(Tabloid DeTAK No.97 Tahun Ke-2 . 6 - 12 Juni 2000; tulisan yang sama juga dimuat di Majalah FORUM Keadilan pada rentang waktu yang sama)
***
Selama ini keberadaan Korpri
tidak memberikan arti bagi PNS. Kontribusi yang diberikan hanyalah sebuah
paksaan untuk memakai seragam Korpri, upacara setiap tanggal 17 serta kewajiban
membayar iuran Korpri. Banyaknya kritik dan cercaan bahkan tuntutan pembubaran
Korpri merupakan tanda bahwa keberadaan Korpri tidak lagi
diinginkan. Hanya segelintir orang yang menikmati yaitu para pengurusnya. Orang-orang
yang mencoba mempertahankan mungkin merasa bisa mengambil untung dari keberadaan
Korpri. Dan saya yakin mereka adalah para pengurusnya. Mengapa?
Berdasarkan Surat Edaran Kepala
BAKN tanggal 12 November 1984 No. 12/SE/1984, pegawai negeri sipil yang diberi
tugas pada kesekretariatan Korpri berhak menerima tunjangan jabatan struktural
sesuai jenjang jabatan
pada Sekretariat Korpri seperti yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menpan
No. 61/MENPAN/1982, 25 November 1982 sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No.
15 tahun 1977 yang diperbarui dengan Keppres No. 9 tahun 1985 Jo Keppres No. 29
tahun 1985. Sungguh ironis sekali, pengurus sebuah organisasi mendapat tunjangan
jabatan, sama dengan tunjangan jabatan eselon pada sebuah departemen.
Maka dengan kenaikan tunjangan
struktural tahun anggaran 2000 yang sangat kontroversial, otomatis tunjangan
jabatan Korpri ikut naik. Layakkah? Sebuah organisasi yang tidak memberikan
kontribusi masih mendapat tempat yang istimewa.
Peninjauan kembali bahkan
pencabutan atas pemberian tunjangan jabatan Korpri, saya kira merupakan hal yang
harus dilakukan agar kecemburuan antar PNS tidak menjadi berlarut-larut yang
justru akan membuat ketidakkompakan PNS selain dengan pertimbangan tidak adanya
kontribusi bagi masyarakat. Jika kemudian pemerintah masih ngotot mempertahankan
tunjangan jabatan Korpri, maka patut pula pengurus PGRl menuntut hal yang sama,
begitu pula dengan organisasi-organisasi pegawai lainnya.
(Entah, apa ada hubungannya, tak lama kemudian, tunjangan Korpri dicabut)