Pembinaan dan pengembangan
profesionalitas sumber daya manusia menjadi salah satu upaya yang tepat untuk
menghadapi dan merespon segala tantangan yang berkaitan dengan perubahan
lingkungan strategis. Sebagai upaya untuk mewujudkan tuntutan profesionalitas Pegawai
Negeri Sipil, undang-undang telah menetapkan beberapa perubahan dalam manajemen
Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut membawa konsekuensi bahwa setiap
organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah harus memiliki Sumber Daya
Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS)
yang memenuhi persyaratan baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Dalam hal tersebut diatas, administrasi kepegawaian berkaitan dengan
penggunaan sumber daya manusia dalam suatu organisasi. Sistem administrasi
kepegawaian adalah bagian dari administrasi negara yang kebijaksanaannya
ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Kebijaksanaan dasar sistem
administrasi kepegawaian di negara kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dalam
rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang
taat hukum, berperadaban modern, demokratis, adil, dan bermoral tinggi,
diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas
sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata,
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi yaitu
fungsi manajerial, dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan
dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Sedangkan
fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan
dengan fisik, meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi,
pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai.
Pegawai maupun karyawan pada sebuah
organisasi merupakan asset yang sangat strategis bagi keberlangsungan aktivitas
organisasi tersebut. Dengan pegawai yang professional dan mempunyai integritas
tinggi akan membuat organisasi yang memiliki orang-orang tersebut disegani dan
dihormati. Untuk mendapatkan pegawai yang professional dan berintegritas memang
harus dimulai dari seleksi penerimaan, penempatan, promosi sampai dengan pengembangan
pegawai tersebut.
Sebagai sebuah organisasi
yang besar, setiap kementerian/lembaga yang mempunyai tugas pokok merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang masing-masing, memerlukan
pegawai yang mampu melaksanakan tugas secara profesional, memberikan pelayanan
secara prima dan bertanggung jawab serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi
dan nepotisme.
Untuk mendukung kebutuhan
pegawai yang berkualitas tersebut, maka pada unit pengelola SDM di setiap
kementerian/lembaga harus memiliki komitmen untuk menjadi pengelola SDM yang
profesional, transparan dan akuntabel untuk keseimbangan kewajiban dan hak
pegawai. Komitmen tersebut perlu dituangkan dalam langkah kerja yaitu :
- menyajikan data yang akurat dan terkini,
- mewujudkan ketepatan kompetensi dan jumlah pegawai dengan kinerja organisasi,
- melakukan pengembangan kompetensi pegawai secara konsisten,
- memastikan setiap jabatan segera terisi oleh SDM yang berkompeten,
- menyiapkan kaderisasi pimpinan untuk menghindari krisis pejabat yang akan berdampak pada masalah kepegawaian,
- mewujudkan keseimbangan hak dan tanggung jawab pegawai.