Rabu, 05 Desember 2012

Pesangon Pindah : Perlu Direvisi


Bahwa dalam pasal 34 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, menyebutkan tentang pengaturan pemberian pesangon pindah lebih lanjut dengan ketentuan Menteri Keuangan.

Selama ini, ketentuan yang berlaku adalah Surat Menteri Keuangan tanggal 30 April 1974 No. B-295/MK/I/4/1974 dan tanggal 11 Oktober 2001 Nomor S-468/MK.02/2001 tentang Pemberian Uang Pesangon Pindah. Dalam Surat Menteri Keuangan tersebut, yang berhak mendapat pesangon pindah adalah pegawai golongan II/c keatas.

Di beberapa kementerian/lembaga atau unit eselon I, pegawai yang mengalami mutasi tempat tugas tidak hanya pegawai golongan II/c keatas tetapi termasuk juga pegawai dengan pangkat/golongan II/a atau II/b, maka hal tersebut tentu menimbulkan ketidakadilan. 

Selain itu, besaran pesangon sudah tidak memadai, tidak sesuai dengan indeks harga kebutuhan saat ini. Untuk itu, saya kira ketentuan tentang pesangon pindah perlu direvisi dengan mengakomodir semua pangkat/golongan dan agar besaran pesangon dapat selalu menyesuaikan dengan indeks biaya aktual, perlu pengaturan bahwa satuan biaya pesangon per daerah diatur dalam PMK tentang SBU tahunan.

Semoga dapat terealisasi.