Kamis, 26 September 2013

(Bukan) Aforisme

  • Tak mungkin mengharap matahari di tengah malam, yang ada bulan atau bintang.
  • Visi memberi suasana, ambisi yang merusaknya
  • Semalas apa pun, pagi tak pernah sembunyi, meski ia selalu bertopeng.
  • Pagi menghadirkan pilihan : mutasi atau tetap disini.
  • Tak pernah sama mendapati pagi karena pagi selalu diselimuti enigma.
  • Bahkan semangat komunal pun melanda tahu dan tempe.
  • Pagi yang ramah ada di rumah, bukan di kantor.
  • Selalu saja keheningan pagi ada di pinggiran sawah, bukan di belantara metropolitan.
  • Soal kedelai.., tak ubahnya keledai..
  • Malam makin menghitam, saat kunang-kunang tetap sembunyi.
  • Dan bulan pun tersenyum menyambut malam, tapi tidak malam ini.
  • Sore itu tanda datangnya malam. Dan malam ditandai mimpi.
  • Dan di kemacetan, Darwin menemukan kebenaran teorinya.
  • Di pesta macet, manusia lupa saat dia menentang Darwin.
  • Dalam macet, tak ada lagi identitas, tak terkecuali kapitalis, bahkan ustadz.
  • Bahkan, manusia lebih memilih macet daripada maghrib.
  • Pun maghrib, tak mampu mengurai jalanan yg macet.
  • Dan tak mungkin pagi langsung menjadi malam, karena harus melewati siang.
  • Dan tak mungkin mengikat pagi pada malam, karena pagi lebih mencintai siang..
  • Dan sore tak pernah ragu menentukan tujuannya : Malam.., pasti!!

Kamis, 05 September 2013

Gagasan Pola Kerja Baru KPKN Setelah Pemberlakukan UU Keuangan Negara (Ditulis pada tahun 2004)



 Seri Teknik Perbendaharaan (10)


(Sungguh berani sekali saya menuliskan sebagai Teknik Perbendaharaan…  Apa yang saya tulis adalah tata cara perbendaharaan jaman dulu atau bisa dikatakan sudah lewat jaman alias kedaluarsa. Namun, saya meyakini teknik atau pengetahuan ini akan berguna pada saatnya nanti, minimal sebagai wasilah untuk bernostalgia…)



Gonjang-ganjing tentang keberadaan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) mulai terdengar riuh. Bunyinya sumbang dan tidak enak di telinga. Karena suaranya sangat menyakitkan yaitu KPKN bubar dan berubah menjadi KPPN, yaitu singkatan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Tetapi ini baru katanya, masih sekedar isu. Beberapa kewenangan KPKN akan dipretheli. KPKN tak lagi punya gigi taring. Dia hanya mempunyai gigi geraham yang hanya cukup untuk mengunyah sayur mayur dan buah-buahan, tidak halnya dengan sate kambing dan tongseng. Apakah ini benar, tentu harus diuji kembali.

Cerita ini bermula dari pokal-gawene IMF yang "memaksa" kita untuk menerbitkan UU Keuangan Negara. Meski sebenarnya UU ini tidak pernah ditandatangani oleh Presiden Megawati, namun dengan gagah berani tetap meluncur deras hingga menelorkan UU tentang Perbendaharaan Negara. Apakah dengan tiadanya tanda tangan Presiden Megawati dalam UU Keuangan Negara akan menimbulkan persoalan di kemudian hari, bukan menjadi urusan kita. Yang jelas pada saat ini dengan kedua UU tersebut ternyata cukup merepotkan salah satu unit eselon I Departemen Keuangan. Banyak hal yang harus dipikirkan terutama nasib para pegawai setelah reorganisasi.

Dalam kedua UU tersebut dinyatakan bahwa kewenangan ordonatur tak lagi dipegang oleh Menkeu, tetapi menjadi kewenangan masing-masing departemen. Sedangkan Menkeu hanya selaku bendaharawan umum negara. Dari sinilah kemudian berlanjut dengan kebisingan mengenai apa yang akan dilakukan oleh KPKN. Bukan merupakan sebuah dosa jika kemudian kita ikut membedah UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara serta menggagas apa yang akan dikerjakan oleh KPKN. Untuk itu melalui tulisan ini dan dengan berpatokan pada kedua UU tersebut kita mencoba meramalkan dan menggambar tentang tugas pokok dan alur kerja KPKN.

Berawal dari Pasal 6 UU No. l7 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang isinya sebagai berikut : ayat (1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ayat (2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) : a). dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; b). dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya; c). dst .....

Pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya sebagaimana pasal 6 diatas dilakukan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling uji dalam proses pelaksanaan anggaran. Pemisahan dimaksud adalah antara kewenangan administratif (ordonnateur) yang diserahkan kepada kementerian negara/lembaga dan kewenangan kebendaharaan (comptable) yang dipegang oleh kementerian keuangan.

Kewenangan administratif tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian Negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tcrsebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.

Di lain pihak, menteri keuangan selaku bendahara umum negara sekaligus berfungsi sebagai kasir, pengawas keuangan dan manajer keuangan. Fungsi pengawasan disini terbatas pada aspek rechmatigheid dan wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran.

Selanjutnya kita perhatikan pasal 8 UU Keuangan Negara tentang tugas menteri keuangan. Secara lengkap bunyi pasal 8 sebagai berikut : Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, menteri keuangan mempunyai tugas sebagai berikut : a) menyusun kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro; b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara; g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiscal berdasarkan ketentuan UU.

Merujuk pasal 8 butir f) diatas, maka dalam UU No.1 tentang Perbendaharaan Negara yaitu pasal 7 dinyatakan sebagai berikut : ayat (1) Menteri keuangan adalah bendahara umum Negara. Ayat (2) Menteri keuangan selaku bendahara umum negera berwenang : a). menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; b). mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; c). melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; d). menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara; e). menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara; f). mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; g). menyimpan uang negara; h). menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi; i). melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum negara; j). dst.....

Kemudian dalam pasal 8 dijelaskan : ayat (1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara mengangkat kuasa bendahara umum negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Ayat (2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Ayat (3) Kuasa bendahara umum negara melaksnakan penerimaan dan pengeluaran kas negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf c. Ayat (4) Kuasa bendahara umum negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang Negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan negara. Ayat (5) Kuasa bendahara umum negara berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

Melihat pasal-pasal diatas, dan tanpa maksud untuk mendahului, dapat kita artikan bahwa posisi KPKN adalah sebagai kuasa bendahara umum negara.

Dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, kita dapat berpendapat bahwa tugas pokok KPKN telah dijelaskan dalam pasal 19 UU Perbendaharaan Negara yang bunyi lengkapnya sebagai berikut : ayat (1) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh bendahara umum negara/ kuasa bendahara umum negara. Ayat (2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara umum negara/ kuasa bendahara umum negara berkewajiban untuk : a). meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran; b). menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; c). menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; d). memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara; e). menolak pencairan dana apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Secara sepintas beberapa kcwajiban bendahara umum Negara/kuasa bendahara umum negara (baca : KPKN) bertentangan dengan salah satu filosofi UU Perbendaharaan yaitu adanya pembagian wewenang ordonatur dan comptable. Disini masih terlihat adanya kewenangan KPKN untuk memeriksa, menguji dan menolak pencairan dana yang menjadi kewenangan ordonatur. Benarkah demikian ? Mari kita kaji kembali.

Jika kita tetap konsisten dengan pembagian wewenang antara ordonatur & comptable, maka beberapa kewajiban KPKN sebagaimana pasal diatas, harus kita jalankan sebagai berikut :

Pertama, KPKN meneliti kelengkapan perintah pembayaran. Persoalan apakah kelengkapan dokumen tersebut benar atau salah, bukan kewenangan KPKN untuk menghakiminya. KPKN tidak bisa menolak pencairan dana karena adanya kesalahan dalam penulisan/pembuatan kelengkapan dokumen, seperti pembuatan kontrak tidak memenuhi item-item pokok sebuah kontrak.

Kedua, KPKN menguji kebenaran perhitungan tagihan. Disini harus kita artikan bahwa KPKN hanya meneliti kebenaran perhitungan potongan pajak atau potongan lainnya. KPKN tidak dapat merubah jumlah kotor perintah pernbayaran dari instansi pengguna anggaran. KPKN hanya boleh memperbaiki nilai potongan pajak atau potongan lainnya sesuai ketentuan berlaku.

Ketiga, KPKN menguji ketersediaan dana yaitu dengan melihat pagu dana pada kartu pengawasan masing-masing instansi. Disinilah KPKN baru dapat menolak pencairan dana apabila memang perintah pembayaran tersebut melampaui pagu dana yang telah ditentukan untuk masing-masing instansi. Selain itu KPKN juga dapat menolak pencairan dana apabila terdapat kesalahan materiil dalam pembuatan perintah pembayaran seperti perintah pembayaran belum ditandatangani, format tidak sesuai ketentuan berlaku, perintah pembayaran palsu dan kesalahan-kesalahan lain yang bersifat materiil.

Bagaimana dengan kesalahan-kesalahan yang terdapat pada kelengkapan dokumen perintah pembayaran atau misalnya, ada pembayaran tunjangan anak yang telah dewasa, atau berita acara serah terima terlambat dan lain sebagainya yang bersifat merugikan negara atau bersifat administratif yaitu tidak sesuai dengan ketentuan berlaku?

Untuk mengatasinya di KPKN perlu dibentuk satu seksi yang bertugas memeriksa dokumen kelengkapan perintah pembayaran tersebut. Anggap saja seksi ini kita beri nama Seksi Verifikasi, meski sebagaian orang berpendapat nama Verifikasi tidak cocok. Setelah perintah pembayaran diteliti secara materiil oleh Seksi Bendaharawan Umum Negara dan telah dilakukan pencairan dananya, perintah pembayaran beserta kelengkapan dokumennya disampaikan ke Seksi Verifikasi untuk diteliti tentang kebenarannya. Hasil pemeriksaan oleh Seksi Verifikasi akan dituangkan dalam bentuk Daftar Kesalahan dan Surat Perintah Penagihan (SPN). Lebih lanjut tentang tugas-tugas Seksi Bendaharawan Umum Negara dan Seksi Verifikasi akan dijelaskan seperti dibawah ini.

Gagasan Pola Kerja Baru KPKN 
 
Maka, dengan asumsi-asumsi diatas, dapat kita gagas sebuah pola kerja KPKN setelah pemberlakuan secara efektif UU perbendaharaan negara sebagai berikut :


 
Dari pola kerja diatas, sesungguhnya ada tambahan pekerjaan untuk KPKN yaitu memeriksa kebenaran dokumen kelengkapan perintah pembayaran yaitu pada Seksi Verifikasi. Dengan kewenangan seksi verifikasi untuk menerbitkan Daftar Kesalahan dan SPN, maka sebenamya sudah menambah nilai plus KPKN di mata instansi-instansi lainnya. Jika benar demikian, KPKN tidak perlu takut akan kehilangan gigi taring, justru gigi taring KPKN akan semakin tajam. Selain itu dengan pindahnya kewenangan ordonatur pada masing-masing pengguna anggaran, akan membuat KPKN menjadi lebih "aman" dari tanggung jawab akibat salah bayar atau penyimpangan pembayaran lainnya, karena perintah membayar sudah langsung dari masing-masing instansi.

Apakah gagasan diatas cocok ?

Selasa, 03 September 2013

Gagasan Sistem Baru Pelaksanaan APBN - Bagian III (Ditulis pada akhir tahun 2003)

Seri Teknik Perbendaharaan (9)

(Sungguh berani sekali saya menuliskan sebagai Teknik Perbendaharaan…  Apa yang saya tulis adalah tata cara perbendaharaan jaman dulu atau bisa dikatakan sudah lewat jaman alias kedaluarsa. Namun, saya meyakini teknik atau pengetahuan ini akan berguna pada saatnya nanti, minimal sebagai wasilah untuk bernostalgia…)



MEKANISME BARU PELAKSANAAN APBN

Belanja Rutin

Mekanisme ini disusun dengan menggunakan paradigma-paradigma antara lain :
  1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran
  2. Pemberantasan KKN
  3. Pemberdayaan KPKN sebagai pemeriksa.
Sedangkan paradigma pelayanan kepada masyarakat tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan anggaran belanja rutin. Paradigma ini hanya digunakan dalam proses pembayaran gaji dan penyelesaian Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji para pegawai.

Mekanisme baru ini dimulai dengan penetapan kembali pagu dana anggaran rutin masing-masing instansi vertikal secara lebih efisien dengan sebuah formula baru yang menggunakan beberapa parameter antara lain : kondisi ekonomi daerah, luas gedung kantor, luas halaman, jumlah pegawai, volume kerja, dsb.

Setelah ditetapkannya DIK kemudian dibuat petunjuk teknis pelaksanaan anggaran rutin secara detail untuk masing-masing instansi yang telah dibagi-bagi dalam setiap bulannya. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan petunjuk teknis ini diatur lebih lanjut dalam sebuah ketentuan hukum. Dalam pelaksanaanya juknis ini tidak dapat dilanggar dan sudah merupakan sebuah rincian rencana pengeluaran. Juknis dikirimkan ke masing-masing instansi untuk diketahui semua pegawai selain juga dikirim ke KPKN sebagai bahan pemeriksaan.

Berbeda dengan yang berlaku selama ini, selanjutnya untuk menghindari adanya penyimpangan yang dilakukan oleh bendaharawan dan atasan langsung bendaharawan, kepada keduanya diberikan honor atas imbalan kerjanya dalam mengelola anggaran belanja rutin instansi bersangkutan. Adanya imbalan ini juga diimbangi dengan sanksi yang berat terhadap penyimpangan yang dilakukan bendahara dan atasan langsung. Begitu juga dengan pihak KPKN, apabila disinyalir adanya kolusi antara bendahara dengan pihak KPKN maka sanksi yang berat akan diterapkan kepada pihak KPKN baik berupa penurunan pangkat, penurunan gaji pokok atau bahkan pemecatan.

Tahap-tahap pelaksanaan anggaran belanja rutin yang baru ini diatur sebagai berikut :
  1. Atas dasar DIK, pagu dana dibagi 12 untuk tiap bulannya. Setiap awal tahun anggaran masing-masing kantor mengirimkan nomor rekening yang digunakan untuk menampung dana rutinnya. Setiap tanggal 1, KPKN secara otomatis mentransfer dana rutin ke setiap nomor rekening instansi di wilayah kerja masing-masing;
  2. Dana yang ditransfer tersebut dapat digunakan untuk semua pengeluaran sesuai dengan petunjuk teknisnya;
  3. Kas kecil bendaharawan dibatasi sampai dengan Rp. 5 juta. Sedangkan pembayaran diatas itu dilakukan dengan menggunakan cek langsung kepada rekanan;
  4. Bendaharawan instansi melakukan pembukuan atas pengeluaran yang dilakukan dalam 1 bulan dan pembukuan tersebut ditutup setiap tanggal 25. Sisa dana yang ada pada bendaharawan pada tanggal itu harus segera disetor ke rekening kas negara. Sisa dana tersebut merupakan penghematan dana yang dilakukan instansi bersangkutan;
  5. Antara tanggal 25 sampai dengan tanggal 30 atau 31 (akhir bulan), KPKN melakukan pemeriksaan pembukuan yang dilakukan bendaharawan. Pemeriksaan terhadap pengadaan barang atau lainnya dilakukan dengan cara cek dan ricek di lapangan. Artinya dilakukan penilaian kewajaran atas semua pembelian, maksud dan tujuannya beserta harga per satuannya. Pada tanggal-tanggal itu juga bendaharawan dilarang melakukan transaksi yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja rutin;
  6. KPKN juga melakukan pemeriksaan terhadap transaksi pengambilan dana dari bank. Bank-bank yang menjadi mitra kerja KPKN setiap tanggal 25 menyampaikan rekening koran masing-masing instansi untuk bahan pemeriksaan;
  7. Apabila ditemukan penyimpangan atau ketidakwajaran dan melanggar ketentuan dalam proses pengadaan barang terhadap bendaharawan dan atasan langsung dapat secara langsung dikenakan pinalti melalui perhitungan pada daftar gaji. Bentuk pinalti dapat diatur lebih lanjut dengan ketentuan yang mengikat semua pihak;
  8. KPKN kemudian merekap semua pengeluaran masing-masing instansi. Hasilnya digunakan sebagai bahan press release dan ditempel pada papan pengumuman di masing-masing instansi sehingga semua pegawai pada instansi tersebut turut mengawasi pelaksanaan anggaran rutin di kantornya masing-masing;
  9. Apabila terdapat kewajiban atas pelanggaran ketentuan yang mengakibatkan adanya penyetoran ke rekening kas negara maka sebelum kewajiban tersebut diselesaikan, KPKN dapat menunda proses pentransferan dana untuk bulan berikutnya sampai dengan diselesaikannya tunggakan tersebut;
  10. Proses tersebut berlanjut sampai dengan akhir tahun anggaran.

Belanja Pembangunan

Mekanisme pelaksanaan anggaran belanja pembangunan dibedakan antara proyek swakelola dan proyek non swakelola.

Untuk proyek swakelola, mekanisme pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan anggaran belanja rutin. Untuk itu dalam DIP perlu dibedakan antara kegiatan yang dilakukan secara swakelola dengan yang non swakelola. Untuk proyek swakelola, dibuat petunjuk operasional (PO) secara rinci lengkap dengan jadwal kegiatan untuk setiap bulannya beserta rincian dananya. PO ini tidak dapat dilanggar dan sekaligus berfungsi sebagai rincian rencana pengeluaran. Tiap bulannya jumlah pengeluaran tidak harus sama, namun penekanannya lebih kepada volume kegiatan yang telah tertuang dalam PO.

Setiap bulan KPKN menerbitkan SPM dana transfer sebesar nilai pengeluaran pada bulan itu sesuai dengan PO. Apabila ditemukan penyimpangan dalam pemeriksaan pembukuan maupun fisik kegiatan, transfer dana dapat ditunda sampai dengan dipenuhinya kewajiban. KPKN juga membuat rekap semua pengeluaran masing-masing proyek. Hasilnya digunakan sebagai bahan pres release dan ditempel pada papan pengumuman di masing-masing instansi sehingga semua pegawai pada instansi tersebut serta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan anggaran pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya pelaksanaan anggaran proyek non swakelola diatur sebagai berikut :
  1. Harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, untuk itu terlebih dahulu diawali dengan proses lelang atau penunjukan Jangsung. Proses lelang atau penunjukan langsung mengacu pada Keppres tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Setelah ditunjuk pemenangnya kemudian dibuat kontrak yang isinya harus memenuhi semua ketentuan yang berlaku;
  3. Semua dokumen yang berhubungan dengan proses lelang dan dokumen kontrak dikirimkan ke KPKN untuk diperiksa;
  4. KPKN meneliti kebenaran kontrak dan proses lelang, setelah dinyatakan "setuju" maka pekerjaan dapat dikerjakan oleh rekanan. Namun jika KPKN menemukan kejanggalan/penyelewengan dalam proses lelang maka KPKN dapat meminta untuk diulang kembali. Dan jika ditemukan kesalahan dalam dokumen kontrak, maka KPKN dapat mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki. Setelah pekerjaan selesai, maka pimpro mengajukan SPP kepada KPKN dengan lampiran Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
  5. KPKN memeriksa pekerjaan tersebut sesuai dengan kontraknya. Apabila sudah sesuai maka KPKN dapat membayarnya. Dan jika terdapat penyimpangan maka KPKN tidak boleh membayarnya sampai dengan disempurnakannya kembali. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan baik secara fisik maupun secara administrasi.

Implikasi Baru terhadap Tugas Pokok dan Fungsi KPKN

Dengan mekanisme baru diatas akan mengakibatkan perubahan dalam tugas dan fungsi KPKN. Untuk pembukuan penerimaan negara dan pelaksanaan pembayaran gaji tetap tidak berubah dan dilaksanakan dengan mekanisme yang sudah ada (existing). Implikasi baru dari mekanisme tersebut antara lain :
  1. Untuk belanja rutin KPKN hanya menerbitkan SPM untuk mentransfer dana rutin ke masing-masing instansi sekali dalam sebulan;
  2. Untuk belanja proyek swakelola, KPKN hanya menerbitkan SPM transfer dana ke masing-masing bendahara sekali dalam sebulan. Sedangkan untuk non swakelola, KPKN menerbitkan SPM sesuai dengan permintaannya;
  3. Adanya tugas baru yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan bendaharawan baik secara administrasi maupun fisik. Untuk itu KPKN dituntut menguasai masalah akuntansi dan auditing;
  4. Setiap bulan KPKN membuat press release ke media massa setempat tentang pelaksanaan anggaran belanja rutin dan proyek sehingga terwujud transparansi dalam pelaksanaan APBN.
Timetable Sistem Baru Pelaksanaan APBN





















***Selesai***