Sabtu, 14 Mei 2016

Uang Makan & Definisi “Mengisi Daftar Hadir Kerja”



Saat ini hampir di setiap Kementerian sudah memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada para pegawainya berdasarkan kehadiran. Artinya, bila pegawai tersebut tidak masuk kerja, terlambat atau pulang sebelum waktunya akan dikenakan potongan dengan prosentase tertentu atas tukin yang diterima.

Untuk mengetahui pegawai hadir, telat atau pulang cepat, setiap instansi pemerintah sudah menerapkan daftar kehadiran elektronik, baik dengan handkey atau sidik jari.

Pada kondisi tertentu, pegawai dapat dibebaskan untuk tidak mengisi daftar hadir dan tidak dikenakan potongan absen atas tukin, apabila pegawai mendapat penugasan baik perjalanan dinas keluar kota atau bahkan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam. Bentuk penugasan itu dibuktikan dengan adanya surat tugas (ST) yang diterbitkan pimpinan instansi.

Dalam pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, menyebutkan salah satunya: Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN yang tidak hadir kerja.

Bagi PNS, hadir kerja dibuktikan dengan pengisian daftar kehadiran, dimana biasanya ada dua kewajiban pengisian daftar hadir yaitu: masuk kerja dan pulang kerja pada jam yang sudah ditetapkan. Melewati jam masuk kerja, disebut terlambat dan bila pulang lebih cepat atau mengisi absen sebelum jam pulang kantor disebut pulang cepat atau pulang sebelum waktunya. Meski pegawai tersebut terlambat masuk kantor atau pulang cepat, masih dapat dikatakan yang bersangkutan hadir kerja. Karena daftar absensi menunjukkan ybs telah hadir di kantor atau tempat kerja. Yang itu artinya, meski terlambat atau pulang cepat atau kombinasi keduanya, ybs masih tetap berhak untuk mendapatkan uang makan.

Sementara itu, pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 72/PMK.05/2016, menyebutkan Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Agar ketentuan tersebut tidak disalahgunakan atau agar tidak dimanfaatkan untuk sekedar keuntungan pegawai, definisi “mengisi daftar hadir kerja, menurut saya harus diartikan: mengisi daftar hadir kerja meliputi absen masuk dan absen pulang sesuai jam yang telah ditentukan, yang itu artinya: tidak boleh terlambat dan tidak boleh pulang cepat. Selain hal itu agar konsisten dengan pembayaran tunjangan kinerja.


Agar lebih mudah dipahami, saya berikan ilustrasi sbb:
Ilustrasi 1: Seorang pegawai hari itu mendapat tugas dinas dalam kota untuk monitoring atau memberikan penyuluhan pada instansi yang berjarak beberapa kilo di bagian utara rumahnya. Sementara kantornya beberapa kilo di bagian selatan rumah. Karena sudah mendapat ST, ybs dibebaskan untuk tidak mengisi daftar hadir baik masuk kerja maupun pulang kerja, dan bisa langsung berangkat dari rumahnya ke instansi lokasi monitoring atau penyuluhan. Dan tukin bulanannya tidak ada dikenakan potongan, malah atas tugas dinas dalam kota tersebut ia berhak mendapat biaya transport dalam kota. Karena pegawai tersebut masih berharap mendapat uang makan, selesai acara ia ke kantor untuk melakukan absen.

Ilustrasi 2: Seorang pegawai pada hari Jumat mendapat tugas dinas dalam kota menghadiri rapat koordinasi atau seminar di sebuah hotel, dimana acaranya sampai dengan tengah hari. Pagi hari setelah ke kantor dan melakukan absen masuk, ia berangkat ke lokasi acara. Tiba-tiba, pada saat acara ia mendapat kabar untuk segera pulang kampung. Setelah selesai acara dan sembahyang Jumat, ia pergi ke terminal dan berangkat ke kampung halaman. Pada contoh ini, ybs tidak sempat lagi melakukan absen pulang kerja.

Bila definisi “mengisi daftar hadir kerja, bisa diartikan seperti ilustrasi diatas, saya kira akan muncul permasalahan di kemudian hari. Paling tidak, menurut saya hal itu tidaklah elok. Satu sisi, dengan ST dinas dalam kota, membebaskan pegawai tidak melakukan absen dan tidak dipotong tukinnya. Sementara, cukup dengan absen sekali baik kategori terlambat atau pulang cepat, ia sudah bisa mendapat uang makan. Saya rasa, akan muncul apa yang saya sebut “sikap mencari keuntungan” dimana pegawai mendapat biaya transport, tidak dikenakan potongan tukin dan tetap mendapat uang makan.

Untuk itu, karena di pasal 17 ayat (1) PMK Nomor 72/PMK.05/2016, disebutkan Menteri/pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Uang Makan. Dan karena pasal 3 ayat (3) bunyinya “DAPAT”, maka menurut saya, setiap instansi bisa melakukan pengendalian dengan menerapkan aturan yaitu untuk perjalanan dinas dalam kota dimana pegawai sudah mendapatkan biaya transport, dan tidak dipotong tukin, pegawai tidak perlu mendapat uang makan, kecuali pegawai tersebut melakukan absensi masuk kerja dan pulang kerja sesuai jam kantor (tidak terlambat dan atau pulang cepat).

***