Salah satu pertanyaan menggelitik dalam Kuesioner Penilaian Inisiatif Anti
Korupsi (PIAK) dari KPK adalah :
Apakah unit utama Anda telah mensyaratkan LHKPN sebagai salah satu kelengkapan
dalam sistem promosi/mutasi?
Setelah saya teliti, atas dasar apa muncul pertanyaan tersebut, ternyata saya menemukan bahwa landasan hukum atas pertanyaan tersebut adalah Surat Edaran Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 9 Januari 2008
No.SE/01/M.PAN/1/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan PNS
Dalam Jabatan. Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan pelaporan ketaatan pelaporan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat yang memangku jabatan
strategis dan potensial/rawan KKN sesuai pasal 2 Undang-undang No.28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta sebagai
tindak lanjut Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
Dalam Surat Edaran tersebut, Menpan mengharapkan agar :
- Apabila akan mengangkat PNS dalam jabatan struktural atau fungsional, selain berpedoman pada persyaratan pengangkatan jabatan, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku juga mempertimbangkan unsur ketaatan dalam penyampaian LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Menugaskan Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) Instansi untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan tersebut di atas, serta tidak mengusulkan calon pejabat yang tidak memenuhi persyaratan unsur ketaatan dalam penyampaian LHKPN.
- Tidak mengusulkan PNS untuk menduduki jabatan Eselon I atau yang setara kepada Tim Penilai Akhir (TPA) yang belum memenuhi persyaratan unsur ketaatan dalam penyampaian LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam pengusulan PNS untuk jabatan struktural Eselon I atau yang setara kepada TPA agar mencantumkan data/ informasi pemenuhan kewajiban LHKPN, berupa : Nomor Harta Kekayaan (NHK) calon yang diusulkan, Tanggal laporan (LHKPN) terakhir, Jenis laporan (Form A atau Form B).
- Tidak melantik PNS yang akan diangkat dalam jabatan, sebelum yang bersangkutan menyampaikan LHKPN.