Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor
Identitas PNS yang disingkat NIP, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007
tentang Tata cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP, telah merubah
ketentuan lama yang mengatur Nomor Induk PNS (NIP) yang berlaku selama ini
dirubah menjadi Nomor Identitas PNS (NIP).
Badan Kepegawaian Negara telah melakukan konversi NIP PNS
dari NIP lama 9 (sembilan) angka menjadi NIP baru 18 (delapan belas) angka. NIP
baru terdiri dari 18 angka terdiri dari : 8 angka pertama menunjukan
tahun,bulan dan tanggal lahir PNS, 6 angka berikutnya menunjukan tahun dan
bulan pengangkatan pertama CPNS/PNS, 1 angka berikutnya menunjukan jenis
kelamin PNS ( angka 1 = pria, angka 2 = wanita) dan 3 angka terakhir menunjukan
nomor urut PNS. Contoh : PNS bernama Amir, lahir pada 1 Agustus 1966, diangkat
CPNS pada 1 Maret 1988, jenis kelamin Pria. Dengan demikian NIP Sdr. Amir :
19660801.198803.1.001.
Apa Yang Perlu Dilakukan oleh Pengelola Kepegawaian?
- Petikan SK Konversi yang sudah diterima dicopy 2 (dua) rangkap : asli disampaikan kepada pegawai ybs, 1 copy disimpan dosir pegawai (dosir instansi/jalan) dan 1 copy disimpan dalam dosir Kanwil;
- Menghimbau para pegawai agar memeriksa SK Konversi NIP. Jika terjadi kesalahan agar segera melapor kepada pengelola kepegawaian dengan melampirkan dokumen pendukung;
- Segera mengajukan usul perbaikan NIP jika ada kesalahan dengan melampirkan dokumen pendukung (SK CPNS, Ijazah, Akte Kelahiran, dll) yang telah dilegalisir.