Selasa, 04 Desember 2012

DP3

Untuk pembuatan DP3, agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 angka romawi IV nomor 7, dijelaskan bahwa jangka waktu penilaian DP3 adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan. Untuk itu, dalam pembuatan DP3 tahun 20X1, jangka waktu penilaian adalah Januari s.d Desember 20X1 dan tanggal penilaian adalah 31 Desember 20X1 tanpa dibatasi jam kerja atau hari libur. Selanjutnya, untuk keseragaman perlu diatur sebagai berikut :
- Pada bagian Pejabat Penilai, dibuat tanggal 31 Desember 20X1
- Pada bagian PNS Yang Dinilai, diterima tanggal 31 Desember 20X1
- Pada bagian Atasan Pejabat Penilai, diterima tanggal 2 Januari 20X2.

Dalam Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 angka romawi V perihal Tata Cara Penilaian, angka 2 tentang Pedoman Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diberikan contoh bahwa setiap unsur penilaian selalu dinilai dengan angka bulat dan hasil penilaian pejabat penilai selalu angka bulat. Sehingga apabila setelah dirata-rata dalam penilaian unsur yang dinilai diperoleh angka pecahan < 0,50 (lebih kecil atau sama dengan 0,50) maka dibulatkan ke bawah dan apabila mendapatkan angka pecahan >0,50 (lebih besar dari 0,50) maka dibulatkan keatas.

Pejabat penilai yang belum 6 (enam) bulan membawahi PNS yang dinilai, dapat melakukan penilaian dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan pejabat penilai sebelumnya (DP3 tahun sebelumnya).

Ukuran kertas yang dipergunakan adalah ukuran kertas standar DP3.

Data DP3 masing-masing pegawai agar dilakukan perekaman pada aplikasi database kepegawaian masing-masing kementerian/lembaga.

Salinan/copy DP3 agar disimpan di dalam dosir masing-masing pegawai.