Silakan Anda klik link dibawah ini :
maka, Anda akan menemukan PP nomor 6 tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta. Menurut saya, PP ini perlu direvisi atau diperbaharui. Berikut usulan saya :
Usul Perubahan terkait Pasal 1 :
Ketentuan Umum tentang definisi Pegawai
Negeri disesuaikan dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Usul Perubahan terkait Pasal 2 :
- Pembatasan usaha bukan lagi pada jenjang pangkat/golongan tetapi lebih khusus kepada pegawai negeri yang telah memiliki jabatan struktural eselon IV keatas (termasuk istrinya).
- Pelarangan usaha adalah usaha sebagaimana dalam pasal tersebut. Istri pejabat yang memang sejak awal telah bekerja pada perusahaan swasta atau profesi lainnya tidak termasuk dalam pelarangan ini
- Pegawai negeri yang tidak memiliki jabatan tidak perlu ada pelarangan untuk berusaha apabila usaha tersebut tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan. Dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak ada klausul larangan berusaha bagi PNS
- Pegawai negeri yang melakukan usaha tidak wajib mendapat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang
Usul Perubahan terkait Pasal 3 :
- Pegawai negeri tidak diperkenankan untuk bekerja atau diperkerjakan/diperbantukan pada BUMN
- Pejabat struktural dibatasi untuk diangkat sebagai anggota dewan komisaris atau dewan pengawas hanya pada satu BUMN/BLU. Dengan tingkat kesibukan sebagai pejabat struktural, menjadi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada lebih dari satu BUMN/BLU adalah menjadi tidak efektif dan tidak produktif
Usul Perubahan terkait Pasal 4 & pasal 5
:
- Tidak perlu lagi ada pembatasan bagi pegawai negeri atau pejabat struktural dalam usaha atau kegiatan sosial termasuk yayasan, dengan syarat tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan
- Bagi pejabat struktural yang aktif dalam kegiatan sosial termasuk yayasan agar melaporkan kepada atasan langsungnya
Usul Perubahan terkait Pasal 6 :
- Pada dasarnya pegawai negeri atau pejabat dilarang melakukan usaha apapun apabila hal tersebut mengganggu tugas-tugas kedinasan dan atau terdapat konflik kepentingan, contoh: seorang PNS bendahara pengeluaran memiliki usaha pengadaan ATK atau seorang PNS pejabat pengadaan memiliki usaha jasa konstruksi, dll
- Sanksi diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat yang melanggar sesuai PP No.53 tahun 2010