Selasa, 28 Januari 2014

Serial Perjalanan (1) ~ Pulau Alor - NTT



Tak pernah sekalipun aku menduga perjalananku sampai disini, di Kalabahi, Alor. Saat akan terbang dengan Merpati dari Kupang, aku sempat ragu. Cuaca yang mendung, kredibilitas Merpati yang tidak juga membaik dan jadwal delay, makin menyurutkan nyaliku untuk terbang ke Mali.

Bismillah, aku kuatkan hatiku. Aku tiba di Mali dengan selamat.

Menunggu satu jam lebih. Meski sudah kutelpon berkali-kali seseorang yang dijanjikan untuk menjemput kami berdua, tetap saja kami harus menunggu. Ya sudah, kami bersabar..

"Kemana kita, Pak?” Tanya Ospo saat berada di mobil yang menjemput kami. “Ke kantor saja dulu,” jawabku. Kami tiba di depan sebuah bangunan kecil, dimana salah satu kantor kami beroperasi. Kami masuk ke dalam dan mengamati seluruh isi ruangan. 

 “Kami menginap di hotel saja,” jawabku setelah mendengar tawaran untuk bermalam di kantor. Bukan hotel yang aku temukan, tapi sebuah penginapan. Tak apa, yang penting bisa untuk beristirahat.
Sore itu kami mencoba menikmati kota Kalabahi dengan sepeda motor kantor. Aku arahkan ke Pelabuhan. “Isi bensin dulu,” kataku ke Pring. “Satu botol berapa, Bu?” Tanyaku ke penjual bensin di jalanan masuk ke Pelabuhan. “Sepuluh ribu,” jawabnya.
Setelah berfoto ria di pelabuhan, kami berhenti di pinggir lapangan dengan keramaian masyarakat Kalabahi menyaksikan pertandingan sepak bola. Kulihat diseberang jalan tulisan besar : Kalabahi Kota Kenari.

Malam itu, dengan ditemani hidangan ikan bakar kami merencanakan perjalanan esok hari dengan menyewa mobil. Sebuah petualangan untuk menikmati keindahan Pulau Alor.

Dan benar saja, betapa keaslian alam Pulau Alor sudah aku rasakan di sepanjang perjalanan menuju Takpala, sebuah kampung tradisional. Kami menyusuri pinggiran laut dengan airnya yang jernih.

Aku pun telah berada di sebuah bukit dimana Takpala berada. Hamparan laut nan indah tak dapat kami lewatkan begitu saja.
“Selamat pagi, Bu,” kusapa dan kuberjabat tangan dengan beberapa penduduk yang tinggal disitu. Kucoba menikmati keheningan dan kedamaian jauh dari hiruk manusia modern. Kuamati bangunan rumah, aktivitas penduduk dan berfoto.
“Berapa harga selendang ini,” tanyaku. “Seratus ribu,” jawab seorang ibu. Kami tawar menawar dan sepakat dengan harga tujuh puluh ribu.
Petualangan kami berlanjut. Berpantai-pantai. Ada lima pantai yang kami kunjungi. Sungguh takjub. Pantai yang alami, air yang jernih dan pasir putih.
Sore hari kami mengakhiri petualangan di Pulau Alor. Sangat mengesankan….., dan malam itu, ketakjubanku bertambah. Sebaris BBM dari seseorang yang aku hormati. “Selamat mas ya atas promosinya ke Pelaihari." Deg…… jantungku berdesir. Pelaihari…, sebuah kota di Tanah Laut Kalimantan Selatan.
Tiba-tiba malam itu aku insomnia... Kupaksakan tidur karena esok pagi, kami harus kembali terbang ke Kupang.

Dan episode berikutnya adalah sebuah lakon di Tanah Laut… sebuah nama yang menurutku sangat puitis.

 ***

Jumat, 17 Januari 2014

Kepala Seksi Bank...(Tapi Bukan Bankir)

Kadangkala kita bekerja, berjalan, mengarahkan tujuan pada apa yang telah kita tulis dan telah masuk dalam alam bawah sadar kita. Beberapa waktu yang lalu, saya merapikan lemari dan tanpa sengaja menemukan catatan saya sendiri. Sebuah rencana hidup yang saya susun pada tahun 2004. Dan subhanallah, apa yang saya tulis itu benar-benar terjadi dalam hidup saya. Begitu juga dengan promosi yang saya terima saat ini. Benar-benar terjadi pada tahun yang telah saya susun sebelumnya. Begitu juga dengan beberapa rencana lainnya.


Saya ingat betul saat menerima kabar bahwa saya mendapat promosi. Pada waktu itu saya sedang berada di Pulau Alor untuk merampungkan satu rangkaian kegiatan penulisan. Saya menerima kabar melalui BBM dari seseorang yang saya hormati. Dan sesaat kemudian, sms, telepon masuk ke HP saya untuk menanyakan Pdf SK mutasi. Ini mungkin dipicu status saya di facebook. Jelas, saya tidak bisa melayani permintaan tersebut, karena memang saya belum memiliki Pdf SK mutasi, juga karena tidak ada jaringan internet di gadget yang saya punya. Maka, malam minggu itu mungkin menjadi malam minggu yang cukup menggelisahkan bagi sebagian insan DJPBN.

Selama lima tahun lebih bekerja di Kantor Pusat, memberikan pengalaman yang sangat mengesankan dan juga sangat membanggakan. Saya turut membidani lahirnya beberapa ketentuan dalam bentuk Surat Edaran, Keputusan Dirjen ataupun surat-surat dinas yang bersifat mengatur. Dan ketentuan-ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Diantaranya seperti Kepdirjen tentang pengusulan satyalancana karya satya, Kepdirjen tentang pemberian kuasa, Surat Edaran tentang administrasi kehadiran, Surat Edaran tentang laporan kepegawaian dan terakhir Surat Edaran tentang administrasi kerja lembur dengan sistem kehadiran elektronik. Saya juga menginisiasi dan mengkoordinasikan terbitnya buku Panduan Administrasi Kepegawaian dan kemudian terbit kembali edisi keduanya dengan judul Panduan Layanan SDM.

Jadi, praktis selama lima tahun lebih itu, saya berkecimpung dengan administrasi kepegawaian dan data kepegawaian. Dan ternyata dengan promosi ini, saya mendapatkan tugas baru dengan bidang/jenis pekerjaan yang sangat berbeda. Saya memilih dan menganggapnya bahwa ini sebuah tantangan baru bagi saya. Saya berpikir, ada yang harus saya kerjakan dan saya hasilkan pada bidang/jenis pekerjaan baru ini. Saya diangkat sebagai Kepala Seksi Bank…..(tapi bukan bankir).

Dan lagi-lagi saya berucap subhanallah, saya tak pernah menyangka bahwa buku yang saya peroleh ketika masih bekerja di KPPN (sebelum ke Kanpus) dan tersimpan selama 5 tahun lebih di lemari, saya temukan kembali dan mungkin bermanfaat bagi saya. Saya juga tidak tahu mengapa waktu itu saya menyimpannya. Buku itu berjudul “Bahan Pembinaan Bendum KPPN”, sebuah buku yang saya kira cocok dengan tugas yang akan saya emban sebagai Kepala Seksi Bank….

Kamis, 12 Desember 2013

Absensi Kerja Lembur Secara Elektronik



Salah satu temuan BPK pada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat di salah satu unit eselon I di suatu kementerian adalah adanya sejumlah pegawai yang melakukan kerja lembur pada saat yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dinas dan kepada pegawai tersebut dibayarkan uang lemburnya.
Ini jelas tidak masuk akal dan secara logika administrasi hal tersebut tidak semestinya terjadi. Tetapi mengapa ini terjadi? Karena daftar hadir kerja lembur masih dibuat secara manual. Dan menjadi pertanyaan, disaat daftar kehadiran masuk/pulang kerja sudah menggunakan sistem kehadiran elektronik, mengapa daftar hadir kerja lembur masih menggunakan daftar hadir manual ? Sesuatu yang sangat rawan manipulasi.
Sejatinya, kerja lembur dengan absensi manual tidak menyalahi ketentuan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil, belum mewajibkan pelaksanaan kerja lembur dengan sistem kehadiran elektronik.
Namun, reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan harus terus disempurnakan. Nila setitik tidak boleh merusak susu sebelanga. Kerja keras dan layanan birokrasi yang sudah mendapat apresiasi dan penghargaan, jangan sampai ternoda oleh masalah sepele. Maka kemudian, muncul gagasan untuk mengatur pelaksanaan kerja lembur dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik. Lahirlah pengaturan internal dalam bentuk surat edaran.
Maksud tulisan ini adalah barangkali ada kementerian lain atau eselon I lain yang berminat untuk mencontoh apa yang telah dilakukan oleh eselon I kementerian ini.
Beberapa poin dalam pengaturan surat edaran tersebut, diantaranya : pertama, pegawai dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak. Kerja lembur yang akan dibayarkan uang lembur harus berdasarkan Dokumen Perintah Lembur (DPL), yang terdiri dari Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Perintah Lembur (SPTPL) dan sepanjang pagu dana uang lembur dalam DIPA tersedia. Dalam hal terdapat Pegawai yang kerja Jembur namun namanya tidak tercantum dalam DPL, kepada pegawai tersebut tidak dapat dibayarkan uang lembur. Hal ini dimaksudkan agar tidak semua orang yang selesai jam kantor dan masih berada di kantor karena menunggu macet atau hujan atau bahkan tidur di kantor, dianggap sebagai kerja lembur.
                Kedua, SPKL dibuat pada awal bulan dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Direktur/Kepala Kantor. Atas dasar SPKL diterbitkan SPTPL, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eselon III di masing-masing unit eselon III. Mengapa eselon III? Karena eselon III dianggap paling mengetahui pekerjaan yang perlu dilemburkan. SPTPL dibuat sebelum atau paling lambat pada hari pelaksanaan kerja lembur.
                Ketiga, Pegawai yang diperintahkan melaksanakan kerja lembur wajib mengisi daftar hadir masuk/pulang kerja sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja dengan menggunakan Mesin Kehadiran Elektronik. Untuk Kerja lembur pada hari kerja : Jam masuk kerja adalah sesuai ketentuan yang berlaku dan Jam pulang kerja adalah sampai batas akhir waktu kerja lembur sesuai SPTPL. Pelaksanaan kerja lembur pada hari kerja dihitung mulai pukul 17.00 (akhir jam kerja).
Untuk Kerja lembur pada hari libur, jumlah jam kerja lembur sesuai dengan kebutuhan waktu penyelesaian pekerjaan. . Jika diperhatikan, di form SPTPL hanya mencantumkan jumlah jam lembur, bukan rentang waktu kerja lembur. Sehingga bersifat fleksibel, tergantung masing-masing pegawai kapan memulai dan mengakhiri kerja lembur. Dalam hal ini, perhitungan jam lembur pada hari libur dimulai pada saat pegawai absen masuk lembur dan berakhir saat pegawai absen pulang lembur.
                Keempat, penghitungan jumlah jam kerja lembur adalah pembulatan kebawah. Contoh : Kerja lembur mulai pukul 17.00 s.d. 20.50 dihitung 3 jam; Kerja lembur mulai pukul 17.00 s.d. 21.05 dihitung 4 jam.
Pegawai yang kerja lembur tidak sampai batas akhir jam lembur yang tercantum dalam SPTPL, maka yang dihitung adalah jam lembur riilnya. Sedangkan, pegawai yang kerja lembur melebihi batas akhir jam lembur yang tercantum dalam SPTPL, maka yang dihitung adalah jam lembur sesuai SPTPL.
                Kelima, bagi pegawai yang tidak diperintahkan melaksanakan kerja lembur dengan SPTPL, pengisian daftar kehadiran mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana ada batasan waktu untuk melakukan absensi pulang.
                Keenam, uang lembur tidak diberikan kepada : Pegawai yang berada di kantor di luar jam kerja kedinasan tetapi tidak diperintahkan untuk kerja lembur berdasarkan SPTPL; Pegawai yang mendapat surat tugas melakukan perjalanan dinas dalam/luar kota dan mendapatkan biaya yang dibebankan pada APBN/APBD/pihak lain; Pegawai yang lupa dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang kantor; dan Pegawai yang melakukan rapat di dalam kantor di luar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya.
                Bagaimana dengan pegawai yang diperintahkan kerja lembur tetapi tidak melaksanakan kerja lembur? Dalam hal ini, belum dianggap sebagai pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Selain, karena memang sudah berada di luar jam kerja. Tentu ada resikonya, yaitu tidak mendapatkan uang lembur dan mungkin menjadi kurang baik di mata pimpinan.

Selasa, 03 Desember 2013

Rindu

Sunyi,
Kududuk diujung pagi yang termangu
Kulukis wajahmu di pikiran

Tidak mudah menghapus bayangan cintamu
Kupupus waktu agar segera berlalu

Sepi ini sungguh rindu
Gemericik kali membawa lamunanmu

Mentari enggan
tapi rinduku membara