Selasa, 19 November 2013

Menyambut Implementasi PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS



Selama ini, penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1979. Kita mengenalnya dengan istilah DP3. Sebenarnya sudah lama disadari bahwa DP3 ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembinaan PNS.

Maka kemudian, pemerintah menerbitkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (klik disini) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (klik disini)

PP Nomor 46 Tahun 2011 mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014. Pada saat PP tersebut dilaksanakan, PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena baru berlaku 1 Januari 2014, berarti untuk penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS tahun 2013 masih tetap menggunakan DP3 selama ini.

Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 diatas, penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian tersebut terdiri dari : Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%.

Terkait penilaian SKP dan perilaku kerja, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut :

  • Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) instansi;
  • SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu setahun yang bersifat nyata dan dapat diukur;
  • SKP harus disetujui dan ditetapkan pejabat penilai sebagai kontrak kerja;
  • SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari;
  • PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010;
  • Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

Adapun formulir penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana dibawah ini :


Dari formulir diatas, tentunya ada proses untuk menentukan nilai masing-masing item. Proses penilaian ini yang perlu dijaga agar tidak terjadi di kemudian hari proses loncat atau by pass dengan langsung memberikan penilaian pada formulir tersebut. Hal ini mungkin terjadi dengan pertimbangan toh yang dibutuhkan untuk proses administrasi kepegawaian adalah formulir tersebut, dan bukan semua dokumen pendukungnya.

Saya kira ini butuh keseriusan di masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga penilaian kinerja ini benar-benar dapat dimanfaatkan untuk pembinaan PNS yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Mestinya, ini menjadi satu-satunya metode penilaian kinerja PNS dan tidak perlu lagi ada model penilaian kinerja lainnya. Dan kita berharap penilaian kinerja ini tidak sekedar menjadi “DP3” yang berlaku selama ini.

Dengan waktu implementasi yang sudah makin dekat, saya kira perlu segera mengambil langkah-langkah persiapan dengan melakukan sosialisasi dan simulasi kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing.