Jika seorang PNS dikenakan hukuman disiplin, selain dampak
penghasilan (dimana di beberapa kementerian/lembaga, seorang yang kena hukuman
disiplin dilakukan pemotongan remunerasi), dampak lainnya adalah menyangkut harga diri dan kehormatannya. Pegawai
tersebut akan merasa malu dan dipermalukan akibat perbuatannya sendiri. Catatan
hukuman disiplin juga akan terus terbawa sepanjang kariernya dan ia akan
kesulitan untuk mendapatkan penghargaan satyalancana.
Seorang PNS yang dikenakan hukuman disiplin, secara logis
nilai DP3 seharusnya berkurang. Jika nilai rata-rata DP3 tidak sampai pada kategori
”cukup”, maka kepada yang bersangkutan belum dapat diberikan kenaikan gaji berkala
dan harus ditunda untuk paling lama 1 tahun. Penundaan kenaikan gaji berkala ini tidaklah merupakan hukuman disiplin
Pegawai Negeri Sipil melainkan hanyalah sebagai akibat tidak dipenuhinya syarat
nilai DP3.
Begitu juga dengan kenaikan pangkat yang mempersyaratkan
nilai DP3 2 tahun terakhir, yaitu setiap
unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir. Kemungkinan besar pegawai yang melanggar disiplin dapat
berdampak juga pada penundaan kenaikan pangkat akibat nilai DP3nya yang
diturunkan karena ia telah melanggar disiplin. Jadi dapat disimpulkan hukuman
disiplin dapat berdampak ganda bagi pegawai yang melanggar.