Sedikit oleh-oleh dari
Pelatihan PUG dan gagasan terkait PUG :
Pengarusutamaan Gender (PUG)
telah dinyatakan dalam GBHN Tahun 1999, dan mulai dijalankan sejak
dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender dalam Pembangunan Nasional. PUG adalah strategi yang dilakukan secara
rasional dan sistematis untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui
kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan
permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan
laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan
pembangunan.
Banyak orang salah kaprah dengan pengertian gender yang menyamakan
dengan jenis kelamin, padahal yang dimaksud dengan gender adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi dan
status antara laki-laki dan perempuan yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis,
tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur
masyarakat yang lebih luas. Ini definisi asli
yang saya kutip. Memang agak susah untuk dipahami, perlu pembacaan berulang.
Intinya gender tidak semata-mata urusan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Salah satu
program PUG adalah penyediaan Nursery Room dan Freezer ASI. Bagi kementerian/lembaga yang sedang menyusun standarisasi
kantor, saya kira perlu memasukkan penyediaan Nursery Room
dan Freezer ASI dalam standarisasi kantor dengan memperhatikan jumlah pegawai
perempuan usia produktif. Termasuk usulan dalam standarisasi kantor
adalah akses masuk bagi penyandang cacat, kamar mandi/toilet khusus perempuan
(yang memperhatikan kebutuhan dan keamanan lantai bagi perempuan).
Mengingat dasar hukum PUG, yaitu :
Inpres Nomor 9 Tahun 2000, RPJMN 2010 – 2014, PMK tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan RKA-KL dan adanya informasi akan disusunnya UU atau PP tentang
Gender, saya kira perlu mengantisipasi hal terkait gender dengan memasukkan PUG
menjadi salah satu bagian dari tugas pokok/fungsi unit
pengelola/layanan SDM di masing-masing kementerian/lembaga, dengan uraian tugas misalnya: Monitoring dan Evaluasi Peraturan/Program/Kegiatan
Responsif Gender.
Sedangkan untuk uraian jabatannya dapat dirumuskan kemudian. Pada intinya, unit pengelola/layanan SDM nantinya dapat menjadi driver
(pengarah) PUG di lingkungan masing-masing. Selain
itu, dalam rangka penguatan kelembagaan PUG di
lingkungan kementerian/lembaga, saya mengusulkan
kegiatan Advokasi dan
Sosialisasi PUG masuk dalam
rencana kerja tahunan.