Selasa, 27 November 2012

Sumpah/Janji PNS



Berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 26 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap calon pegawai negeri sipil pada saat pengangkatannya menjadi pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah/janji. Dan dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 disebutkan bahwa salah satu kewajiban setiap PNS adalah mengucapkan sumpah/janji PNS.

Merujuk dasar hukum diatas, apabila masih terdapat PNS di lingkungan kementerian/lembaga  yang belum mengucapkan sumpah/janji PNS maka unit kerja dimana pegawai tersebut berada agar melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji PNS khususnya bagi pegawai yang baru diangkat sebagai PNS.
Pejabat yang berwenang mengambil sumpah/janji PNS agar berpedoman pada Keputusan Menteri dan atau Direktur Jenderal tentang pendelegasian wewenang.



TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS
1.  Pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Pengambilan sumpah/janji PNS dapat dilakukan secara perorangan atau secara bersama-sama.
2.    Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :
a.       Pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS, sebagai inspektur upacara
b.      PNS yang mengangkat sumpah/janji
c.       Saksi-saksi
d.      Rohaniawan
e.       Undangan
3. PNS yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniawan menurut agama/kepercayaan masing-masing.
4.  Saksi-saksi terdiri dari PNS yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat PNS yang mengangkat sumpah/janji.
5.    Pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS mengucapkan susunan kata-kata sumpah/janji PNS kalimat demi kalimat dan diikuti oleh PNS yang mengangkat sumpah/janji.
6.   Pada waktu mengucapkan sumpah/janji PNS, semua orang yang hadir dalam upacara itu berdiri.
7.  Pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut. 
8. Berita acara dimaksud dibuat rangkap tiga dan ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah, PNS yang mengangkat sumpah, dan dua orang saksi.
a.       Rangkap pertama untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji
b.      Rangkap kedua untuk BKN
c.       Rangkap ketiga untuk arsip kantor
9.   Pengucapan Sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni :
a.    diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b.   diakhiri dengan ucapan “ Semoga Tuhan menolong saya” untuk penganut agama Kristen   Protestan/Katolik;
c.    diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa” untuk penganut agama Hindu;
d.  diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” untuk penganut agama Budha.