Jabatan
struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi negara.
Seorang PNS yang diangkat dalam jabatan struktural harus dilakukan pelantikan.
Selain itu, pelantikan juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan
tunjangan jabatan struktural.
Tunjangan jabatan struktural dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 bulan
berikutnya setelah PNS yang bersangkutan dilantik.
Apabila PNS ybs dilantik pada tanggal 1 maka tunjangan jabatan
strukturalnya dibayarkan pada bulan itu juga.
Dalam hal tanggal 1 merupakan hari libur, dan pelantikan dilakukan pada
tanggal 2, maka tunjangan jabatan strukturalnya dibayarkan pada bulan itu juga.
Untuk mengajukan usul permintaan pembayaran tunjangan jabatan
struktural bersamaan dengan permintaan gaji, harus dilampirkan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dibuat dan
ditandatangani oleh pimpinan instansi ybs atau pejabat lain yang ditunjuk.