebut menyebutkan bahwa pada setiap awal tahun anggaran gubernur menetapkan pemimpin proyek/bagian proyek dan bendaharawan proyek/bagian proyek untuk pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. Sudah tentu dalam SK pengangkatan, pimpro/bendaharawan yang ditunjuk adalah para pegawai di lingkungan dinas-dinas Propinsi. Hal ini sesuai dengan  pasal 63 UU No.22 tahun 1999 yang isinya menyatakan bahwa penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh pemerintah kepada gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Propinsi.

Masalahnya kemudian adalah ternyata proyek-proyek diatas berlokasi di Kabupaten dengan kantor bayar KPKN yang ada di ibukota kabupaten pula, sementara itu pimpro/bendaharawan berkedudukan di ibu kota Propinsi. Hal ini bertentangan dengan Keppres 17 Tahun 2000 pasal 41 ayat (5) yang selama ini menjadi Pedoman Pelaksanaan APBN sebelum Keppres 42. Disana dijelaskan bahwa pemimpin dan bendaharawan proyek berkedudukan di lokasi proyek atau ibukota kabupaten/kota terdekat. Ketentuan mana  yang dimenangkan, jelas UU karena secara hierarkis lebih tinggi dibandingkan dengan Keppres. Namun yang perlu diperhatikan adalah konsekuensi dari penetapan pimpro/bendaharawan tersebut. Dalam kenyataannya hal ini telah menimbulkan implikasi yang tidak baik bagi pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek tersebut. Namun sayang, dalam Keppres yang baru yaitu Keppres 42 Tahun 2002, ternyata tidak diatur lebih jauh mengenai Pelaksanaan Proyek Dekonsentrasi dan masih menyisakan pertentangan lama dengan tetap menyebutkan pada pasal 40 ayat (5) yaitu pemimpin dan bendaharawan proyek berkedudukan di lokasi proyek atau ibukota kabupaten/kota terdekat. Timbul pertanyaan, apakah kemudian melaksanakan UU No. 22 dan 25 tahun 1999 dengan melanggar Keppres 42 Tahun 2002 akan tetap dikenakan sanksi sebagaimana pasal 67 ? Semoga di tahun anggaran 2003 ini tidak lagi terjadi kericuhan pada pelaksanaan proyek-proyek dekonsentrasi seperti tahun sebelumnya.

Surat Untuk Para Guru


Saya ingin menyampaikan sesuatu yang sudah lama mengendap dalam pikiran saya. Sesuatu itu berupa gagasan, keluhan dan harapan bagi peningkatan mutu dan kualitas guru demi masa depan pendidikan yang lebih cemerlang di masa depan.

Pertama, pada setiap pemilu, guru menjadi komoditas politik. Guru seringkali mendapat janji-janji yang berujung dengan pengingkaran. Saya berharap para guru tidak putus asa dan “nglokro”. Terbukti sekarang sebagian dari para guru telah menerima tunjangan sertifikasi. Hendaklah kita selalu berpikir positif dan senantiasa meningkatkan mutu dan kualitas diri. Disaat tayangan TV yang lebih banyak tidak mendidik, lingkungan pergaulan anak yang semakin tidak kondusif dan lingkungan keluarga yang makin memprihatinkan karena KDRT akibat tekanan ekonomi, satu-satunya harapan adalah sentuhan tangan para guru. Kepada mereka, kita titipkan anak kita di sekolah. Baik-buruknya masa depan bangsa ini sangat ditentukan oleh mutu pendidikan yang diberikan pada generasi penerus, yaitu anak-anak kita.

Kedua, Ada pepatah yang sering kita dengar yaitu “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Pepatah itu selalu mengingatkan kita, para guru, untuk selalu berhati-hati dalam bertingkah laku dan bertutur sapa dihadapan murid. Hal ini saya kira sudah sangat kita pahami. Kita pun sebagian besar sudah hafal point-point kode etik guru. Tetapi, sebagaimana umumnya yang terjadi di negeri ini, bahwa antara aturan atau kode etik dengan realitas terkadang selalu bertolak belakang. Tidak cukup kita menghukum siswa yang merokok di sekolah, jika ternyata sang guru juga terus saja merokok di sekolah. Memarahi siswa yang terlambat akan hanya sia-sia belaka jika sang guru tiap hari juga selalu terlambat mengajar. Begitu seterusnya. Bangsa kita, termasuk para siswa, masih sangat dipengaruhi dan melihat contoh atau teladan para pemimpin atau tokoh dalam sebuah komunitas. Untuk itu, kritik agar para guru juga melakukan instropeksi diri adalah sesuatu yang pantas kita terima dengan lapang dada.

Ketiga, sebelum gaji PNS membaik dan sebelum kebijakan sertifikasi, jujur kita katakan bahwa sesungguhnya ketika kita lepas SLTA dan hendak melanjutkan kuliah, sedikit dari kita yang bercita-cita ingin menjadi seorang guru. Pilihan ingin menjadi dokter, insinyur atau profesi lainnya lebih menarik dibandingkan dengan keinginan menjadi guru. Saya ingin mengatakan bahwa sebagian dari kita memilih menjadi guru adalah lebih dikarenakan faktor ketidakberhasilan kita akan pilihan lainnya. Seseorang yang gagal UMPTN, kemudian ia mendaftar di PGSD atau mendaftar di sebuah PTS fakultas FKIP. Maka, tak heran, orang-orang yang kemudian menjadi guru bukanlah anak-anak yang dulu di sekolah dalam kategori pintar dan rangking di kelas, tetapi mereka yang memiliki kemampuan sedang atau rata-rata pada umumnya. Kita tidak perlu marah atas realitas ini. Tetapi, ini menjadi dorongan bagi kita untuk lebih meningkatkan kualitas diri. Dalam perkembangan ilmu modern, telah terbukti bahwa kemampuan IQ tidaklah cukup untuk modal mencapai kesuksekan tanpa adanya kemampuan EQ. Dan ada kecenderungan EQ lebih utama daripada IQ.  Ini kemudian yang menjadi sesuatu yang menghibur dan melegakan hati.

Itu dulu, semoga bermanfaat dan mungkin saja surat ini akan bersambung.....

Senin, 17 Desember 2012

Habis Jati Terbitlah Bencana


Tulisan saya dibawah ini pernah dimuat di Koran Kendari Pos, Sabtu, 1 Nopember 2003 pada rubrik Opini hal. 4 :

Satu setengah tahun yang lalu, ketika kami baru tiba di Kota Jati untuk membuka kantor baru, hutan jati disamping kantor kami itu masih hijau, rimbun dan masih banyak pepohonan.  Saya tidak habis pikir kenapa para bos kami memilih kantor yang berada di dekat hutan. Shock rasanya. Bagaimana tidak? Sebelumnya kami berasal dari tempat ramai dan kemudian harus pindah dan berkantor di dekat hutan. Soal ini pernah saya tulis dan dimuat pada sebuah majalah internal yang dikirim ke seluruh kantor kami dari Sabang sampai Merauke. Maka kemudian, kantor kami terkenal karena terletak di pinggiran hutan jati.

Waktu terus berjalan. Setiap sore tidak jarang kami mendengar suara pohon tumbang. Sepertinya kami kompak untuk berhitung ketika mendengar suara pohon tumbang itu, kami berteriak. “.. satu ..”, kemudian terdengar lagi suara pohon tumbang," ... dua ... dst". Dalam hati kami bertanya, siapakah mereka? Kami penasaran dan mencoba mengintip di dekat pintu. Muncullah perbincangan diantara kami tentang siapa yang patut disalahkan? Dan jawabannya tidak pernah kami simpulkan. Kami hanya menyimpannya dalam hati dengan masih banyak tanda tanya.

Dari hari senin sampai dengan jum’at saya masuk kantor dan bekerja dari pagi sampai sore. Siang hari saya beristrahat pulang untuk makan siang. Jika dihitung, 4 kali dalam sehari saya melewati jalan yang sama di pinggiran hutan jati dengan motor kreditan yang belum lunas. Pada saat melintas jalanan itu, mata saya selalu tertuju pada sebuah tugu pengumuman yang terletak di pinggiran hutan. Disitu tertulis, ''Barang siapa ..... ", sebuah larangan menebang pohon dan sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar. Namun ironisnya di belakang tugu pengumuman tersebut terlihat batang pohon yang sudah tumbang dan areal hutan yang sudah gundul. Saya berpikir, untuk apa pengumuman itu dibuat kalau tidak ada tindakan tegas. Padahal untuk membuat tugu itu membutuhkan dana yang tidak sedikit karena pembuatannya sekaligus untuk jumlah tertentu dan dipasang di beberapa tempat. Memang di negeri ini, sepertinya hukum dan aturan dibuat untuk dilanggar. Coba saja Anda hitung UU yang telah dihasilkan para anggota dewan. Bukan main banyaknya. Kita ini memang hanya pintar untuk membuat konsep tetapi tidak punya nyali untuk menjalankannya. Persis dengan pintarnya para politisi dan pejabat membuat janji tetapi sedikit yang ia tepati.

Kami mencoba menikmati hidup ini dengan segala apa yang ada. Ya ... begitulah, dengan segala apa yang ada, ada rumah kontrakan, ada motor kreditan, ada kulkas bekas pakai, ada TV/VCD dari persekot gaji dan perabotan lainnya dari hasil cicilan hutang. Memang harus begitu menjadi pegawai dengan pangkat yang masih rendah. Kami tidak boleh membayangkan hidup seperti para konglomerat atau selebritis dimana hidupnya serba glamour dan mewah. Jika di negeri ini ada pegawai negeri hidupnya mewah, mungkin karena beberapa sebab, yaitu karena warisan orang tua yang kaya, atau karena ia pintar dan punya pekerjaan sambilan seperti mengajar, menulis dan berwiraswasta atau karena istri/suaminya juga ikut bekerja atau karena ia mendapat undian, atau karena ia.........(Anda pasti sudah bisa menebaknya). 

Kami sadar bahwa di kota Jati tidak seperti di kota besar. Maka tidak ada yang lain lagi hiburan yang kami lakukan bersama keluarga selain Jalan-Jalan Sore atau kami menyebutnya JJS. Jangan salah, JJS bukan BBS. Kalau BBS singkatan dari bobok-bobok siang. Istilah ini muncul karena perilaku para lelaki yang berselingkuh di siang hari pada jam-jam istirahat.

Prinsip hidup kami cukup sederhana. Hidup kami adalah detik ini, bukan masa lalu dan bukan masa depan. Hidup tidak bisa kembali pada kejayaan dan kebahagiaan masa lalu. Dan belum tentu hidup kita akan tiba pada masa depan yang telah kita rencanakan dengan gemilang. Kurang apa manusia ini untuk berencana, tetapi Tuhan penentu segalanya. Ada seorang bos saya yang sudah banyak mengeluarkan biaya untuk mengikuti pendidikan Lemhanas. Setahun kemudian ia lulus. Banyak orang menduga bahwa ia akan menjadi bos besar. Tapi ternyata ia kena serangan jantung dan meninggal dunia. Kesimpulannya, nikmati saja hidup saat ini.

Pada waktu itu anak saya baru berumur sekitar setahun tetapi sudah banyak tingkah. Dia sangat senang jika diajak jalan-jalan naik motor. Jika sehari tidak diajak jalan-jalan, maka tingkahnya akan aneh-aneh dan pasti rewel. Maka sudah menjadi kegiatan rutin setiap sore, yaitu JJS naik motor keliling kota sampai pelabuhan. Kadangkala, sore hari, istri dan anak saya sudah berdandan manis dan menunggu setia di depan rumah. Untunglah saya sholat ashar di kantor, sehingga tak perlu lagi saya masuk rumah dan langsung JJS. Meski saya sudah capek bekerja, tapi rasanya enjoy saja. Sepanjang jalan kami bersenda gurau. Istri  bercerita tentang hal baru yang dilakukan anak saya. Saya juga bercerita tentang pekerjaan kantor dan lain sebagainya. Sedangkan anak saya, ia berjingkrak-jingkrak gembira, lucu sekali…

Karena saya selalu arahkan perjalanan kami ke pelabuhan, maka tak terelakkan lagi, mata kami selalu tertuju pada tumpukan log jati yang terletak di tanah Iapang disamping perempatan bypass dekat pelabuhan. Kami pun terkadang duduk-duduk diatas log-log sambil menikmati makanan kecil yang kami beli. Katanya, log-log jati itu berasal dari penebangan liar yang dilakukan warga dan kini disita aparat. Saya membayangkan seandainya log-log itu berdiri dan menjadi pohon, tentu akan menempati areal yang sangat luas. Hari-hari berikutnya, log-log itu menghilang dan kini tanah lapang itu dipakai anak-anak untuk main bola.

Suatu kali saya ke pelabuhan, saya melihat antrean truk yang mengangkut log-Iog dan akan dipindahkan ke sebuah kapal yang cukup besar. Katanya log-log itu telah dilelang dan dijual kepada pihak lain. Ketika saya dirumah, secara tidak sengaja saya menonton berita di TVRl tentang Kabupaten Jati. Dalam berita itu Sang Bupati mengatakan bahwa tahun ini PAD meningkat pesat. Oo..!

Beberapa waktu yang lalu pemerintah daerah mengultimatum warga yang membuka kebun untuk segera pergi dari areal hutan jati. Warga sepertinya tidak menggubris. Aparat kemudian bertindak. Mereka membabat tanaman warga. Saya baru sadar ternyata areal hutan telah di kapling-kapling warga. Esok harinya warga mulai berunjuk rasa. Mereka menuntut dan tidak terima perlakuan aparat. Mereka minta agar pemda memberi ijin sampai dengan tanaman bisa dipanen. Pemda kemudian memagari hutan dengan kawat berduri. Tetapi ini juga tidak membuat jera masyarakat, mereka berkebun dan membuka areal hutan. Suatu hari kemudian pemerintah mencoba bertindak tegas. Berbeda dengan sebelumnya Pemda juga mendatangkan aparat kodim dan sebuah mesin traktor. Warga pun berkumpul dan menghadang traktor itu. Rupanya mesin traktor tidak punya nyali dan tidak mau dihidupkan. Aparat sendiri juga tidak mau ambil resiko bila ada korban. Akhirnya mereka pulang dan warga pun kembali berkebun. Waktu itu warga berteriak mengatakan "mengapa kami yang disalahkan, apakah kami telah kaya dengan apa yang kami lakukan, kenapa yang ditindak bukan mereka oknum-oknum ..... ". Saya jadi bingung, manakah yang benar?

Bicara tentang oknum yang melakukan penebangan liar, saya jadi teringat dengan sebuah buku yang saya baca ketika saya masih SMA. Tulisan itu sangat membekas dalam pikiran saya, sehingga saya masih sanggup menceritakannya saat ini meski tidak lengkap. Buku itu berjudul "Slilit Sang Kyai" karangan MH Ainun Najib. Sejak saat itu itu saya gemar membaca tulisan-tulisan maupun buku-bukunya. Kira-kira begini isi tulisan itu. Ada seorang kyai di kampung yang diundang tetangganya, untuk membaca doa pada acara selamatan/kenduri. Kebiasaan di kampung bila selamatan adalah memotong ayam dan dipanggang untuk kemudian dimakan ramai-ramai pada saat selamatan. Ketika itulah sang kyai merasakan ada sepotong daging masuk disela-sela giginya. Orang Jawa menyebut daging itu sebagai “Slilit”. Karena tidak ada tusuk gigi dan malu jika harus korek-korek gigi, maka sang kyai membiarkan slilit tersebut. Acara pun bubar. Sepanjang perjalanan sang kyai masih merasakan sesuatu yang tidak enak disela-sela giginya. Ketika lewat didepan rumah penduduk, sang kyai mengambil sedikit kayu kira-kira sebesar lidi dari pagar halaman untuk dijadikan tusuk gigi. Maka legalah ia karena sekarang slilit itu sudah dapat dikeIuarkan. Sesampainya dirumah seperti biasa ia sholat sunnah sebelum ia tidur. Dalam tidurnya ia bermimpi berada di hari perhitungan amal manusia, untuk menentukan surga atau neraka. Tibalah giliran sang kyai untuk dihitung amal perbuatannya selama hidup di dunia. Terlihat semua amal perbuatannya bagus dan kini ia mulai bersiap-siap masuk surga. Tetapi kemudian malaikat pencatat amal buruk menghentikan. "Sebentar dulu, rupanya ini ada satu perbuatan yang membuat kamu belum bisa masuk surga sekarang. Kamu ingat ketika kamu mengambil sedikit kayu untuk tusuk gigi, apakah kamu meminta ijin pada pemiliknya. Ternyata kamu belum meminta ijin dan itu berarti kamu telah mencuri". Ia pun terbangun. Pucat pasi wajahnya, ia tampak ketakutan sekaIi. Gara-gara sepotong kayu untuk membersihkan slilit ia tertunda masuk surga. Cepat-cepat ia bangun dan pergi kerumah pemilik kayu. Kemudian ia menceritakan semua kejadian dan meminta ridhonya atas sepotong kayu yang telah ia ambil. Sang Kyai kemudian merenung. Dalam hati ia bertanya, "Kalau hanya gara-gara sepotong kayu, saya tidak bisa masuk surga, terus bagaimana dengan mereka yang tanpa ijin menebang dan mengambil pohon-pohon di hutan untuk kepentingan pribadi”.

Saat ini di beberapa daerah di Jawa Tengah mengalami kekeringan akibat kemarau panjang. Beberapa sungai dan bendungan telah kering. Penyebabnya adalah hutan di dekat hulu sungai telah habis dibabat manusia. Berita ini hampir setiap hari kita lihat dan kita dengar melalui televisi dan radio bahkan juga kita baca di koran. Meski kita tidak hidup untuk masa lalu tetapi seharusnya kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa yang telah terjadi. Sebenarnya hanya keledai yang mengulangi kesalahannya. Nampaknya, lima sampai sepuluh tahun lagi saya harus mengubah tulisan saya pada majalah internal kami, karena kantor kami tak lagi terletak di pingglran hutan jati karena hulan jati itu telah tiada. Apakah yang akan dibanggakan masyarakat kota jati setelah jati itu habis!.

Lalu, kira·kira apa yang akan terjadi saat itu? Mungkinkah kekeringan akan mengancam masyarakat Kota Jati setelah hutan jati habis. Ataukah banjir akan melanda pada musim hujan. Saya berdoa agar hal demikian tidak terjadi. Kasihan anak cucu kita yang menderita akibat ulah kita. Saya kira jika lbu Kita Kartini masih hidup dan tinggal di Kota Jati, mungkin ia akan mengarang sebuah buku dengan Judul "Habis Jati Terbitlah Bencana”.

Penetapan Pimpro Proyek Dekonsentrasi Wewenang Siapa?

Seri Teknik Perbendaharaan (2)



(Sungguh berani sekali saya menuliskan sebagai Teknik Perbendaharaan…  Apa yang saya tulis adalah tata cara perbendaharaan jaman dulu atau bisa dikatakan sudah lewat jaman alias kedaluarsa. Namun, saya meyakini teknik atau pengetahuan ini akan berguna pada saatnya nanti, minimal sebagai wasilah untuk bernostalgia…)

Tulisan dibawah ini saya buat untuk merespon situasi saat itu. Tulisan ini pernah dimuat di koran : Kendari Pos, Selasa, 11 Juni 2002 pada rubrik Opini hal 8. 

Dalam UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan dasar pelaksanaan otonomi daerah, disebutkan bahwa diantara pemerintah propinsi, kabupaten dan kota masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain. Meski propinsi tetap sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat namun dalam UU otonomi tersebut propinsi tidak diletakkan pada posisi yang berjenjang sehingga segala koordinasi pemkab/kota akan langsung ke pusat. Hal ini tertuang secara gamblang dalam pasal 4 UU No. 22 tahun 1999.

Namun demikian dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi, gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan hubungan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan kota. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa kewenangan propinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainya. Lebih lengkap dalam penjelasannya menerangkan bahwa kewenangan bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota seperti kewenangan di bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan dan perkebunan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya adalah :
  1. perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro ;
  2. pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial dan penelitian yang mencakup wilayah propinsi ;
  3. pengelolaan pelabuhan regional ;
  4. pengendalian lingkungan hidup ;
  5. promosi dagang dan budaya/pariwisata ;
  6. penanganan penyakit menular dan hama tanaman ;
  7. perencanaan tata ruang propinsi.
Lebih lanjut dalam ayat (3), masih dalam pasal 9, menyebutkan bahwa kewenangan propinsi sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.

Masih berkaitan dengan kewenangan gubernur, dalam UU No. 25 tahun 1999 pasal 17, diatur sebagai berikut :
Ayat (1) menyebutkan bahwa pembiayaan dalam rangka dekonsentrasi disalurkan kepada gubernur melalui departemen/LPND yang bersangkutan.
Ayat menyatakan (2) bahwa pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur kepada pemerintah pusat melalui departemen/LPND yang bersangkutan.

Implementasi dari pasal 17 UU No. 25 tahun 1999 diatas adalah lebih tertuju pada pelaksanaan proyek-proyek dekonsentrasi. Disitu sangat jelas bahwa gubernur sebagai pelaksana dekonsentrasi telah diberikan kewenangan dalam pelaksanaannya. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam hal penetapan pimpro/pimbagpro dan bendaharawan proyek/bagpro. Hal ini telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.523/KMK.03/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Tatacara Penganggaran, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pada pasal 5 ayat (2) KMK tersebut menyebutkan bahwa pada setiap awal tahun anggaran gubernur menetapkan pemimpin proyek/bagian proyek dan bendaharawan proyek/bagian proyek untuk pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. Namun demikian dalam pelaksanaannya tidak semulus yang diharapkan. Berbagai masalah muncul berkaitan dengan penetapan pemimpin/bendaharawan proyek/bagpro. Berbagai masalah muncul berkaitan dengan penetapan pemimpin/bendaharawan proyek/bagpro. Salah satunya adalah kasus proyek-proyek Pertanian dan Nakertrans. Pada pelaksanaan proyek-proyek tersebut, SK penetapan pimpro dan bendaharawan dikeluarkan oleh Gubernur Propinsi Sultra.

Dalam SK pengangkatan, pimbagpro/bendaharawan yang ditunjuk adalah para pegawai di lingkungan Dinas Pertanian maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini sudah tepat dan sesuai dengan  pasal 63 UU No.22 tahun 1999 yang isinya menyatakan bahwa penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh pemerintah kepada gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Propinsi.

Namun yang perlu diperhatikan adalah ternyata proyek-proyek diatas berlokasi di Kabupaten dengan kantor bayar Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang ada di ibukota kabupaten pula, sementara itu para pimbagpro/bendaharawan tersebut berkedudukan di Propinsi yaitu Kendari. Hal ini bertentangan dengan Keppres 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan APBN pasal 41 ayat (5). Disana dijelaskan bahwa pemimpin dan bendaharawan proyek berkedudukan di lokasi proyek atau ibukota kabupaten/kota terdekat. Dengan kata lain bahwa seharusnya untuk proyek-proyek diatas, pimbagpro/bendaharawan diangkat dari Dinas Pertanian/Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten yang berkedudukan di ibukota Kabupaten. Namun lagi-lagi jika ini dilaksanakan akan bertentangan dengan pasal 63 UU No.22 tahun 1999 selain tidak adanya hubungan hierarkis antara pegawai dinas kabupaten dengan gubernur atau dapat dikatakan dalam pelaksanaan tugasnya dinas kabupaten bertanggungjawab hanya kepada bupati dan bukan kepada gubernur.

Ketentuan mana  yang dimenangkan, jelas UU karena secara hierarkis lebih tinggi dibandingkan dengan Keppres. Namun yang perlu diperhatikan adalah konsekuensi dari penetapan pimpro/bendaharawan tersebut. Dalam kenyataannya hal ini telah menimbulkan implikasi yang tidak baik bagi pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek tersebut.
Implikasi dari penetapan SK pengangkatan pimpro/pimbagpro dan bendaharawan proyek-proyek diatas adalah :
Pertama, menambah pengeluaran dengan adanya biaya perjalanan para pelaksana proyek ke lokasi proyek atau dalam rangka pengajuan permintaan dana ke KPKN yang ada di kabupaten yang menempuh jarak cukup jauh selain ditambah biaya penginapan dan akomodasi lainnya. Jika ini terjadi setiap minggu, berapa dana yang habis hanya untuk mondar-mandir.
Kedua, pimpro tidak selalu berkedudukan di lokasi proyek sehingga mengakibatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tidak bisa intensif yang akibatnya menjadi kurang efektif. Dalam pasal 42 Keppres 17 tahun 2000 dijelaskan bahwa pemimpin proyek/bagpro bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek/bagpro sebagaimana ditetapkan dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan, baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik.
Ketiga, akan menimbulkan kecemburuan pada pihak Dinas Kabupaten karena para pelaksana proyek adalah dari Dinas Prop. Sultra. Bagaimana jika kemudian sang bupati sebagai penguasa daerah tidak “legowo” dan tidak mengijinkan alias melarang pelaksanaan kegiatan dalam rangka proyek-proyek diatas. Apalagi jika bupati dengan gubernur selama ini tidak pernah akur karena masalah politik. Dan kenyataannya memang demikian. Apa tidak tambah runyam ?
Keempat, akan menimbulkan kesan yang kurang bagus bagi dinas propinsi. Seperti misalnya proyek-proyek pertanian yang semuanya dilaksanakan oleh dinas propinsi. Jika untuk semua kabupaten/kota di Sultra yang berjumlah 5 kab/kota ditambah wilayah propinsi sendiri dan dengan beberapa jenis proyek diatas, dapat kita bayangkan maka hampir semua pegawai pada dinas pertanian akan bertindak sebagai pelaksana proyek. Apa mereka hanya akan mengurusi proyek-proyek tersebut dan bagaimana dengan tugas-tugas rutin yang selama ini mereka digaji untuk itu ?
Kelima, dalam proses pengadaan barang/jasa akan bertentangan dengan Keppres 18 tahun 2000. Dapat dipahami bahwa karena pimpro/bendaharawan berkedudukan di Kendari maka proses pengadaan barang/jasa untuk proyek-proyek diatas akan dilakukan di Kendari dan bukan di lokasi proyek. Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Dalam pasal 4 dijelaskan bahwa salah satu kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah : meningkatkan peran serta usaha kecil, koperasi, LSM dan masyarakat setempat dalam pengadaan barang/jasa. Begitu juga dalam pasal 7 yaitu salah satu tugas pokok pimpro/pimbagpro dalam pengadaan barang/jasa antara lain adalah : menetapkan paket-paket pekerjaan serta ketentuan mengenai kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan usaha bagi usaha kecil dan koperasi kecil, LSM serta masyarakat setempat. 
Keenam, jika proyek-proyek diatas berakhir akan timbul masalah mengenai penyerahan proyek tersebut, kemana proyek tersebut akan diserahkan ke kabupaten atau ke propinsi. Dalam Keppres 18 tahun 2000 pasal 7 dijelaskan bahwa salah satu tugas pokok pimpro/pimbagpro dalam pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan proyek antara lain adalah : menyerahkan aset proyek dengan berita acara kepada pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan setelah proyek dinyatakan selesai. Lebih lanjut dalam Keppres 17 tahun 2000 pasal 49 ayat (5) dijelaskan bahwa dalam hal ini pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai pengelola dan penanggung jawab dari proyek-proyek wajib mengatur penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan melalui APBD. Jelas dalam hal ini propinsi yang bertanggung jawab untuk menyediakan biaya operasional dan pemeliharaan. Sementara itu sebenarnya lokasi proyek berada dalam wilayah Kabupaten. Yang menjadi pertanyaan apakah sanggup propinsi menanggungnya. Apakah tidak timbul kekhawatiran propinsi berlepas tangan dengan alasan lokasi proyek berada di kabupaten.

Untuk itu sebagai langkah berikutnya dalam pelaksanaan proyek-proyek dekonsentrasi di masa mendatang dan tidak hanya berlaku di Sultra serta untuk memperkecil akibat-akibat sebagaimana uraian diatas dapat dikemukakan solusi sebagai berikut :
Pertama, ditetapkan pimpro/bendaharawan dari pegawai Dinas Kabupaten yang tentunya lebih mengetahui dan memahami berbagai permasalahan yang timbul di daerahnya sendiri. Sedangkan persoalan pertanggungjawaban dapat diambil langkah koordinasi antara gubernur, bupati, kepala dinas kabupaten dan kepala dinas propinsi. Dan ini nyatanya hal ini dapat dilaksanakan pada proyek kesehatan. Dalam penetapan SK yang ditunjuk adalah pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten. 
Kedua, apabila memang hal itu telah menjadi tugas dan kewenangan Dinas Prop. yang berkedudukan di ibukota propinsi maka lebih baik jika kantor bayarnya adalah KPKN yang juga berkedudukan di Propinsi. Sedangkan dalam pelaksanaan lapangan di Kabupaten dapat ditunjuk pemimpin pelaksana lapangan beserta bendaharawan pemegang uang muka cabang dari Dinas Kabupaten. Dapat kita bayangkan bagaimana jika hal ini terjadi di Papua dimana pimpro/bendaharawan berkedudukan di Jayapura sedangkan lokasi proyek serta kantor bayar (KPKN) ada di Wamena atau Merauke yang letaknya sangat jauh. Begitu juga bila terjadi di Sumut yaitu pimpro/bendaharawan dari dinas propinsi yang ada di Medan sementara proyek dan kantor bayar (KPKN) ada di pulau Nias yaitu di Gunung Sitoli. Apakah tiap saat dia harus terbang dari Medan/Papua ke lokasi proyek. Berapa dana yang habis dengan percuma. Apakah hal ini tidak bertentangan dengan pasal 10 Keppres 17 tahun 200 yang menjelaskan bahwa  prinsip pelaksanaan APBN adalah hemat, tidak mewah, efisien, efektif, terarah dan terkendali.
Ketiga, karena penetapan pimpro/bendaharawan menjadi kewenangan gubernur maka dapat diambil jalan tengah yaitu ketika masih dalam pembahasan proyek. Jika pimpro/bendaharawan ditetapkan dari propinsi maka sebaiknya ditetapkan kantor bayar dalam Daftar Isian Proyek (DIP) adalah KPKN yang ada di propinsi dan sebaliknya jika pimpro/bendaharawan ditetapkan dari dinas kabupaten maka dapat ditetapkan kantor bayar adalah KPKN yang ada di kabupaten tersebut. 
Keempat, untuk selanjutnya hal ini perlu diatur kembali dalam sebuah ketentuan yang mengikat semua pihak dan tidak bertentangan satu sama lain serta tidak lagi memerlukan banyak penafsiran sehingga jelas dalam pelaksanaannya.