Sabtu, 14 Mei 2016

Uang Makan & Definisi “Mengisi Daftar Hadir Kerja”



Saat ini hampir di setiap Kementerian sudah memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada para pegawainya berdasarkan kehadiran. Artinya, bila pegawai tersebut tidak masuk kerja, terlambat atau pulang sebelum waktunya akan dikenakan potongan dengan prosentase tertentu atas tukin yang diterima.

Untuk mengetahui pegawai hadir, telat atau pulang cepat, setiap instansi pemerintah sudah menerapkan daftar kehadiran elektronik, baik dengan handkey atau sidik jari.

Pada kondisi tertentu, pegawai dapat dibebaskan untuk tidak mengisi daftar hadir dan tidak dikenakan potongan absen atas tukin, apabila pegawai mendapat penugasan baik perjalanan dinas keluar kota atau bahkan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam. Bentuk penugasan itu dibuktikan dengan adanya surat tugas (ST) yang diterbitkan pimpinan instansi.

Dalam pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, menyebutkan salah satunya: Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN yang tidak hadir kerja.

Bagi PNS, hadir kerja dibuktikan dengan pengisian daftar kehadiran, dimana biasanya ada dua kewajiban pengisian daftar hadir yaitu: masuk kerja dan pulang kerja pada jam yang sudah ditetapkan. Melewati jam masuk kerja, disebut terlambat dan bila pulang lebih cepat atau mengisi absen sebelum jam pulang kantor disebut pulang cepat atau pulang sebelum waktunya. Meski pegawai tersebut terlambat masuk kantor atau pulang cepat, masih dapat dikatakan yang bersangkutan hadir kerja. Karena daftar absensi menunjukkan ybs telah hadir di kantor atau tempat kerja. Yang itu artinya, meski terlambat atau pulang cepat atau kombinasi keduanya, ybs masih tetap berhak untuk mendapatkan uang makan.

Sementara itu, pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 72/PMK.05/2016, menyebutkan Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Agar ketentuan tersebut tidak disalahgunakan atau agar tidak dimanfaatkan untuk sekedar keuntungan pegawai, definisi “mengisi daftar hadir kerja, menurut saya harus diartikan: mengisi daftar hadir kerja meliputi absen masuk dan absen pulang sesuai jam yang telah ditentukan, yang itu artinya: tidak boleh terlambat dan tidak boleh pulang cepat. Selain hal itu agar konsisten dengan pembayaran tunjangan kinerja.


Agar lebih mudah dipahami, saya berikan ilustrasi sbb:
Ilustrasi 1: Seorang pegawai hari itu mendapat tugas dinas dalam kota untuk monitoring atau memberikan penyuluhan pada instansi yang berjarak beberapa kilo di bagian utara rumahnya. Sementara kantornya beberapa kilo di bagian selatan rumah. Karena sudah mendapat ST, ybs dibebaskan untuk tidak mengisi daftar hadir baik masuk kerja maupun pulang kerja, dan bisa langsung berangkat dari rumahnya ke instansi lokasi monitoring atau penyuluhan. Dan tukin bulanannya tidak ada dikenakan potongan, malah atas tugas dinas dalam kota tersebut ia berhak mendapat biaya transport dalam kota. Karena pegawai tersebut masih berharap mendapat uang makan, selesai acara ia ke kantor untuk melakukan absen.

Ilustrasi 2: Seorang pegawai pada hari Jumat mendapat tugas dinas dalam kota menghadiri rapat koordinasi atau seminar di sebuah hotel, dimana acaranya sampai dengan tengah hari. Pagi hari setelah ke kantor dan melakukan absen masuk, ia berangkat ke lokasi acara. Tiba-tiba, pada saat acara ia mendapat kabar untuk segera pulang kampung. Setelah selesai acara dan sembahyang Jumat, ia pergi ke terminal dan berangkat ke kampung halaman. Pada contoh ini, ybs tidak sempat lagi melakukan absen pulang kerja.

Bila definisi “mengisi daftar hadir kerja, bisa diartikan seperti ilustrasi diatas, saya kira akan muncul permasalahan di kemudian hari. Paling tidak, menurut saya hal itu tidaklah elok. Satu sisi, dengan ST dinas dalam kota, membebaskan pegawai tidak melakukan absen dan tidak dipotong tukinnya. Sementara, cukup dengan absen sekali baik kategori terlambat atau pulang cepat, ia sudah bisa mendapat uang makan. Saya rasa, akan muncul apa yang saya sebut “sikap mencari keuntungan” dimana pegawai mendapat biaya transport, tidak dikenakan potongan tukin dan tetap mendapat uang makan.

Untuk itu, karena di pasal 17 ayat (1) PMK Nomor 72/PMK.05/2016, disebutkan Menteri/pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Uang Makan. Dan karena pasal 3 ayat (3) bunyinya “DAPAT”, maka menurut saya, setiap instansi bisa melakukan pengendalian dengan menerapkan aturan yaitu untuk perjalanan dinas dalam kota dimana pegawai sudah mendapatkan biaya transport, dan tidak dipotong tukin, pegawai tidak perlu mendapat uang makan, kecuali pegawai tersebut melakukan absensi masuk kerja dan pulang kerja sesuai jam kantor (tidak terlambat dan atau pulang cepat).

***


Senin, 02 Mei 2016

TIPS MENJADI PPSPM



Dalam rangka pelaksanaan APBN, di setiap satker akan terdapat pemegang peran layaknya Menteri Teknis, yang akan melakukan pengambilan keputusan, yang diperankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemegang peran layaknya Bendahara Umum Negara (BUN) yang diperankan oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) yang akan melakukan tugas pengujian (verifikasi).
PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab terhadap terjadinya pengeluaran negara. Dalam konsep lama sebelum berlakunya UU bidang keuangan negara, kewenangan PPK dapat disetarakan dengan kewenangan otorisasi, kendati lingkupnya lebih sempit yaitu pada umumnya terkait dengan tindakan dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Untuk menjaga terselenggaranya good governance, keputusan PPK tersebut kemudian diuji secara substantif oleh PPSPM.
Pengujian yang dilakukan oleh PPSPM pada prinsipnya lebih bersifat administratif yang meliputi pengujian wetmatigheid, rechtmatigheid, dan doelmatigheid. Memang pengujian tersebut akan meliputi hal-hal terkait dengan substansi yang menyebabkan terjadinya pengeluaran negara, akan tetapi PPSPM tidak pernah memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan apakah kontrak yang asli tersebut tidak dipalsukan, atau apakah berita acara penyerahan barang yang dijadikan dasar penagihan kepada negara tersebut memang didasarkan pada bukti penyerahan barang sesuai dengan perikatan yang telah dilakukan oleh PPK. Ujung dari seluruh pengujian yang dilakukan oleh PPSPM adalah terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM). Hal ini dilakukan bilamana PPSPM meyakini bahwa pembayaran tersebut memang dapat dilakukan. Keyakinan ini perlu dimiliki oleh PPSPM, karena benteng terakhir terjadinya pengeluaran negara di setiap satker adalah PPSPM. Sebelum UU bidang keuangan negara, peran ini dikenal sebagai ordonatur.
Oleh karena itu, apabila pada awal tahun anggaran, Anda ditunjuk sebagai PPSPM, dan mengingat peran tersebut sangat strategis, langkah-langkah apa yang harus Anda lakukan? Berikut tipsnya.
            Pertama, Anda tidak perlu kaget, khawatir dan takut. Yang pasti, setelah itu setiap bulan Anda akan mendapat honorarium sebagai PPSPM. Lumayan bisa menambah pagu pinjaman di bank. Kekhawatiran Anda bisa dimaklumi, karena barangkali Anda tidak punya basic atau pengalaman dalam pengelolaan keuangan kantor. Anda mungkin seorang guru atau petugas ukur tanah atau mungkin petugas lapas. Jangan khawatir. Kementerian Keuangan telah membuat peraturan mengenai tugas dan kewenangan PPSPM.
            Kedua, segera cari, baca dan pahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Anda bisa bertanya tentang PMK itu ke pendahulu Anda, ke KPPN atau browsing di internet. Buka google, cukup Anda ketik PMK 190. Disitu akan muncul banyak link terkait PMK tersebut.
            Ketiga, baca dan pahami istilah-istilah yang digunakan dalam pelaksanaan APBN. Mungkin selama ini Anda belum mengenal apa itu DIPA, POK, KPPN, PPK, PPSPM, KPA, SPP, UP, SPM, SP2D dan lain sebagainya. Anda bisa membacanya di dalam PMK 190 diatas. Atau browsing di internet. Pokoknya, apa pun yang belum Anda ketahui, silakan tanya kepada Mbah google.
            Keempat, Anda mesti mengenal DIPA dan POK sekaligus bisa membaca dokumen tersebut. Bisa membaca dalam pengertian, paham dengan istilah dan kode-kode yang ada di dalam kedua dokumen tersebut. Di dalamnya ada istilah Bagian Anggaran (BA), kode satker, akun, jenis belanja, pagu dan lain sebagainya.
            Kelima, memahami penggunaan akun belanja. Ada akun belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial. Masing-masing terbagi lagi. Misalnya di belanja pegawai, ada belanja pegawai untuk lembur, gaji pokok, tunjangan suami/istri, dsb. Mengapa harus paham penggunaan akun? Karena salah satu tugas PPSPM adalah menguji pembebanan belanja yang telah dilakukan oleh kantor, apakah sudah sesuai dengan akun dan peruntukannya.
            Keenam, memahami pengenaan pajak. Dalam pelaksanaan APBN diatur tentang pengenaan pajak yang dipungut oleh bendahara atas belanja dari uang persediaan. Apabila dalam SPP yang diajukan kepada PPSPM dan didalamnya terdapat kwitansi pembelian, Anda harus memeriksa, apakah atas kwitansi tersebut mesti dipungut PPN dan PPh? Berapa persen pengenaannya? Jika sudah terlampir bukti setor pajaknya, Anda juga perlu mengecek, apakah sudah betul perhitungan pajaknya. Jika ternyata kurang, Anda harus memberitahu bendahara untuk menyetorkan kembali kekurangannya. Hal lain misalnya, di kantor Anda sedang melakukan pembangunan gedung dan tibalah saatnya melakukan pembayaran kepada rekanan. Anda harus mengecek kebenaran perhitungan pajak, berapa PPN dan PPh yang dikenakan atas jasa kontruksi pembangunan gedung tersebut. Berapa tarifnya? Apa kode akun untuk PPN dan PPh-nya? Anda tentu tidak ingin disalahkan oleh aparat pengawas fungsional jika ditemukan kekurangan pemotongan pajak dan kesalahan akun pajak.
            Ketujuh, membaca dan memahami standar biaya umum (SBU). Setiap tahun Kementerian Keuangan menerbitkan PMK tentang SBU yang didalamnya mengatur standar biaya dalam pelaksanaan APBN. Berapa uang makan perhari di tahun itu? berapa pagu tertinggi biaya perjalanan dinas, dan lain sebagainya, semuanya ada dalam SBU tersebut. Jadi, mau tidak mau Anda harus membacanya, karena hal itu sebagai dasar melakukan pengujian. Siapa tahu PPK atau bendahara mengenakan tarif diatas SBU. Jika menemukan seperti itu, maka Anda wajib mengembalikan SPP untuk diperbaiki.
            Kedelapan, memahami dan mampu mengoperasikan aplikasi SPM. Akhir dari pengujian SPP yang dilakukan oleh PPSPM adalah menerbtikan SPM. Sekarang ini, aplikasi SPM ada dalam satu sistem yang disebut sistem aplikasi satker (SAS). SAS sudah mencakup banyak aplikasi, ada aplikasi untuk membuat SPP, LPJ bendahara dan membuat SPM. Semua tergantung user yang digunakan. Tidak hanya bisa mengoperasikan, Anda juga perlu memahami format SPM termasuk kode-kode yang ada di dalam SPM.
            Kesembilan, ada baiknya Anda membuat ceklis untuk pengujian setiap SPP dan penerbitan SPM-nya. Maksudnya, Anda bisa membuat lembaran ceklis yang didalamnya memuat item-item yang harus Anda periksa. Bila item tersebut sudah sesuai dengan yang ada di dokumen, Anda beri tanda contreng. Selanjutnya, lembar ceklis ini dilekatkan pada SPP dan SPM yang Anda arsipkan. Ceklis ini bertujuan untuk memudahkan dan memberi keyakinan bahwa semua item yang perlu diuji telah dilakukan verifikasi. Di lembar ceklis tersebut, Anda bisa menambahkan waktu atau jam diterimanya SPP dan jam penyelesaian atau penerbitan SPM.
            Kesepuluh, dalam hal terdapat SPM bernilai besar, Anda harus berkoordinasi dengan PPK dan KPA. Ada kewajiban satker untuk menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN sebelum mengajukan SPM. Koordinasi tersebut bertujuan agar dalam pengajuan SPM tidak tertolak karena sebelumnya belum mengajukan Rencana Penarikan Dana (RPD). Dalam hal ini, Anda juga perlu memahami seluk beluk tentang kewajiban RPD ini. Hal RPD diatur dalam PMK nomor PMK 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas. Koordinasi juga tidak terbatas pada kewajiban RPD, tetapi juga pada soal lainnya dalam rangka mendukung ketepatan pembayaran kepada yang berhak.
            Kesebelas, dalam melakukan pembayaran seperti honorarium kegiatan, kekurangan gaji, didasarkan pada satu surat keputusan. Dalam hal ini, Anda perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pembuatan SK atau misalnya surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala. Anda harus mengecek kebenaran/kelengkapan SK tersebut apakah sudah ada ketentuan pembebanan atas biaya yang ditimbulkan. Pada surat pemberitahuan KGB, Anda perlu memahami masa kerja dan tabel gaji pokok. Anda perlu mengecek kesesuaiannya dengan yang tercantum dalam surat pemberitahuan KGB. Teknisnya Anda bisa berkonsultasi dengan petugas KPPN atau pengelola kepegawaian di lingkungan instansi Anda.
            Keduabelas, dalam proses pembayaran kepada pihak penerima, adakalanya terjadi retur atau uang tidak dapat tersalurkan ke rekening penerima. Hal tersebut dikarenakan kesalahan nama dan nomor rekening atau sebab lain seperti rekening sudah closed atau dalam kondisi pasif atau yang dikenal dengan istilah dormant. Sebelum menerbitkan SPM, Anda harus betul-betul mengecek kebenaran nama penerima dan nomor rekening. Untuk SPM dengan penerima yang banyak seperti SPM untuk pembayaran bantuan siswa miskin, atau pembayaran tunjangan sertifikasi guru non PNS atau bantuan sosial pada banyak kelompok masyarakat, Anda harus memastikan bahwa rekening penerima valid dan dalam kondisi aktif. Cara yang bisa Anda tempuh adalah dengan melakukan validasi rekening di bank dimana rekening tersebut dibuka. Pastikan petugas bank betul-betul memeriksa satu persatu rekening tersebut.
            Ketigabelas, dalam mekanisme pembayaran APBN dikenal dengan pembayaran langsung (LS) dan melalui uang persediaan (UP). Dalam pembayaran langsung ada yang harus langsung ke rekening penerima atau bisa melalui rekening bendahara. Mana-mana jenis belanja atau pembayaran yang boleh dilakukan dengan UP dan LS melalui bendahara, harus Anda pahami. Pada prinsipnya, pelaksanaan pembayaran APBN adalah langsung kepada rekening pihak penerima.
            Keempatbelas, dalam perjalanan waktu sebagai PPSPM, Anda harus memahami dan selalu update peraturan terkait pelaksanaan APBN. Website http://www.djpbn.kemenkeu.go.id agar selalu dimonitor dan menjadi rujukan Anda.
            Kelimabelas, sudah itu saja. Kalau kebanyakan, nanti Anda malah enegJ


Referensi:
Alinea 1, 2 dan 3 diatas, saya sarikan dari satu tulisan yang ada di blog www.keuanganpublik.com.