Bagaimana tatacara pelaksanaannya? Sepertinya di tingkat eselon I kementerian tersebut, belum mengatur secara detil. Bagi unit eselon I yang tidak memiliki kantor daerah, memang tidak terlalu merisaukan. Ini berbeda dengan eselon I yang memiliki banyak kantor daerah. Tidak jarang, cuti bersama justru merugikan pegawai karena hak cutinya terenggut. Padahal cuti tersebut akan digunakan untuk menengok anak istri di kampung.
Ada banyak alasan mengapa beberapa atau banyak pegawai yang
terpisah jauh dari keluarganya. Hal ini yang membuat cuti tahunan menjadi
sangat berarti dan sedapat mungkin dihemat. Maka, ketika terdapat kebijakan
cuti bersama dan pegawai tersebut tidak dapat menggunakan cuti bersama tersebut
untuk kepentingan diri dan keluarganya, dia akan merasa dirugikan.
Saya pikir, ketentuan dalam SE Menteri diatas bisa menjadi solusi.
Akan tetapi terkadang di pimpinan unit kerja daerah terbiasa dengan ketentuan
yang mendikte, yang akhirnya mohon petunjuk pada kantor pusatnya.
Mungkin saja kantor pusat akan bereaksi : sudah jelas begitu kok malah banyak tanya. Dan yang kemudian terjadi
adalah seperti nasib kaum yahudi yang terlalu banyak bertanya ketika diperintah
untuk menyembelih sapi betina. Mempersulit diri dan hampir-hampir saja mereka
tidak dapat menunaikan perintah tersebut.
Dengan mengambil referensi dari surat edaran tentang pelaksanaan
kegiatan dan beberapa ketentuan lainnya, maka tatacara pelaksanaan kegiatan
kepentingan dinas pada saat cuti bersama, saya kira bisa diatur sebagai berikut
:
Untuk
lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah, ijin pelaksanaan kegiatan dan surat
tugas ditetapkan oleh pejabat eselon II. Untuk
lingkungan unit kerja daerah setingkat eselon III :
- Pimpinan unit eselon III pemrakarsa kegiatan mengajukan ijin kepada Kepala Kanwil.
- Kepala Kanwil menetapkan surat persetujuan apabila ijin diberikan, dan menetapkan surat penolakan apabila ijin tidak diberikan.
- Atas dasar surat ijin Kepala Kanwil, pimpinan unit eselon III menetapkan surat tugas kepada pejabat/pegawai unit eselon III tersebut.
Kriteria kegiatan pada saat cuti bersama yang dilaksanakan di kantor, adalah :
- Kegiatan yang mendesak (penyelesaian pekerjaan/tupoksi pada akhir tahun, dsb)
- Kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada hari kerja biasa
- Kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan organisasi
- Kegiatan bukan dimaksudkan hanya untuk mengisi kekosongan waktu selama cuti bersama
Kegiatan kepentingan dinas pada saat cuti bersama yang dilaksanakan dalam rangka perjalanan dinas, berlaku ketentuan sebagaimana pelaksanaan perjalanan dinas.