Selasa, 03 September 2013

Gagasan Sistem Baru Pelaksanaan APBN - Bagian III (Ditulis pada akhir tahun 2003)

Seri Teknik Perbendaharaan (9)

(Sungguh berani sekali saya menuliskan sebagai Teknik Perbendaharaan…  Apa yang saya tulis adalah tata cara perbendaharaan jaman dulu atau bisa dikatakan sudah lewat jaman alias kedaluarsa. Namun, saya meyakini teknik atau pengetahuan ini akan berguna pada saatnya nanti, minimal sebagai wasilah untuk bernostalgia…)



MEKANISME BARU PELAKSANAAN APBN

Belanja Rutin

Mekanisme ini disusun dengan menggunakan paradigma-paradigma antara lain :
  1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran
  2. Pemberantasan KKN
  3. Pemberdayaan KPKN sebagai pemeriksa.
Sedangkan paradigma pelayanan kepada masyarakat tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan anggaran belanja rutin. Paradigma ini hanya digunakan dalam proses pembayaran gaji dan penyelesaian Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji para pegawai.

Mekanisme baru ini dimulai dengan penetapan kembali pagu dana anggaran rutin masing-masing instansi vertikal secara lebih efisien dengan sebuah formula baru yang menggunakan beberapa parameter antara lain : kondisi ekonomi daerah, luas gedung kantor, luas halaman, jumlah pegawai, volume kerja, dsb.

Setelah ditetapkannya DIK kemudian dibuat petunjuk teknis pelaksanaan anggaran rutin secara detail untuk masing-masing instansi yang telah dibagi-bagi dalam setiap bulannya. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan petunjuk teknis ini diatur lebih lanjut dalam sebuah ketentuan hukum. Dalam pelaksanaanya juknis ini tidak dapat dilanggar dan sudah merupakan sebuah rincian rencana pengeluaran. Juknis dikirimkan ke masing-masing instansi untuk diketahui semua pegawai selain juga dikirim ke KPKN sebagai bahan pemeriksaan.

Berbeda dengan yang berlaku selama ini, selanjutnya untuk menghindari adanya penyimpangan yang dilakukan oleh bendaharawan dan atasan langsung bendaharawan, kepada keduanya diberikan honor atas imbalan kerjanya dalam mengelola anggaran belanja rutin instansi bersangkutan. Adanya imbalan ini juga diimbangi dengan sanksi yang berat terhadap penyimpangan yang dilakukan bendahara dan atasan langsung. Begitu juga dengan pihak KPKN, apabila disinyalir adanya kolusi antara bendahara dengan pihak KPKN maka sanksi yang berat akan diterapkan kepada pihak KPKN baik berupa penurunan pangkat, penurunan gaji pokok atau bahkan pemecatan.

Tahap-tahap pelaksanaan anggaran belanja rutin yang baru ini diatur sebagai berikut :
  1. Atas dasar DIK, pagu dana dibagi 12 untuk tiap bulannya. Setiap awal tahun anggaran masing-masing kantor mengirimkan nomor rekening yang digunakan untuk menampung dana rutinnya. Setiap tanggal 1, KPKN secara otomatis mentransfer dana rutin ke setiap nomor rekening instansi di wilayah kerja masing-masing;
  2. Dana yang ditransfer tersebut dapat digunakan untuk semua pengeluaran sesuai dengan petunjuk teknisnya;
  3. Kas kecil bendaharawan dibatasi sampai dengan Rp. 5 juta. Sedangkan pembayaran diatas itu dilakukan dengan menggunakan cek langsung kepada rekanan;
  4. Bendaharawan instansi melakukan pembukuan atas pengeluaran yang dilakukan dalam 1 bulan dan pembukuan tersebut ditutup setiap tanggal 25. Sisa dana yang ada pada bendaharawan pada tanggal itu harus segera disetor ke rekening kas negara. Sisa dana tersebut merupakan penghematan dana yang dilakukan instansi bersangkutan;
  5. Antara tanggal 25 sampai dengan tanggal 30 atau 31 (akhir bulan), KPKN melakukan pemeriksaan pembukuan yang dilakukan bendaharawan. Pemeriksaan terhadap pengadaan barang atau lainnya dilakukan dengan cara cek dan ricek di lapangan. Artinya dilakukan penilaian kewajaran atas semua pembelian, maksud dan tujuannya beserta harga per satuannya. Pada tanggal-tanggal itu juga bendaharawan dilarang melakukan transaksi yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja rutin;
  6. KPKN juga melakukan pemeriksaan terhadap transaksi pengambilan dana dari bank. Bank-bank yang menjadi mitra kerja KPKN setiap tanggal 25 menyampaikan rekening koran masing-masing instansi untuk bahan pemeriksaan;
  7. Apabila ditemukan penyimpangan atau ketidakwajaran dan melanggar ketentuan dalam proses pengadaan barang terhadap bendaharawan dan atasan langsung dapat secara langsung dikenakan pinalti melalui perhitungan pada daftar gaji. Bentuk pinalti dapat diatur lebih lanjut dengan ketentuan yang mengikat semua pihak;
  8. KPKN kemudian merekap semua pengeluaran masing-masing instansi. Hasilnya digunakan sebagai bahan press release dan ditempel pada papan pengumuman di masing-masing instansi sehingga semua pegawai pada instansi tersebut turut mengawasi pelaksanaan anggaran rutin di kantornya masing-masing;
  9. Apabila terdapat kewajiban atas pelanggaran ketentuan yang mengakibatkan adanya penyetoran ke rekening kas negara maka sebelum kewajiban tersebut diselesaikan, KPKN dapat menunda proses pentransferan dana untuk bulan berikutnya sampai dengan diselesaikannya tunggakan tersebut;
  10. Proses tersebut berlanjut sampai dengan akhir tahun anggaran.

Belanja Pembangunan

Mekanisme pelaksanaan anggaran belanja pembangunan dibedakan antara proyek swakelola dan proyek non swakelola.

Untuk proyek swakelola, mekanisme pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan anggaran belanja rutin. Untuk itu dalam DIP perlu dibedakan antara kegiatan yang dilakukan secara swakelola dengan yang non swakelola. Untuk proyek swakelola, dibuat petunjuk operasional (PO) secara rinci lengkap dengan jadwal kegiatan untuk setiap bulannya beserta rincian dananya. PO ini tidak dapat dilanggar dan sekaligus berfungsi sebagai rincian rencana pengeluaran. Tiap bulannya jumlah pengeluaran tidak harus sama, namun penekanannya lebih kepada volume kegiatan yang telah tertuang dalam PO.

Setiap bulan KPKN menerbitkan SPM dana transfer sebesar nilai pengeluaran pada bulan itu sesuai dengan PO. Apabila ditemukan penyimpangan dalam pemeriksaan pembukuan maupun fisik kegiatan, transfer dana dapat ditunda sampai dengan dipenuhinya kewajiban. KPKN juga membuat rekap semua pengeluaran masing-masing proyek. Hasilnya digunakan sebagai bahan pres release dan ditempel pada papan pengumuman di masing-masing instansi sehingga semua pegawai pada instansi tersebut serta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan anggaran pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya pelaksanaan anggaran proyek non swakelola diatur sebagai berikut :
  1. Harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, untuk itu terlebih dahulu diawali dengan proses lelang atau penunjukan Jangsung. Proses lelang atau penunjukan langsung mengacu pada Keppres tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Setelah ditunjuk pemenangnya kemudian dibuat kontrak yang isinya harus memenuhi semua ketentuan yang berlaku;
  3. Semua dokumen yang berhubungan dengan proses lelang dan dokumen kontrak dikirimkan ke KPKN untuk diperiksa;
  4. KPKN meneliti kebenaran kontrak dan proses lelang, setelah dinyatakan "setuju" maka pekerjaan dapat dikerjakan oleh rekanan. Namun jika KPKN menemukan kejanggalan/penyelewengan dalam proses lelang maka KPKN dapat meminta untuk diulang kembali. Dan jika ditemukan kesalahan dalam dokumen kontrak, maka KPKN dapat mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki. Setelah pekerjaan selesai, maka pimpro mengajukan SPP kepada KPKN dengan lampiran Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
  5. KPKN memeriksa pekerjaan tersebut sesuai dengan kontraknya. Apabila sudah sesuai maka KPKN dapat membayarnya. Dan jika terdapat penyimpangan maka KPKN tidak boleh membayarnya sampai dengan disempurnakannya kembali. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan baik secara fisik maupun secara administrasi.

Implikasi Baru terhadap Tugas Pokok dan Fungsi KPKN

Dengan mekanisme baru diatas akan mengakibatkan perubahan dalam tugas dan fungsi KPKN. Untuk pembukuan penerimaan negara dan pelaksanaan pembayaran gaji tetap tidak berubah dan dilaksanakan dengan mekanisme yang sudah ada (existing). Implikasi baru dari mekanisme tersebut antara lain :
  1. Untuk belanja rutin KPKN hanya menerbitkan SPM untuk mentransfer dana rutin ke masing-masing instansi sekali dalam sebulan;
  2. Untuk belanja proyek swakelola, KPKN hanya menerbitkan SPM transfer dana ke masing-masing bendahara sekali dalam sebulan. Sedangkan untuk non swakelola, KPKN menerbitkan SPM sesuai dengan permintaannya;
  3. Adanya tugas baru yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan bendaharawan baik secara administrasi maupun fisik. Untuk itu KPKN dituntut menguasai masalah akuntansi dan auditing;
  4. Setiap bulan KPKN membuat press release ke media massa setempat tentang pelaksanaan anggaran belanja rutin dan proyek sehingga terwujud transparansi dalam pelaksanaan APBN.
Timetable Sistem Baru Pelaksanaan APBN





















***Selesai***