Sesuai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/87/M.Pan/8/2005
Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan Dan Disiplin
Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, pemberian ijin tidak masuk
kerja diatur sebagai berikut :
- Ijin meningggalkan kantor maksimum diberikan 2 (dua) hari.
- Meninggalkan kantor lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti.
- Meninggalkan kantor melebihi cuti PNS, merupakan tindakan indispliner, dan perlu ada tindak lanjut sanksi.