Saya sangat galau dengan kalender 2013. Banyak
hari libur yang berada pada posisi kejepit hari kerja. Dengan kata lain, ada
beberapa hari kerja yang kejepit hari libur. Sebut saja tanggal 25 Januari,
11 Maret, 10 Mei, 7 Juni, 4 Nopember dan 27 Desember. Ini agak merisaukan saya. Dimana kita ingin mengambil cuti pada
satu hari kerja yang kejepit tersebut, terhalang aturan tidak boleh cuti satu
hari saja, minimal harus 3 hari (jika jatah cutinya masih lebih dari 2 hari).
Padahal nyata-nyata kita hanya butuh cuti satu hari pada hari kerja kejepit
itu. Saya kira Anda juga berpikir demikian. Apa solusinya?
Sejatinya, benarkah kita betul-betul dilarang
mengambil cuti satu hari saja, meski jatah cuti kita masih banyak ?. Mari kita
uji. Kita tentu ingat tanggal 24 Desember yang lalu atau tanggal 31 Desember. Pemerintah
melalui SKB 3 menteri menetapkan pada tanggal tersebut sebagai cuti bersama
(mengambil jatah cuti tahunan). Yang artinya kita cuti (tahunan) satu hari pada
tanggal tersebut. Bukankah ini sebenarnya menyalahi ketentuan bahwa cuti
tahunan minimal 3 hari.
Dengan dasar penetapan cuti bersama yang notabene
adalah cuti tahunan yang ditetapkan tidak selama 3 hari berturut-turut, dimana
dalam satu bulan tertentu ada yang ditetapkan 1 hari atau pada bulan berikutnya
ditetapkan 2 hari, saya kira ini bisa menjadi dasar, kita boleh mengambil jatah
cuti tahunan cukup 1 hari saja. Anda setuju?
Masalahnya adalah di tingkat
pimpinan kementerian/lembaga, tidak atau belum setuju dengan logika tersebut,
masih keukeuh dengan PP tentang cuti
bahwa cuti tahunan minimal 3 hari secara berturut-turut. Kalau sudah begini,
apa solusi lainnya?
Saat ini, bisa dikatakan sudah banyak
kementerian/lembaga yang mendapatkan remunerasi/insentif. Biasanya, bagi
pegawai yang tidak masuk kerja bukan karena cuti tahunan, akan dikenakan
potongan insentif dengan besaran sesuai ketentuan di masing-masing kementerian.
Dengan kalimat lain, kalau mengambil jatah cuti tahunan tidak dikenakan
potongan.
Kalau kemudian misalnya pada tanggal 25 Januari
kita ijin tidak masuk kerja, maka kita akan dikenakan potongan. Padahal
sebenarnya kita ingin mengambil jatah cuti tahunan satu hari saja, agar pada
tanggal tersebut tidak dikenakan potongan. Karena tidak boleh cuti satu hari, dibawah
ini mungkin solusi yang bisa saya tawarkan.
'Pemotongan jatah cuti tahunan agar tidak dipotong
insentif'. Itu mungkin sebuah kalimat solusi yang saya tawarkan. Pegawai yang ijin
tidak masuk kantor, tidak akan dilakukan pemotongan insentif, apabila yang
bersangkutan menyatakan mengambil jatah cuti tahunan dengan membuat Surat
Pernyataan. Dengan surat pernyataan tersebut, pengelola kepegawaian melakukan
pemotongan jatah cuti tahunan pada kartu cuti pegawai berkenaan. Jadi, pegawai
yang ijin tidak masuk kerja, selain membuat surat ijin tidak masuk kerja,
apabila tidak ingin dipotong insentifnya, maka dia membuat surat pernyataan
pemotongan jatah cuti tahunan.
Contoh surat pernyataannya, bisa seperti ini :
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama :
NIP :
Jabatan :
Unit Kerja :
Pada hari
.................... tanggal ………………….. berstatus tidak masuk kantor/kerja
karena alasan ......... dan telah
mendapat ijin dari atasan/pimpinan.
Atas status tersebut, saya
menyatakan mengambil jatah cuti tahunan tahun ........... selama satu hari pada
hari ................ tanggal ................... Selanjutnya mohon tidak
dilakukan pengenaaan potongan insentif/(dengan
istilah lain) dan pada catatan cuti saya, agar dilakukan penyesuaian.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
............, ....................
Atasan (minimal eselon III) Yang
menyatakan,
…………………… …………………
***
Saya
kira tawaran diatas, adalah win-win
solution. Pimpinan tidak perlu melanggar aturan, karena tidak menerbitkan
ijin cuti 1 hari, dan pegawai tidak dikenakan pemotongan insentif. Bila
dikembangkan, solusi ini bisa juga digunakan untuk pegawai yang, misalnya
mendapatkan musibah dan dia hanya butuh satu hari saja untuk tidak masuk kerja
dan tidak ingin dikenakan potongan insentif. Masalahnya, maukah pimpinan Anda
dengan solusi itu?