Selasa, 22 Januari 2013

Cuti Bersama Yang Tidak Digunakan Karena Kepentingan Dinas



Pada suatu kementerian terdapat Surat Edaran Menteri tentang pelaksanaan cuti. Salah satunya mengatur tentang Cuti bersama yang tidak digunakan. Bunyi lengkapnya seperti ini :  Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti tahunan PNS. 

Bagaimana tatacara pelaksanaannya? Sepertinya di tingkat eselon I kementerian tersebut, belum mengatur secara detil. Bagi unit eselon I yang tidak memiliki kantor daerah, memang tidak terlalu merisaukan. Ini berbeda dengan eselon I yang memiliki banyak kantor daerah. Tidak jarang, cuti bersama justru merugikan pegawai karena hak cutinya terenggut. Padahal cuti tersebut akan digunakan untuk menengok anak istri di kampung.

Ada banyak alasan mengapa beberapa atau banyak pegawai yang terpisah jauh dari keluarganya. Hal ini yang membuat cuti tahunan menjadi sangat berarti dan sedapat mungkin dihemat. Maka, ketika terdapat kebijakan cuti bersama dan pegawai tersebut tidak dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk kepentingan diri dan keluarganya, dia akan merasa dirugikan.

Saya pikir, ketentuan dalam SE Menteri diatas bisa menjadi solusi. Akan tetapi terkadang di pimpinan unit kerja daerah terbiasa dengan ketentuan yang mendikte, yang akhirnya mohon petunjuk pada kantor pusatnya.

Mungkin saja kantor pusat akan bereaksi : sudah jelas begitu kok malah banyak tanya. Dan yang kemudian terjadi adalah seperti nasib kaum yahudi yang terlalu banyak bertanya ketika diperintah untuk menyembelih sapi betina. Mempersulit diri dan hampir-hampir saja mereka tidak dapat menunaikan perintah tersebut.

Dengan mengambil referensi dari surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan dan beberapa ketentuan lainnya, maka tatacara pelaksanaan kegiatan kepentingan dinas pada saat cuti bersama, saya kira bisa diatur sebagai berikut : 

Untuk lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah, ijin pelaksanaan kegiatan dan surat tugas ditetapkan oleh pejabat eselon II. Untuk lingkungan unit kerja daerah setingkat eselon III : 

  • Pimpinan unit eselon III pemrakarsa kegiatan mengajukan ijin kepada Kepala Kanwil.
  • Kepala Kanwil menetapkan surat persetujuan apabila ijin diberikan, dan menetapkan surat penolakan apabila ijin tidak diberikan.
  • Atas dasar surat ijin Kepala Kanwil, pimpinan unit eselon III menetapkan surat tugas kepada pejabat/pegawai unit eselon III tersebut. 
Kegiatan kepentingan dinas pada saat cuti bersama yang dilaksanakan di kantor, berlaku ketentuan sebagaimana hari kerja biasa dan para pegawai yang mendapat surat tugas wajib mengisi daftar kehadiran. Pelaksanaan pekerjaan di lingkungan kantor pada saat cuti bersama tidak dianggap sebagai kerja lembur dan tidak mendapatkan biaya yang dibebankan pada APBN termasuk tidak mendapatkan uang makan.

 Kriteria kegiatan pada saat cuti bersama yang dilaksanakan di kantor, adalah :
  • Kegiatan yang mendesak (penyelesaian pekerjaan/tupoksi pada akhir tahun, dsb)
  • Kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada hari kerja biasa
  • Kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan organisasi
  • Kegiatan bukan dimaksudkan hanya untuk mengisi kekosongan waktu selama cuti bersama
Setelah pelaksanaan kegiatan, untuk unit eselon III di daerah diwajibkan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing.

Kegiatan kepentingan dinas pada saat cuti bersama yang dilaksanakan dalam rangka perjalanan dinas, berlaku ketentuan sebagaimana pelaksanaan perjalanan dinas.