Selasa, 27 November 2012

Ijin Cuti Tahunan Kurang Dari Tiga Hari


Jika Anda perhatikan kalender tahun 2013, maka akan Anda temukan beberapa hari kerja yang kejepit antara dua hari libur. Bagi Anda yang PNS dan jauh dari keluarga, tentunya akan berpikir untuk mengambil cuti pada hari kejepit tersebut. Dengan hanya cuti 1 hari, Anda akan mendapatkan hari libur 4 hari, begitulah kira-kira yang ada di benak Anda. Apalagi mengingat jatah cuti tahunan dalam setahun hanya 12 hari kerja (belum lagi dikurangi cuti bersama), pastilah kita juga akan berusaha menghemat penggunaan cuti tersebut, agar bisa digunakan secara terjadwal dalam satu tahunnya.

Nah, permasalahannya sekarang adalah bolehkah kita mengajukan ijin cuti satu hari atau kurang dari tiga hari? Mengapa di suatu unit eselon I kementerian tertentu pernah ada cuti kurang dari tiga hari ? Kalau kita runtut ke belakang, sejatinya kebijakan cuti kurang dari tiga hari diterapkan sejak adanya cuti bersama yang berakibat mengurangi jatah cuti tahunan hingga hanya tersisa dua hari, seperti pada tahun 2007. Kebijakan itu diterapkan hanya semata-mata karena memang sisa hak cuti pada tahun berkenaan dengan jumlah kurang dari tiga hari.

Pada dasarnya pelaksanaan cuti tahunan berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS yang intinya menyatakan bahwa  cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari tiga hari kerja. Pada suatu kementerian menerapkan kebijakan bahwa penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi tiga hari kerja.

Dengan dasar ketentuan tersebut, maka kemudian pada unit eselon I kementerian tertentu mengeluarkan kebijakan terbaru terkait ijin cuti tahunan kurang dari tiga hari yaitu dengan merujuk ketentuan diatas. Sedangkan ijin cuti tahunan kurang dari tiga hari dapat diberikan kepada pegawai yang memang sisa hak cuti pada tahun berkenaan dengan jumlah kurang dari tiga hari.

Tentu Anda akan bertanya, bagaimana kalau misalnya Anda sudah mengajukan ijin cuti tiga hari atau lebih, kemudian karena ada pekerjaan yang mendesak, pimpinan atau atasan Anda memutuskan untuk memanggil Anda agar segera masuk kantor dan bekerja kembali padahal Anda baru melaksanakan cuti satu  hari. Sebagai anak buah yang baik dan bertanggung jawab, Anda mengikuti perintah tersebut dan pada hari kedua yang seharusnya Anda cuti, Anda masuk kantor. Apakah kemudian sisa cuti yang belum Anda jalani tetap menjadi hak Anda?

Dalam kondisi seperti kasus diatas, maka ada sebuah konvensi bahwa hal tersebut dapat dibenarkan dan sisa cuti yang belum dijalani tetap menjadi hak pegawai yang bersangkutan dan dapat diambil kembali pada hari-hari berikutnya.

***
 
Untuk memudahkan pemahaman, dibawah ini contoh pemberian cuti kurang dari 3 hari, sbb :

Sisa hak cuti pada tahun berkenaan dengan jumlah kurang dari tiga hari. 
Contoh : Pada bulan Desember Badu akan mengambil cuti. Sisa cuti yang tercantum dalam kartu cuti adalah 2 hari, maka Badu dapat diberikan cuti 2 hari (tidak boleh dipecah-pecah 1 hari, 1 hari). Jika misalnya sisa cuti dalam kartu cuti hanya tersisa 1 hari, maka hak cuti 1 hari dapat diberikan pada pegawai berkenaan. Pada intinya, aturan minimal 3 hari tidak boleh merugikan hak pegawai, yang memang sisa hak cutinya dengan jumlah 2 atau 1 hari.  
 
Cuti tahunan tersebut disambung dengan cuti bersama, sehingga jumlah cuti tahunan ditambah cuti bersama jumlahnya minimal 3 hari. Contoh : Badu masih memiliki hak cuti 6 hari kerja. Cuti bersama idul fitri tahun 2011 adalah 3 hari yaitu 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011. Dalam hal ini Badu dapat diberikan ijin cuti satu hari pada tanggal 26 Agustus 2011 atau pada tanggal 4 September 2011. Atau dapat pula diberikan ijin cuti dua hari pada tanggal 26 Agustus dan 4 September, atau 25 – 26 Agustus, atau 4 – 5 September.