Berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2002, dijelaskan bahwa setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang
berwenang atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki
Jabatan (SPMMJ).
Untuk kepastian dan memperlancar pelaksanaan
pembayaran tunjangan jabatan struktural, SPMMJ tahun berkenaan agar disampaikan
kepada Petugas Pengelolaan
Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). Salinan SPMMJ agar disimpan di
dalam Dosir masing-masing pegawai ybs.