Dengan adanya pembagian kewenangan
sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, sejak
beberapa tahun yang lalu, pengelolaan pembayaran gaji PNS pusat sudah diserahkan
sepenuhnya kepada masing-masing instansi. Sebelum itu, KPPN (Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara, sebagai instansi pembayar) masih melakukan pemeriksaan
terhadap daftar gaji dan dokumen pendukung. Setelah diserahkan, pemeriksaan
dokumen tidak lagi dilaksanakan oleh KPPN, tetapi diserahkan kepada pejabat
perbendaharaan di setiap instansi. KPPN hanya menerima Surat Perintah Membayar
(SPM), arsip data komputer (ADK/file) aplikasi gaji, daftar penerima serta daftar
perubahan. Praktis, untuk check and
balance serta pengawasan pembayaran gaji, sepenuhnya dilaksanakan oleh masing-masing
instansi dan sistem yang ada.
Untuk proses pembayaran gaji diperlukan
adanya daftar gaji yang dibuat dengan satu aplikasi wajib yang dikenal dengan nama
aplikasi GPP (Gaji PNS Pusat). Sayangnya, tidak semua pejabat perbendaharaan
setiap instansi paham akan proses penyusunan daftar gaji ini. Maksud saya
adalah sebelum daftar gaji dibuat, ada proses input data terutama komponen gaji
pokok, jumlah anggota keluarga dan besaran tunjangan jabatan. Sebelum input
dilakukan dibutuhkan dokumen persyaratan sebagai dasar penentuan gaji pokok,
besaran tunjangan dan jumlah anggota keluarga.
Sebenarnya, minimal daftar pertanyaan dibawah
ini perlu dijawab untuk menghilangkan keraguan akan kebenaran pembayaran gaji.
Apakah gaji pokok yang terinput dalam
aplikasi GPP sudah sesuai dengan hak setiap pegawai?
Apakah jumlah anggota keluarga yang terinput
dalam aplikasi GPP sudah sesuai dengan tanggungan pegawai?
Apakah anggota keluarga tersebut masih berhak
mendapatkan tunjangan?
Apakah besaran tunjangan sudah sesuai dengan
jabatannya?
Apakah nama pegawai yang tercantum dalam
daftar gaji, benar-benar nyata keberadaannya?
Salah satu komponen utama dalam pembayaran
gaji adalah gaji pokok. Memang untuk menentukan besaran gaji pokok bukan hal
yang sulit karena sudah ada tabel gaji pokok, tetapi bukan pula hal yang sangat
mudah. Ada perhitungan masa kerja yang disesuaikan dengan tabel gaji pokok. Ini
yang perlu dipahami. Ada dua dokumen yang menetapkan gaji pokok yaitu surat
keputusan (SK) kenaikan pangkat dan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala (SP
KGB). Soal SK kenaikan pangkat tidak menjadi masalah karena SK ini dibuat oleh
institusi yang memang sudah ahlinya dan secara khusus menanganinya. Tetapi
bagaimana dengan SP KGB?
SP KGB dibuat oleh pejabat berwenang di
setiap instansi untuk masing-masing pegawai yang telah berhak memperoleh KGB.
Jika memang memenuhi persyaratan, setiap dua tahun pegawai mendapatkan KGB. Bila
arsip SP KGB ini bagus dan rapi, pembuatan SP KGB tidak akan mengalami
kesulitan. Untuk pembuatan SP KGB silakan klik link ini http://www.filjannah.blogspot.com/2012/12/kenaikan-gaji-berkala.html
Jika dulu ada instansi yaitu KPPN yang
memeriksa setiap SP KGB, sekarang sudah tidak lagi. Apakah sudah yakin, KGB itu
benar? Tidak ada yang tahu. Misalnya: ada instansi yang keliru menghitung masa
kerja dan salah melihat tabel gaji pokok, sehingga langsung lompat 4 tahun,
maka pegawai akan diuntungkan. Bisa juga sebaliknya, ada gaji pokok pegawai
yang ternyata kurang dari seharusnya, sehingga merugikan pegawai tersebut
selama bertahun-tahun.
Dengan pembayaran gaji yang langsung masuk ke
rekening pegawai, hampir-hampir saja pegawai tidak tahu lagi bagaimana
sebenarnya perhitungan gajinya di daftar gaji. Pegawai hanya tahu jumlah bersih
yang masuk rekening. Dulu, pegawai masih menandatangani daftar gaji, sehingga ia
masih bisa mengintip berapa sebenarnya gaji pokok untuk dirinya. Tetapi saat
ini, pegawai harus proaktif bertanya atau mengecek sendiri ke pembuat daftar
gaji. Meski sebenarnya ada cetakan slip gaji, tetapi yang tercantum disitu
adalah gaji bersih dan potongan-potongan kewajiban termasuk cicilan hutang di
bank atau koperasi. Jadi bukan rincian komponen dalam daftar gaji.
Nah, siapa yang mestinya mengawasi atau
melakukan audit terhadap pembayaran gaji atau tepatnya audit daftar gaji beserta
dokumen dasarnya? Disinilah peran pengawas fungsional intern atau Inspektorat
Jenderal menjadi penting. Mereka mesti belajar bagaimana menghitung masa kerja
pegawai, bagaimana SP KGB disusun, lalu dicocokan dengan daftar gaji, mengecek
daftar gaji, dan apakah pertanyaan-pertanyaan diatas sudah sesuai dan sudah
dipenuhi persyaratannya.
Apalagi, jika ternyata ada pegawai yang sudah
meninggal dunia, atau sudah keluar dari pegawai, tetapi masih saja dimintakan
gajinya. Apakah sistem sudah mengantisipasinya? Yang
perlu diingat adalah di belakang sistem, tetap saja ada manusia yang perlu mendapat
pengawasan.
***