PERMASALAHAN DAN USUL SOLUSI
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil yang
telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak
atas cuti tahunan ;
(2) Lamanya cuti tahunan adalah
12 (dua belas) hari kerja ;
(3) Cuti tahunan tidak dapat
dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga)hari kerja ;
Permasalahan :
1. Apakah perlu batasan
sekurang-kurangnya 1 tahun bekerja baru berhak cuti. Bagi kementerian yang
sudah menerapkan remunerasi, hal ini akan merugikan pegawai ybs. Contoh :
pegawai yang sudah 8 bulan bekerja kemudian menderita sakit atau ada keperluan
mendesak dan tidak masuk kerja. Karena ia belum berhak cuti tahunan maka ia
akan dipotong remunerasinya.
2. Cuti adalah hak pegawai dan
disesuaikan dengan kebutuhan pegawai, sehingga tidak perlu ada pembatasan
minimal cuti harus 3 hari kerja.
Usul solusi :
1. Ayat (1) agar diubah menjadi : “Setiap
Pegawai Negeri Sipil termasuk CPNS berhak atas cuti tahunan.”
Dasar pertimbangan : seperti yang
tercantum dalam permasalahan diatas.
2. Ayat (3) agar diubah menjadi : “Cuti
tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga)
hari kerja. Hal ini dapat dikecualikan
jika dalam tahun berkenaan terdapat cuti bersama.”
Dasar pertimbangan : Cuti bersama yang notabene adalah cuti tahunan ditetapkan
kurang dari 3 hari pada setiap kesempatannya. Contoh : cuti bersama 2009, yaitu
tanggal 2 Januari 2009 (1 hari); 18 & 23 September 2009 (2 hari) dan 24
Desember 2009 (1 hari).
--------------------------
Pasal 5
Cuti tahunan yang akan dijalankan
di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut
dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
Permasalahan :
1. Terdapat beberapa penafsiran :
- hak cuti tahunan menjadi 14 hari kerja
- hak cuti tahunan menjadi 26 (12 + 14) hari kerja
- jika seseorang cuti selama 3 hari kerja, maka ia dapat diberikan tambahan menjadi 14 hari (termasuk hari libur)
- jika seseorang cuti selama 3 hari kerja, maka ia dapat diberikan tambahan 14 hari sehingga orang tersebut boleh tidak masuk kantor selama 17 hari (termasuk hari libur)
- dst….
2. Apakah ukuran tempat yang sulit
perhubungannya? apakah tempat yang sulit perhubungannya terkait pilihan
transportasi yang akan digunakan pegawai yang cuti? Contoh : Seorang pegawai di
Jayapura akan menjalankan cuti di Surabaya, dimana ada dua pilihan
transportasi, yaitu pesawat dan kapal laut. Jika pegawai tersebut menggunakan
kapal laut dengan alasan ekonomis, apakah dalam hal ini dianggap termasuk sulit
transportasinya mengingat jangka waktu perjalanan kapal laut yang relatif lama?
Usul solusi :
1. Agar kalimat dalam pasal tersebut
lebih disempurnakan sehingga tidak menimbulkan beberapa penafsiran. Misal : “Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat
yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan yang diambil tersebut
dapat ditambah menjadi paling lama
…. hari”
Dasar pertimbangan : seperti yang
tercantum dalam permasalahan
2. Agar diberikan definisi tentang tempat yang sulit perhubungannya dalam penjelasan pasal tersebut. Misal : “Yang
dimaksud dengan tempat yang sulit perhubungannya adalah suatu tempat dimana
transportasi selain menggunakan pesawat, dari maupun menuju tempat tersebut
membutuhkan waktu lebih dari 3 hari untuk perjalanan normal.”
Dasar pertimbangan : seperti yang
tercantum dalam permasalahan.
-----------------------
Pasal 6
(1) Cuti tahunan yang tidak
diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya
untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam
tahun yang sedang berjalan.
(2) Cuti tahunan yang tidak
diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun
berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti
tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Permasalahan :
Mengapa ada pembatasan maksimal cuti
atas hak cuti yang belum diambil? Dalam hal ini ada hak cuti yang dipangkas
tanpa ada kompensasi.
Usul solusi :
Perlu diatur adanya kompensasi bagi PNS yang tidak menggunakan hak cutinya atau tidak
perlu adanya maksimal cuti, artinya hak cuti bersifat akumulasi. Sehingga pasal
tersebut menjadi :
(1) Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat
diambil dalam tahun berikutnya.
(2) Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut,
dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Atas
pembatasan hak cuti dimaksud, dapat diberikan kompensasi yang akan diatur dalam
Keputusan Kepala BKN.
Dasar pertimbangan : Cuti adalah hak
pegawai. Pemangkasan hak cuti dengan alasan efektivitas kerja hendaknya diikuti
dengan pemberian kompensasi pada pegawai.
-----------------------------
Pasal 10
Cuti besar dapat digunakan oleh
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
Permasalahan :
1. Bagaimana dengan melaksanakan ibadah
diluar negeri (misal : ibadah haji) dengan menggunakan cuti selain cuti besar?
2. Apakah seorang PNS harus menunggu 6 tahun bekerja baru bisa
melaksanakan kewajiban agamanya?
Usul solusi :
Dalam kasus ibadah haji, sejatinya
efektif pelaksanaan haji adalah 45 hari, sehingga diusulkan agar cuti besar
dapat diberikan 3 tahun sekali selama 45 hari. Sehingga bunyi pasal tersebut
menjadi ; “Cuti besar yang digunakan oleh
Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agamanya, lamanya cuti menjadi 45
hari, dan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat diberikan kembali
hak cuti besar setelah 3 tahun kemudian”.
Dasar pertimbangan : seperti yang
tersirat dalam permasalahan.
-----------------------------
Pengaturan Cuti Bersama selama ini
Permasalahan :
1. Dalam PP belum diatur tentang cuti bersama
2. Apakah seorang PNS yang
berada di tempat yang sulit perhubungannya, dapat menolak cuti bersama? Selama
ini pegawai tersebut merasa dirugikan karena meski ada cuti bersama tetapi
tidak dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk keperluan dirinya.
Sementara itu, hak cuti tahunannya ikut berkurang.
Usul solusi :
Ada tambahan pasal dengan bunyi : “Dalam hal Pemerintah menganggap perlu, dalam
suatu tahun dapat ditetapkan cuti bersama yang akan diatur dalam Surat
Keputusan Bersama.”
Ada tambahan pasal dengan bunyi :
“Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan kecuali bagi Pegawai Negeri
Sipil yang berada di daerah yang sulit perhubungannya dan terbukti tidak
melakukan perjalanan keluar daerah tersebut.”