Apakah pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) dapat memberikan penilaian dan menetapkan
DP3, berikut ini pendapat saya.
Ada dua kondisi dalam hal penunjukan Plt, yaitu :
- Kondisi pertama, yaitu penunjukan Plt. dalam hal pejabat yang berwenang belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian (misal : belum memenuhi pangkat minimal dalam suatu jabatan) Dalam hal ini, Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP3, penetapan surat keputusan, dan sebagainya. Ini mengacu kepada Surat Kepala BKN No.K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas.
- Kondisi kedua, yaitu dalam hal terdapat kekosongan jabatan karena berhalangan tetap, misalnya karena pensiun, meninggal dunia, mutasi, tugas keluar negeri melebihi 6 bulan dan cuti diluar tanggungan negara. Dalam hal ini, belum/tidak ada ketentuan dari BKN yang mengatur. Maka, saya berpendapat pimpinan unit eselon I dapat menetapkan kewenangan-kewenangan untuk pejabat Plt jenis ini, termasuk kewenangan penilaian/penetapan DP3.
Dalam Surat Edaran Kepala BAKN Nomor SE-02/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980
tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS,
menyebutkan bahwa pejabat penilai adalah atasan langsung
PNS yang dinilai. Saya
berpendapat : dengan ditunjuknya seorang pejabat sebagai Plt untuk suatu
jabatan, maka secara de facto dan de jure, yang bersangkutan telah menjadi
pimpinan unit kerja tersebut. Dengan kata lain, yang bersangkutan telah menjadi
atasan dari pegawai dibawahnya dan dapat menjadi pejabat penilai dan atau
atasan pejabat penilai.
Dengan pertimbangan
diatas dan mengingat penunjukan Plt lebih pada kondisi kedua, maka menurut saya,
Plt. dapat memberikan penilaian atau
menetapkan DP3.
Pertimbangan
lain : jika Plt tidak boleh menilai/menetapkan DP3 dan harus ditarik naik satu
tingkat bahkan dua tingkat, saya kira malah akan menimbulkan permasalahan
terkait waktu penyelesaian DP3 yang mungkin akan digunakan untuk usul kenaikan
pengkat. Misalnya sampai dengan akhir Desember, terdapat kekosongan pejabat
eselon II, karena Plt tidak boleh menilai/menetapkan DP3 maka untuk DP3 eselon
III (bahkan mungkin eselon IV) harus ditarik keatas, sehingga pejabat
penilainya adalah pejabat eselon I dan atasan pejabat penilai adalah menteri. Nah,
dengan kesibukan pejabat eselon I dan menteri, saya kira akan butuh waktu lama
untuk penyelesaiannya dan akan berakibat keterlambatan usulan kenaikan pangkat.
Selain itu, jika ternyata jumlahnya tidak sedikit, saya kira hal ini tidak bagus
karena akan menambah pekerjaan eselon I dan menteri. Padahal DP3 sebenarnya
hanyalah persoalan administrasi dan justru misalnya eselon I menilai eselon III
atau eselon IV, saya kira malah tidak ada bahan sama sekali bagi eselon I untuk
menilai, karena jaraknya yang jauh (baik eselon maupun lokasinya). Untuk
itulah, saya kira gagasan bahwa Plt bisa menilai/menetapkan DP3 perlu didukung.