Selasa, 11 Desember 2012

PP 24 TAHUN 1976 TENTANG CUTI PNS : Perlu Revisi



PERMASALAHAN DAN USUL SOLUSI
 
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan ;
(2) Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja ;
(3) Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga)hari kerja ;

Permasalahan :
1. Apakah perlu batasan sekurang-kurangnya 1 tahun bekerja baru berhak cuti. Bagi kementerian yang sudah menerapkan remunerasi, hal ini akan merugikan pegawai ybs. Contoh : pegawai yang sudah 8 bulan bekerja kemudian menderita sakit atau ada keperluan mendesak dan tidak masuk kerja. Karena ia belum berhak cuti tahunan maka ia akan dipotong remunerasinya.
2. Cuti adalah hak pegawai dan disesuaikan dengan kebutuhan pegawai, sehingga tidak perlu ada pembatasan minimal cuti harus 3 hari kerja.

Usul solusi :
1. Ayat (1) agar diubah menjadi : “Setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk CPNS berhak atas cuti tahunan.”
Dasar pertimbangan : seperti yang tercantum dalam permasalahan diatas.
2. Ayat (3) agar diubah menjadi : “Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Hal ini dapat dikecualikan jika dalam tahun berkenaan terdapat cuti bersama.”
Dasar pertimbangan : Cuti bersama yang notabene adalah cuti tahunan ditetapkan kurang dari 3 hari pada setiap kesempatannya. Contoh : cuti bersama 2009, yaitu tanggal 2 Januari 2009 (1 hari); 18 & 23 September 2009 (2 hari) dan 24 Desember 2009 (1 hari).
--------------------------

Pasal 5
Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.

Permasalahan :
1. Terdapat beberapa penafsiran  :

  • hak cuti tahunan menjadi 14 hari kerja
  • hak cuti tahunan menjadi 26 (12 + 14) hari kerja
  • jika seseorang cuti selama 3 hari kerja, maka ia dapat diberikan tambahan menjadi 14 hari (termasuk hari libur)
  • jika seseorang cuti selama 3 hari kerja, maka ia dapat diberikan tambahan 14 hari sehingga orang tersebut boleh tidak masuk kantor selama 17 hari (termasuk hari libur)
  • dst….

2. Apakah ukuran tempat yang sulit perhubungannya? apakah tempat yang sulit perhubungannya terkait pilihan transportasi yang akan digunakan pegawai yang cuti? Contoh : Seorang pegawai di Jayapura akan menjalankan cuti di Surabaya, dimana ada dua pilihan transportasi, yaitu pesawat dan kapal laut. Jika pegawai tersebut menggunakan kapal laut dengan alasan ekonomis, apakah dalam hal ini dianggap termasuk sulit transportasinya mengingat jangka waktu perjalanan kapal laut yang relatif lama?

Usul solusi :
1. Agar kalimat dalam pasal tersebut lebih disempurnakan sehingga tidak menimbulkan beberapa penafsiran. Misal : “Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan yang diambil tersebut dapat ditambah menjadi paling lama …. hari”
Dasar pertimbangan : seperti yang tercantum dalam permasalahan

2. Agar diberikan definisi tentang tempat yang sulit perhubungannya dalam penjelasan pasal tersebut. Misal : “Yang dimaksud dengan tempat yang sulit perhubungannya adalah suatu tempat dimana transportasi selain menggunakan pesawat, dari maupun menuju tempat tersebut membutuhkan waktu lebih dari 3 hari untuk perjalanan normal.”
Dasar pertimbangan : seperti yang tercantum dalam permasalahan.
-----------------------

Pasal 6
(1) Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
(2) Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

Permasalahan :
Mengapa ada pembatasan maksimal cuti atas hak cuti yang belum diambil? Dalam hal ini ada hak cuti yang dipangkas tanpa ada kompensasi.

Usul solusi :
Perlu diatur adanya kompensasi bagi PNS yang tidak menggunakan hak cutinya atau tidak perlu adanya maksimal cuti, artinya hak cuti bersifat akumulasi. Sehingga pasal tersebut menjadi :
(1) Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya.
(2) Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Atas pembatasan hak cuti dimaksud, dapat diberikan kompensasi yang akan diatur dalam Keputusan Kepala BKN.
Dasar pertimbangan : Cuti adalah hak pegawai. Pemangkasan hak cuti dengan alasan efektivitas kerja hendaknya diikuti dengan pemberian kompensasi pada pegawai.
-----------------------------

Pasal 10
Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.

Permasalahan :
1. Bagaimana dengan melaksanakan ibadah diluar negeri (misal : ibadah haji) dengan menggunakan cuti selain cuti besar?
2. Apakah seorang PNS harus menunggu 6 tahun bekerja baru bisa melaksanakan kewajiban agamanya?

Usul solusi :
Dalam kasus ibadah haji, sejatinya efektif pelaksanaan haji adalah 45 hari, sehingga diusulkan agar cuti besar dapat diberikan 3 tahun sekali selama 45 hari. Sehingga bunyi pasal tersebut menjadi ; “Cuti besar yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agamanya, lamanya cuti menjadi 45 hari, dan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat diberikan kembali hak cuti besar setelah 3 tahun kemudian”.
Dasar pertimbangan : seperti yang tersirat dalam permasalahan.
-----------------------------
 
Pengaturan Cuti Bersama selama ini

Permasalahan :
1.   Dalam PP belum diatur tentang cuti bersama
2.  Apakah seorang PNS yang berada di tempat yang sulit perhubungannya, dapat menolak cuti bersama? Selama ini pegawai tersebut merasa dirugikan karena meski ada cuti bersama tetapi tidak dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk keperluan dirinya. Sementara itu, hak cuti tahunannya ikut berkurang.

Usul solusi :
Ada tambahan pasal dengan bunyi : “Dalam hal Pemerintah menganggap perlu, dalam suatu tahun dapat ditetapkan cuti bersama yang akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama.”

Ada tambahan pasal dengan bunyi :
“Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil yang berada di daerah yang sulit perhubungannya dan terbukti tidak melakukan perjalanan keluar daerah tersebut.”