Selasa, 27 November 2012

Haji & Umroh : Rencanakan Sejak Dini


Kalau kita melihat data pegawai pada unit eselon I sebuah kementerian yang melakukan umroh dan ibadah haji, maka kita akan berbangga hati. Selama tiga tahun berturut-turut, angkanya diatas 100. Perhatikan tabel  berikut ini :
Tahun
Haji
Umroh
Jumlah
2008
111
6
117
2009
116
10
126
2010
98
11
109
Melaksanakan ibadah adalah hak asasi setiap orang, tetapi sebagai PNS kita terikat oleh aturan perizinan sebelum kita berangkat ke tanah suci. Dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan salah satu kewajiban PNS adalah menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kaitannya dengan naik haji dan umroh, maka sebagai PNS harus mengetahui beberapa ketentuan terkait cuti yang digunakan dan proses untuk memperoleh izin keluar negeri.
Selama ini masih saja muncul beberapa permasalahan terkait izin keluar negeri. Permasalahan ini lebih karena ketidakpahaman pegawai dan pengelola kepegawaian. Pertama, masih ditemukan pegawai yang ngotot menggunakan cuti alasan penting untuk ibadah haji. Padahal hal ini jelas dilarang dan pasti akan ditolak. Kedua, kurangnya perencanaan sejak awal sehingga pengajuan izin keluar negeri yang terlalu mepet dengan jadwal keberangkatan. Akibatnya, pegawai berangkat ke tanah suci sementara izin belum keluar, bahkan ternyata ditolak. Ketiga, adanya keengganan pegawai khususnya pejabat untuk menggunakan cuti besar dalam rangka ibadah haji, dengan alasan insentif dan tunjangan jabatan yang tidak dibayarkan. Keempat, jadwal waktu yang berubah-ubah yang berakibat pada proses perizinan yang datanya harus direvisi dan itu akan menambah waktu keluarnya surat izin.
Agar permasalahan diatas tidak terjadi, maka sangat dianjurkan bagi para pegawai dan pengelola kepegawaian untuk memahami beberapa ketentuan tentang pelaksanaan cuti bagi PNS.
Jenis cuti yang dapat digunakan untuk melaksanakan umroh atau haji adalah cuti tahunan bila jumlah harinya mencukupi dan yang pasti adalah cuti besar. Untuk melaksanakan ibadah umroh cukuplah dengan mengambil cuti tahunan. Bila menggunakan cuti tahunan untuk ibadah haji, harus benar-benar dihitung jumlah hari untuk melaksanakan ibadah haji kemudian dibandingkan dengan jatah cuti tahunan kita. Yang pasti, maksimal jumlah cuti tahunan yang selama beberapa tahun tidak diambil, tetaplah tidak bisa lebih dari 24 hari kerja. Untuk haji plus (ONH Plus) ada kemungkinan dapat menggunakan cuti tahunan.
Agar tidak terjadi penyesalan dikemudian hari setelah kita beribadah haji dengan menggunakan cuti besar, ada hal-hal yang harus kita cermati ketentuan cuti besar sebagai berikut :
a.    Cuti Besar merupakan hak PNS yang telah bekerja paling kurang 6 (enam) tahun secara terus menerus.
b.    PNS yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
c.    Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh namun tidak berhak atas tunjangan jabatan dan tidak memperoleh insentif/remunerasi (kementerian tertentu)
d.   PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan insentif/remunerasi yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan.
e.    PNS yang akan/telah menggunakan cuti besar berhak atas:
·         cuti bersama;
·         cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
·         cuti sakit;
·         cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga;
·         cuti karena alasan penting.
Nah, kalau diatas mengenai cuti besar, selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah izin dari Menteri. Dalam ketentuan disebutkan bahwa cuti yang akan dijalankan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri. Pada kementerian tertentu, untuk ibadah haji dan umroh, permohonan izinnya harus disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti.
Selain ketentuan tersebut, beberapa ketentuan internal suatu unit eselon I dapat menjadi rujukan, yaitu :
  1. PNS yang akan melaksanakan ibadah haji atau umroh mengajukan surat permohonan dengan format tertentu kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Dirjen dan disampaikan kepada Sekretaris Ditjen secara hirarki;
  2. Khusus untuk permohonan izin ke luar negeri dalam rangka ibadah haji, permohonan agar sudah diterima di kantor pusat (usulan dalam keadaan lengkap) dengan batas waktu yang telah ditentukan dan pada permohonan tersebut mencantumkan tanggal perkiraan pelaksanaannya;
  3. Ibadah haji dapat dilaksanakan dengan menggunakan cuti besar (maksimal 50 hari kalender) dan tidak diperkenankan menggunakan cuti karena alasan penting;
  4. Cuti tahunan dapat digunakan apabila pelaksanaan cuti untuk keperluan ibadah haji tersebut tidak lebih dari 20 hari kerja dan pemohon memiliki sisa cuti pada tahun sebelumnya dengan jumlah maksimal tersebut;
  5. Dalam hal di kemudian hari terjadi perbedaan atau perubahan jadwal pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji dari Kementerian Agama, agar tanggal pelaksanaan cuti pegawai yang bersangkutan disesuaikan oleh Kepala Kantor masing-masing dengan jumlah hari cuti sesuai permohonan awal;
  6. Surat izin cuti besar untuk keperluan ibadah yang dijalankan di luar negeri ditetapkan oleh Dirjen setelah surat izin ke luar negeri berkenaan ditetapkan Menteri;
  7. Cuti tahunan untuk keperluan ibadah haji atau umroh, surat izin cuti akan ditetapkan oleh Menteri bersama dengan surat izin ke luar negerinya.
  8. Berkas permohonan izin ke luar negeri yang diterima di Kantor Pusat eselon I kurang dari 20 hari kerja sebelum saat pelaksanaan keberangkatan ke luar negeri (usulan dalam keadaan lengkap) tidak dapat diproses lebih lanjut.
Secara normatif, bagi PNS dan isteri/suaminya, sebelum mendapatkan izin secara tertulis dari Menteri tidak diperkenankan berangkat ke luar negeri. Untuk itu, permohonan izin ke luar negeri perlu diajukan sedini mungkin agar pada saat keberangkatan ke luar negeri yang bersangkutan sudah menerima surat izin dimaksud. Saya kira hal ini cukup penting, agar kekhusukan dalam menjalankan ibadah haji/umroh tidak terganggu oleh karena rasa was was akibat izin yang belum keluar atau malah tidak mendapat izin.
Ada beberapa saran yang patut kita cermati bagi pegawai yang akan melaksanakan ibadah haji khususnya, yaitu :
  • Jangan memaksakan diri untuk mengambil cuti tahunan jika memang jatah cuti tahunan tidak mencukupi atau mepet sekali, hanya karena alasan tidak mau dipotong remunerasi/insentif dan atau tunjangan jabatannya. Bukankah orang yang mampu melaksanakan ibadah haji adalah orang dalam kategori mampu. Tidak pantaslah jika kita masih sayang dengan besarnya potongan. Apalagi keluar kalimat, “gara-gara haji, tunjangan saya dipotong…”.
  • Rencanakan dengan cermat jadwal keberangkatan dan selesaikan segala urusan perizinan agar dalam menjalankan ibadah lebih tenang.
  • Berhajilah sebelum menduduki jabatan penting. Biasanya, seseorang yang telah duduk dalam jabatan penting, akan selalu menunda-nunda untuk menunaikan rukun kelima ini dengan alasan banyaknya tugas dan keberadaanya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas kepemerintahan. Atau, kadang juga karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya. 
  • Berangkatlah haji selagi belum terlalu tua, apalagi menunggu masa pensiun.

LHKPN : Wajib Hukumnya....!


Pesta pelantikan, pesta syukuran telah berakhir. Kini saatnya seorang pejabat yang baru mendapatkan promosi atau mutasi jabatan untuk segera berfikir tentang beberapa kewajiban yang harus segera dikerjakan. Tidak hanya berfikir tetapi harus segera mengambil tindakan nyata. Ada suatu kewajiban pribadi yang tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain atau anak buahnya, yaitu menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyampaian bersifat pribadi dan langsung kepada KPK tanpa melalui perantara institusi.

Di beberapa lingkungan kementerian/lembaga, seorang wajib lapor LHKPN segera setelah mengirimkan LHKPN-nya diwajibkan pula untuk mengirimkan fotokopi resi tanda bukti pengiriman kepada unit tertentu di lingkungan kementerian/lembaga tersebut untuk dilakukan penatausahaan sebagai bahan monitoring penyampaian LHKPN. Dari monitoring yang dilakukan kemudian dapat dihitung berapa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN. Dan inilah menjadi salah satu bagian indikator penilaian inisiatif anti korupsi (PIAK).

Beberapa pertanyaan dalam PIAK terkait LHKPN diantaranya adalah : apakah ada ketetapan wajib lapor LHKPN, apakah telah diselenggarakan bimtek pengisian LHKPN, apakah telah mensyaratkan LHKPN sebagai salah satu kelengkapan dalam sistem promosi/mutasi, berapa persentase yang telah melaporkan LHKPN kepada KPK, apakah ada sanksi internal bagi wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN.

Di lingkungan kementerian/lembaga biasanya terdapat satgas khusus untuk memonitoring penyampaian LHKPN. Dalam daftar monitoring tersebut meliputi data-data : nama-nama wajib lapor LHKPN, kapan wajib lapor paling lambat harus melaporkan LHKPN-nya, formulir A atau B yang harus dilaporkan, dan siapa-siapa yang belum melaporkan.

Pada umumnya yang menjadi wajib lapor LHKPN adalah pejabat eselon I, eselon II, eselon III, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara pengeluaran.

Ada beberapa ketentuan dalam pelaporan LHKPN :
Formulir LHKPN model A, diisi dan dikirimkan oleh wajib lapor untuk pertama kali melaporkan kekayaannya.

Formulir LHKPN model B, diisi dan dikirimkan oleh wajib lapor (telah melaporkan formulir A) yang :
  • telah menduduki jabatannya selama 2 tahun,
  • mengalami mutasi dan atau promosi jabatan,
  • mengakhiri jabatan dan atau pensiun,
  • atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaaan 
Wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN kepada KPK selambat-lambatnya 2 bulan setelah dilantik atau diberhentikan.

***

Agar sebuah ketentuan dapat ditegakkan, salah satu ikhtiar yang dilakukan adalah dengan mengenakan sanksi bagi para pembandel. Di lingkungan beberapa kementerian, sanksi yang dikenakan adalah : Wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010.

Menyitir Surat Edaran Menpan No.SE/01/M.PAN/1/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang peningkatan ketaatan LHKPN untuk pengangkatan PNS dalam jabatan, menyebutkan bahwa pemenuhan kewajiban LHKPN kepada KPK menjadi salah satu unsur pertimbangan/prasyarat pengangkatan PNS dalam jabatan struktural atau fugsional. Disebutkan pula bahwa PNS yang akan diangkat dalam jabatan, tidak akan dilantik sebelum yang bersangkutan menyampaikan LHKPN.

Berdasarkan ketentuan yang ada, gambaran proses LHKPN dapat dijelaskan sebagai berikut : setelah wajib lapor menyampaikan LHKPN, KPK akan memprosesnya dan kemudian mengumumkan harta kekayaan dalam Tambahan Berita Negara (TBN). Selanjutnya KPK akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pribadi wajib lapor, yang dilampiri TBN, Poster TBN dan Pemberitahuan Pengumuman LHKPN di Instansi. Bagi wajib lapor yang telah menerima surat tersebut, berkewajiban untuk menempelkan Poster TBN pada papan pengumuman resmi di lingkungan instansi masing-masing selama 30 hari berturut-turut. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, wajib lapor mengembalikan lembar Pemberitahuan Pengumuman LHKPN kepada KPK.

Keberhasilan untuk mewujudkan tingkat kepatuhan yang tinggi atas penyampaian LHKPN tergantung kepada masing-masing pejabat wajib lapor termasuk ketegasan sanksi bagi pihak-pihak yang membandel. Pastinya ada pihak-pihak yang meragukan apakah aturan sanksi yang ada bahkan sanksi yang mengkaitkan dengan proses promosi/mutasi dapat dijalankan atau hanya sekedar torehan tinta belaka. 

Pada umumnya, yang mendapat ancaman peringatan adalah rakyat kecil atau pegawai rendahan. Tetapi untuk yang satu ini, kita bisa membuat sebuah peringatan bagi para pejabat wajib lapor LHKPN yang masuk dalam kelompok tidak mau melaporkan, dengan satu peringatan : "silakan untuk tidak melapor kalau memang ingin menyesal di kemudian hari”. Atau jangan-jangan malah akan menyesal jika melaporkan, karena ternyata harta yang dimiliki, nilainya tidak wajar. Waduh.....!!??

Rabu, 16 November 2011

Tugu Pancoran

Lagu Tugu Pancoran Iwan Fals, segera terngiang di telingaku setelah membaca sebuah alamat Pancoran pada surat tugas yang aku terima. Tetapi, ini adalah untuk pertama kalinya aku ke alamat itu. Aku mencoba bertanya ke beberapa teman, harus naik apa ke Pusdiklat KU Pancoran. Tidak ada jawaban yang memuaskan. Aku googling, akhirnya ketemu, naik metromini 17 ke Manggarai, lalu nyambung metromini 62 arah Pasar Minggu, turun di Tugu Pancoran.


Untuk memantapkan hati, pagi-pagi sebelum berangkat, aku sempatkan bertanya ke seorang teman. Siip..! Jawabannya seperti yang kudapatkan di internet. Segala sesuatu sudah kusiapkan. Aku tidak pernah meninggalkan kebiasaan setiap pagi, sarapan… Menu nasi uduk menjadi pilihanku.


Astaghfirullah!… aku lupa transfer uang ke adikku untuk biaya cocok tanam. Sudah dua tahun ini aku mencoba berinvestasi sawah dan aku serahkan ke orang tuaku untuk mengelolanya. Aku tak pusing dengan hasil panen, yang jelas harga sawah itu setiap tahun pasti naik. Segera kuselesaikan sarapanku, kemudian mampir ke ATM.


Dari depan RS PGI Cikini aku naik metromini 17 ke arah Manggarai. Terminal Manggarai sudah tidak asing bagiku. Kira-kira dua tahun lalu, hampir tiap akhir pekan aku ke Manggarai untuk suatu keperluan. Turun dari metromini 17, sudah bersiap didepanku metromini 62. “Ke Pancoran, Bang..?” Aku coba pastikan ke kondektur yang sedang nunggu penumpang.


Aku pilih duduk di kursi paling belakang, dekat pintu. Mataku nanar, mengawasi alamat di kanan kiri jalanan yang dilewati metromini. Tebet…. Ini juga kali pertama, aku lewat daerah ini. Terbetik di pikiran, lucu juga nama Tebet ini, dibalik juga tetap Tebet.



Tiba di Pancoran, aku celingak-celinguk mencari Pusdiklat KU. Kulihat Patung Pancoran masih tegar berdiri disana. Belum ketemu….., aku memutuskan untuk bertanya di Kantor Pajak yang terlihat dari tempat turun bis tadi. Seorang satpam mengarahkan untuk jalan kaki menyusuri jalanan sebelah kanan sampai ketemu gedung BNP2TKI Dibelakang gedung BNP2TKI, Pusdiklat KU itu berada. Kurang lebih satu kilometer jalan kaki, akhirnya kutemukan Pusdiklat KU.

Kamis, 19 Februari 2009

Uang Persediaan

Seri Teknik Perbendaharaan (1)


(Sungguh berani sekali saya menuliskan sebagai Teknik Perbendaharaan…  Apa yang saya tulis adalah tata cara perbendaharaan jaman dulu atau bisa dikatakan sudah lewat jaman alias kedaluarsa. Namun, saya meyakini teknik atau pengetahuan ini akan berguna pada saatnya nanti, minimal sebagai wasilah untuk bernostalgia…)
***

Dalam PMK No.134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN Pasal 1 Point (9) : “Uang persediaan adalah sejumlah uang yang disediakan untuk satker dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari”. Sedangkan dalam Perdirjen Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN Pasal 1 ayat (14): “Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung”.

Kalau kita membandingkan dua pengertian diatas, maka dapat kita pahami bahwa pengertian yang pertama lebih luas dibandingkan dengan yang kedua. Pada pengertian yang kedua dibatasi dengan kalimat “yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung”. Contoh : Pengadaan ATK/supplies komputer senilai 2 jt dengan rekanan, sebuah Toko/CV. Jika Toko/CV tersebut memenuhi syarat untuk pembayaran langsung yaitu memiliki NPWP, rekening, faktur, maka pengadaan tersebut tidak dapat dibayarkan dari uang persediaan. Ini dipertegas lagi dengan Pasal 11 ayat (1) PMK No.134/PMK.06/2005 yaitu “Pelaksanaan pembayaran dengan uang persediaan dapat dilakukan oleh bendahara pengeluaran sepanjang pembayaran dimaksud tidak dapat dilakukan melalui pembayaran langsung (SPM-LS)”. Ini berarti tanggung jawab sepenuhnya adalah ditangan bendahara pengeluaran.

Namun, definisi dalam PER-66/PB/2005 tersebut kontradiksi dengan ketentuan Pasal 7 ayat (12) PER-66/PB/2005 : “Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honor”. Ketentuan ini telah ditafsiri, yaitu semua pembayaran bisa dengan UP asalkan tidak lebih dari 10 juta pada satu rekanan. Bahkan muncul pendapat, untuk sebuah kontrak pekerjaan dengan nilai 10 juta dengan rekanan yang telah memiliki NPWP, faktur, rekening dapat saja dibayarkan dengan mekanisme UP. Ketentuan ini pula yang kemudian menutup mata kita dari kalimat “yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung” pada definisi UP tersebut.

Apakah kemudian kita perlu mengubah definisi UP dalam Perdirjen tersebut? Ada 2 pendapat. Pertama, kalau kita melihat ruh dari PMK atau Perdirjen tersebut, maka sebenarnya definisi tersebut sudah tepat karena sesungguhnya titik berat mekanisme pelaksanaan APBN adalah melalui mekanisme pembayaran langsung. Sedangkan pendapat kedua, definisi tersebut telah menghambat proses pencairan dana, karena dalam prakteknya mekanisme pembayaran langsung mempersyaratkan hal-hal seperti NPWP, rekening dan faktur, yang cukup rumit, yang tidak semua toko/rekanan memilikinya. Dalam hal ini proses pemerataan pekerjaan pada usaha kecil sulit terjadi.

Dalam praktek selama ini, penggunaan UP telah melebar dari hanya sekedar untuk kegiatan operasional kantor sehari-hari ke kegiatan tupoksi. Hal ini disebabkan adanya penafsiran dari ketentuan Pasal 7 ayat (7) point a PER-66/PB/2005, yaitu “UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811”. Dalam komposisi DIPA, kita dapati beberapa kegiatan tupoksi menggunakan klasifikasi belanja tersebut. Inilah yang kemudian menyebabkan penggunaan UP tidak lagi terbatas pada kegiatan operasional kantor sehari-hari. Bahkan ketentuan Pasal 10 ayat (6) PMK No.134/PMK.06/2005, yaitu : “Pembayaran dengan menggunakan uang persediaan selain untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari sebagaimana diatur pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Dirjen Perbendaharaan”, telah diabaikan. Penyebabnya adalah karena dalam kegiatan tersebut menggunakan klasifikasi belanja diatas, sehingga tak perlu ijin Dirjen Perbendaharaan. Untuk itu, apakah kemudian kita perlu kembali mengatur atau memisahkan penggunaan akun belanja antara akun belanja untuk kebutuhan operasional kantor sehari-hari dan akun belanja untuk tupoksi? Dan Anehnya, ketentuan pasal 10 ayat (6) PMK tersebut tidak diatur kembali dalam Perdirjen. Apakah pengaturan UP dengan klasifikasi belanja diatas, otomatis sebagai persetujuan Dirjen Perbendaharaan? Mungkin juga. Satu lagi pertanyaan, mengapa belanja modal tidak masuk dalam klasifikasi belanja yang boleh di-UP-kan? Padahal dalam kegiatan operasional kantor sehari-hari didalamnya termasuk juga pengadaan barang-barang inventaris kantor yang masuk dalam klasifikasi belanja modal.

Telah kita ketahui besaran UP diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (7) point c PER-66/PB/2005, yaitu :
UP dapat diberikan setinggi-tingginya:
a. 1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
b. 1/18 (satu per delapanbelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
c. 1/24 (satu per duapuluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
Sejatinya, jika kita konsisten dengan definisi UP diatas, besaran UP dalam ketentuan tersebut sangat mencukupi bahkan berlebihan, asalkan UP hanya untuk kegiatan operasional kantor sehari-hari dan bukan untuk kegiatan tupoksi.

Sofis

Pada pertengahan abad ke-5 sebelum masehi, di kota Athena muncul sebuah kelompok aliran baru yang disebut sofis. Kelahiran mereka berkaitan dengan perkembangan kota Athena yang menjalankan kehidupan demokrasi secara bebas. Kata sofis berarti arif, atau pandai. Yaitu gelar bagi mereka yang memiliki kearifan dalam menjalani kehidupan. Namun pada zaman itu, arti sofis berkaitan dengan orang yang pandai bicara, mempengaruhi orang dengan kepandaian berdebat. Aliran ini banyak dianggap sebagai aliran yang negatif, karena merelatifkan segala kebenaran

Di tengah anggapan bahwa semua kebenaran relatif, cara pengungkapan yang memukau menjadi penting. Maksudnya, kebenaran tidak lagi tergantung pada isi (bukankah isinya sudah dianggap relatif); kebenaran tergantung pada bagaimana cara menyampaikannya. Yang baik bisa tampak jahat ketika salah menyampaikannya, juga sebaliknya. Jelasnya, retorika yaitu keterampilan mengolah kata, menjadi cara untuk meyakinkan orang.

Mendasarkan pada sepenggal sejarah diatas, maka saat ini kita sebenarnya hidup ditengah kerumunan masyarakat sofis. Ada banyak barang yang kita gunakan bukan berdasar kebutuhan kita terhadap barang tersebut, namun karena kemasan iklan yang merayu secara cerdik. Begitu juga ketika masyarakat kita menentukan pilihan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres lebih karena dipengaruhi iklan dan propaganda yang menarik melalui media massa. Misalnya, karena di kepala kita sudah tertanam bahwa "hanya yang ilmiah sajalah yang benar, hanya yang telah diuji di laboratorium sajalah yang benar" maka kita tertarik untuk membeli produk tertentu setelah melihat iklan yang sedemikian ilmiah. Ingat ungkapan kaum sofis, "kebenaran atau kesalahan tergantung pada pengolahan kata-kata". Seluruh iklan/kampanye/propaganda itu pada dasarnya cara pengolahan barang agar terkesan lebih berkualitas ketimbang barang lain yang sejenis, walaupun belum tentu demikian.

Saat ini kita juga berhadapan dengan kaum sofis dari kalangan politikus dan pejabat negara. Mereka sedemikian cerdas mengolah kata, meyakinkan diri kita tentang apa yang patut segera dilakukan. Semuanya dikemas dengan kalimat yang senada dengan kalimat, "semuanya untuk kebahagiaan dan kesejahteraan bersama", walaupun pada kenyataannya kemudian semuanya untuk kepentingan segelintir orang.

Rabu, 18 Februari 2009

Pangkat Lebih Rendah Tak Boleh Jadi Atasan Pangkat Lebih Tinggi ?



Dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 17 ayat (2) menyatakan : Pengangkatan PNS dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu. Penjelasan Pasal 17 ayat (2) menyebutkan : Dalam rangka pelaksanaan sistem karier dan sistem prestasi kerja maka harus ada pengkaitan yang erat antara kepangkatan dan jabatan atau dengan perkataan lain perlu adanya pengaturan tentang jenjang kepangkatan pada setiap jabatan. PNS yang diangkat dalam suatu jabatan pangkatnya harus sesuai dengan pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu. Dalam jabatan strukturil, PNS yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung PNS yang berpangkat lebih tinggi.

Pasal 17 dan penjelasannya tersebut kemudian diubah dengan UU No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu Pasal 1,  Nomor 9: Ketentuan Pasal 17 Ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut : Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (2) hanya menyebutkan : Yang dimaksud dengan syarat obyektif lainnya antara lain adalah disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama dan dapat dipercaya.

Jadi, dalam UU No.43 Tahun 1999 tersebut tidak lagi mencantumkan ketentuan bahwa, “Dalam jabatan strukturil, PNS yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung PNS yang berpangkat lebih tinggi”.  Apakah kemudian dalam suatu unit organisasi, dibolehkan ada pejabat eselon dengan pangkat yang lebih rendah membawahi langsung pegawai atau pejabat eselon dibawahnya dengan pangkat yang lebih tinggi.

Dalam Penjelasan atas UU No.43 Tahun 1999, disebutkan bahwa sebagai bagian dari pembinaan pegawai negeri, pembinaan PNS perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi PNS yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat. Dengan demikian pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas penilaian obyektif terhadap prestasi, kompetensi dan Pelatihan PNS. Dalam pembinaan kenaikan pangkat, disamping berdasarkan sistem prestasi kerja juga diperhatikan sistem karier. Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua PNS dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Hal diatas akan berakibat, senioritas tak lagi menjadi ukuran dalam pengangkatan jabatan struktural. Tetapi apakah dapat dibenarkan PNS yang berpangkat lebih rendah membawahi langsung PNS yang berpangkat lebih tinggi? Ternyata ketentuan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Pasal 33, yang menyatakan bahwa, “Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu”.

Meski PP Nomor 99 Tahun 2000 tersebut telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, tetapi tidak mengubah Pasal 33, sehingga ketentuan “Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu”, tetap berlaku dan mengikat semua orang yang terlibat dalam ruang birokrasi.

Jika hal ini dilanggar, dampaknya adalah penilaian DP3 pegawai bawahan mengalami kendala, karena untuk pejabat penilai, pangkat dan golongannya harus lebih tinggi (minimal sama) daripada yang dinilai. Selain itu, pegawai tersebut akan mengalami persoalan ketika akan mendapatkan kenaikan pangkat reguler, karena dalam PP 99 tahun 2000 jo PP 12 tahun 2002, pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa, "kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (baca: kenaikan pangkat reguler) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya"

Dari ketentuan diatas, jika kemudian kita mendapatkan atasan dengan pangkat yang lebih rendah dari pangkat kita, apakah kita berhak menolaknya? Atau kita yang harus meminta diri kita untuk dipindahkan ke kantor atau bagian/seksi  lain dengan atasan yang berpangkat lebih tinggi atau sama dengan pangkat kita? Atau kalau protes kita tidak ditanggapi oleh pihak pejabat kepegawaian dalam unit organisasi kita, mungkinkah kita bisa mem-PTUN-kannya?

Puisi : Sepi



  Terlentang menatap atap
  menghitung usuk, genteng dan bata
  kerinduan mencekam lara
  sedih pilu menyayat jiwa
   
  Rasanya ingin pulang
  apa dikata hanya keinginan yang harus ditahan
   
  Sepi sunyi menghantui
  hari-hari terus dilalui
  menghitung hari bertambah hari
  tuk bertemu orang-orang yang dicintai
   
  Mimpi-mimpi terngiang-ngiang
  laksana dahaga di hari siang
  tak terhibur hati yang lengang
  hanya satu keinginan
  ingin pulang