Jumat, 16 Agustus 2013

Gagasan Sistem Baru Pelaksanaan APBN - Bagian I (Ditulis pada akhir tahun 2003)



Seri Teknik Perbendaharaan (7)

(Sungguh berani sekali saya menuliskan sebagai Teknik Perbendaharaan…  Apa yang saya tulis adalah tata cara perbendaharaan jaman dulu atau bisa dikatakan sudah lewat jaman alias kedaluarsa. Namun, saya meyakini teknik atau pengetahuan ini akan berguna pada saatnya nanti, minimal sebagai wasilah untuk bernostalgia…)


Memperdebatkan masalah APBN jangan hanya sepotong-potong. Artinya hanya mempermasalahkan berapa jumlah dana untuk sektor pendidikan, pertanian, ini, itu dan sebagainya tanpa memperhatikan bagaimana sebenarnya sistem pelaksanaanya. Percuma saja kita menganggarkan dana sekian trilyun untuk sektor pendidikan, pertanian, misalnya, jika dalam pelaksanaannya mengalami kebocoran bermilyar-milyar. Tetap saja yang menikmati dana tersebut adalah para koruptor dan lagi-lagi rakyat yang menjadi korban untuk menanggung beban hutang luar negeri.

Tidak banyak orang yang mengetahui mekanisme pelaksanaan APBN dan pertanggungjawabannya. Dalam rangka pemberantasan KKN di negeri ini, pengetahuan tentang pelaksanaan APBN sangat penting guna meneliti pintu-pintu mana saja yang digunakan untuk melakukan korupsi dan manipulasi. Setelah itu perlu dipikirkan kembali sebuah mekanisme baru yang lebih efektif dalam rangka meminimalisir terjadinya KKN di negeri ini.

Mekanisme Pelaksanaan APBN Selama lni (pada saat tulisan ini dibuat)

Secara garis besar mekanisme pelaksanaan APBN sebagaimana Keppres 42 tahun 2002 dilakukan dengan dua cara yaitu rnelalui Penyediaan UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan) dan Pembayaran Langsung kepada yang berhak. Sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 531/KMK.03/2000 tanggal 21 Desember 2000 yang dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran (SE DJA) No.SE-18/A/2001 tanggal 29 Januari 2001 dan kemudian diubah kembali dengan SE DJA No. SE-157/A/2002 tanggal 17 September 2002. Sejatinya mekanisme pelaksanaan APBN telah mengalami beberapa kali penyempurnaan.

Munculnya sistem UYHD adalah dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan N0.217/KMK.03/1990 tanggal 22 Pebruari 1990 yang pelaksanaannya dimulai sejak 1 April 1990. Sebelum itu kita menggunakan dua pola pembiayaan yaitu beban tetap dan beban sementara. Kedua pola tersebut sampai sekarang (pada saat tulisan ini dibuat) masih digunakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.

Mekanisme Pembayaran Langsung dilakukan untuk :
  1. Pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa termasuk pengadaan barang dan bahan untuk pekerjaan yang dilaksanakan sendiri (swakelola) yang nilainya diatas Rp. 5.000.000,00 baik untuk anggaran belanja rutin maupun pembangunan
  2. Subsidi dan bantuan, subsidi/perimbangan keuangan serta angsuran dan bunga utang
  3. Belanja pegawai dan uang pesangon perjalanan dinas melalui bendaharawan

Sedangkan pembayaran melalui penyediaan UYHD dilakukan untuk keperluan :
  1. Pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp. 5.000.000,00 untuk tiap jenis barang/jasa serta tiap penyedia barang/jasa
  2. Keperluan lain selain nomor 1 dan 2 pada pembayaran langsung
  3. Biaya keperluan perwakilan RI di luar negeri

Mekanisme Sistem UYHD

Pada permulaan tahun anggaran yang dimulai 1 Januari, atas dasar DIK (Daftar Isian Kegiatan) /DIP (Daftar Isian Proyek) /SKO (Surat Keputusan Otorisasi) yang bersangkutan bendaharawan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) penyediaan Dana UYHD (SPP-DU) kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Besarnya Dana UYHD (DU) yang diminta adalah sebesar keperluan riil selama satu bulan sesuai dengan Rincian Rencana Penggunaan Dana dan tidak boleh melebihi seperempat dari pagu dana DIK/DIP/SKO dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 250.000.000,00 sebagaimana batas-batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Kemudian KPKN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) giro bank/pos kepada bendaharawan atas beban mata anggaran khusus sebagai penyediaan Dana UYHD (SPM-DU). Dana UYHD dapat digunakan untuk berbagai jenis belanja (kecuali belanja pegawai) yang anggarannya tersedia dalam DIK/DIP/SKO bersangkutan, dengan ketentuan bahwa dana UYHD belanja rutin terpisah dari dana UYHD belanja pernbangunan/proyek.

Dana UYHD tersebut harus digunakan menurut ketentuan yang berlaku yaitu :
  1. Pengeluaran tidak diperkenankan melampaui batas angaran yang disediakan dalam DIK untuk MAK bersangkutan.
  2. Pembayaran harus dikuatkan dengan surat-surat bukti yang sah.
  3. Pembayaran kepada satu rekanan tidak diperkenankan melebihi jumlah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kecuali untuk biaya langganan daya jasa dan BBM melalui Pertamina.
  4. Dalam setiap pembayaran harus dilaksanakan ketentuan mengenai perpajakan. Selain itu pada setiap pembelian barang tidak diperkenankan dipecah-pecah yang berindikasi adanya usaha untuk menghindar dari pengenaan pajak.
  5. Dana UYHD tidak boleh digunakan untuk pengeluaran yang menurut ketentuan harus dibayarkan dengan cara pembayaran langsung (SPM-LS).
  6. Uang tunai yang ada pada bendaharawan setinggi-tingginya sebesar Rp. 10.000.000,00.

Setelah dana UYHD digunakan, baik sebagian maupun seluruhnya maka untuk mendapatkan dana UYHD lagi, bendaharawan mengajukan SPP penggantian dana UYHD (SPP-GU) kepada KPKN dengan melampirkan semua bukti pengeluaran yang bersangkutan setelah disetujui dan disahkan oleh kepala kantor/pemimpin proyek/atasan langsung bendaharawan. Atau dengan kata lain dana UYHD yang telah digunakan tersebut, oleh bendaharawan harus dipertanggungjawabkan dengan mengajukan SPP-GU selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SPM DU. Apabila melewati 1 (satu) bulan bendaharawan belum mengajukan SPP-GU maka KPKN akan menyampaikan surat tegoran. SPP-GU untuk penggantian dana disampaikan ke KPKN apabila penggunaan dana UYHD telah mencapai minimal 90 %.

Dalam hal penggunaan dana belum mencapai 90 % maka KPKN akan mengembalikan SPP-GU tersebut. Apabila SPP-GU telah mencapai 90 % namun terdapat bukti pengeluaran yang tidak memenuhi syarat, maka KPKN hanya akan menerbitkan SPM-GU sejumlah yang disetujui.

Pada setiap pengajuan SPP-GU harus dilampiri :
  1. Kuitansi apabila bemilai Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus nbu rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,00
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Rutin/Pembangunan (SPTB R/P) untuk bukti-bukti pembayaran berjumlah kurang dari Rp.1.500.000,00 setiap kuitansi atau untuk daftar pembayaran honor/lembur/gaji upah dengan jumlah tidak terbatas
  3. Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh atasan langsung bendaharawan
  4. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), apabila bernilai Rp.1.500.000,00 atau lebih. SPPD tersebut disertai kuitansi asli dan daftar rincian perhitungan biaya perjalanan dinas.
  5. Rincian Rencana Pengunaan Dana untuk keperluan riil satu bulan berikutnya.

KPKN mengadakan penelitian/pengujian terhadap SPP-GU tersebut dan apabila memenuhi persyaratan, KPKN menerbitkan SPM penggantian UYHD (SPM-GU) kepada bendaharawan atas beban MAK sesuai bukti pengeluaran yang diajukan dan dibayarkan secara giral kepada bendaharawan bersangkutan sebagai penggantian dana UYHD. Dengan penerbitan SPM GU tersebut maka :
  1. Penggunaan dana UYHD telah disahkan/telah dipertanggungjawabkan dengan sah
  2. Jumlah dana UYHD menjadi pulih kembali seperti semula
  3. Penggunaan dan penggantian UYHD dapat dilakukan sepanjang anggaran dalam DIK/DIP/SKO masih tersedia.
Begitu seterusnya berlanjut sampai dengan akhir tahun anggaran. Apabila terdapat sisa dana UYHD pada akhir tahun anggaran maka harus disetor kembali ke rekening kas negara.

Pembayaran langsung

Yang dimaksud dengan pembayaran langsung adalah pelaksanaan pembayaran yang tidak dilakukan dengan dana UYHD melainkan dibayarkan oleh KPKN kepada pihak yang berhak/rekanan dengan menerbitkan SPM-LS atas nama pihak yang berhak atau untuk dibayarkan kepada pihak yang berhak atas dasar SPP dan bukti pengeluaran yang sah yang diajukan oleh kepala kantor/pemimpin proyek. Pada dasarnya pembayaran langsung dapat dilakukan untuk keperluan pembayaran berapapun besarnya pembayaran tersebut.

Pengajuan SPP-LS untuk pembayaran belanja rutin dan pembangunan kepada KPKN harus disertakan bukti-bukti yang sah, antara lain :
  1. Kontrak pengadaan barang dan jasa
  2. Berita acara prestasi pekerjaan/penyerahan barang
  3. Kuitansi yang disetujui oleh kepala kantor/pernimpin proyek dan ditandatangani lunas oleh bendaharawan
  4. Surat pernyataan kepala kantor/pemimpin proyek bahwa penetapan pemenang rekanan yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Faktur pajak

Selanjutnya dalam penerbitan SPM, KPKN harus memperhatikan batas-batas anggaran yang tersedia dalam DIK/DIP/SKO yaitu bahwa jumlah SPM-LS ditambah dengan SPM-GU ditambah dengan dana UYHD yang ada pada bendaharawan tidak boleh lebih besar daripada anggaran yang tersedia dalam DIK/DIP/SKO. Khusus untuk anggaran belanja rutin harus diperhatikan batas dana triwulanan yang ditetapkan.

(Bersambung.......)

Selasa, 13 Agustus 2013

Pantun (Edisi Idul Fitri)

Pantun Edisi Idul Fitri


Sayur mangut ikan pari,
tambah lezat dengan sambel trasi,
kita berdoa tahun depan nanti, 
bisa bertemu ramadhan kembali

Buah tomat digulai sang putri,
makin nikmat ditambah ikan patin,
kami mengucap selamat idul fitri, 
mohon maaf lahir dan batin

Ada bayi digendong kain,
susunya habis dikasih tajin,
minal aidin wal faizin, 
mohon maaf lahir dan batin

Satu bulan berpuasa,
berlapar perut dan dahaga,
selamat hari raya, 
bermohon maaf dg sesama

Makan roti di seberang taman,
roti kado lezat menggoda,
mari kita bersalam-salaman, 
jangan lupa angpao buat tetangga

Makan kelapa jangan lupa airnya,
lebih nikmat dicampur gula jawa,
besok pagi sholat hari raya, 
sarapan dulu lebih utama

Brem itu makanan khas madiun,
enting-enting gepuk asli salatiga,
kita bekerja dalam setahun, 
tak lupa silaturahmi dg orang tua

Pulang mudik naik kereta,
lebih enak naik pesawat,
kita sowan pada yang tua, 
berkunjung pula pada teman sejawat

Pergi ke sarangan mampir di cemara sewu,
udaranya dingin segarkan badan,
lebaran itu bukan baju baru, 
bersihnya jiwa diutamakan

Langit malam penuh kembang api,
dengan gembira anak-anak berlari,
Ramadhan ini telah pergi, 
rasa sesal tumbuh di hati

Kotak roti isi rengginan,
disanding rapi dengan tape ketan,
Selamat berlebaran kawan, 
lebarkan hati dan pikiran

Toples kembar,
penuh nastar,
maaf disebar, 
angpao ditebar

Makan ketupat lauk ikan,
lebih mantap dengan ikan bawal,
puasa dan zakat telah ditunaikan, 
sempurnakan dg puasa syawal

Raut muka gambaran hati,
ucapan kita cermin budi pekerti,
Hari kedua lebaran ini, 
saatnya sowan pada guru dan kyai

Zakat fitrah bersihkan diri,
amal ibadah bekal kita mati,
berkat silaturahmi idul fitri, 
jok belakang penuh hasil bumi

Kayu waru dibuat nampan,
bentuknya bulat dikasih tali,
baru berlalu bulan ramadhan, 
jamaah sholat kembali sepi

Kapal besar mulai menepi,
tali sandar diikat di tepi,
halalbihalal jadi tradisi, 
reuni sekolah bukan pamer diri

Hiburan rakyat di malam hari,
pedagang roti berjejer rapi,
libur lebaran sisa sehari, 
bersiap diri bekerja kembali

Ketupat nasi dicampur ketan,
lezat dimakan disiang hari,
selamat berkarya kembali teman, 
kita ketemu lagi di lebaran nanti

Dahan trembesi dan daun pepaya,
rebah ke tanah karena hujan,
Jangan emosi di jalan raya, 
moga selamat sampai tujuan

Makan gulai,
soto koya,
lebaran usai, 
ayo kerja

Di halaman ada pacet,
ada lintah dan juga kodok,
meski jalanan macet, 
kita tak pernah kapok

Kalau makan ikan kue di jimbaran,
pilih yangg tidak dibakar diatas kompor,
disini banyak macam kue lebaran, 
jadi oleh-oleh teman di kantor

Kamis, 18 Juli 2013

Pada Suatu Ketika



(Aku tulis Pada Suatu Ketika)

Pada suatu ketika dimana aku hidup di lingkungan yang penuh dengan ketidakpercayaan. Kebencian selalu muncul pertama ketika manusia ingin menanggapi permasalahan yang timbul. Jalan buntu sudah menjadi alur yang tak pernah terpecahkan. Maka yang terjadi adalah kekacauan hidup. Ketentraman dan kedamaian hilang bersama hembusan dendam. Aroma haus kekuasaan dan ambisi jabatan bagaikan bau bangkai ayam yang berumur dua hari. Hidung senantiasa disumbat dengan tangan yang penuh dengan kotoran harta benda. Tak ada lagi yang bersih. Tak lagi dapat ditemukan kesucian jiwa. Semua penuh dengan debu-debu yang sangat susah untuk dibersihkan walaupun dengan deterjen bahkan air aki sekalipun.

Dan yang lebih parah adalah rasa humor yang telah lenyap dari jiwa anak manusia. Semua penuh dengan kemurkaan, kemunafikan dan tipu muslihat. Manusia memakan manusia meski hewan tak lagi memakan sesamanya. Sungguh hina dan rendah martabat manusia. Walau telah dicampakkan di tempat sampah yang paling jorok tetap saja belum pantas penempatannya. Jika ada kata-kata yang lebih rendah dari itu mungkin itulah yang pantas untuk hal demikian. Namun tetap saja manusia adalah manusia. Mereka punya rasa, raga, dan jiwa. Mereka juga punya harga diri dan martabat. Tapi sekali lagi pada saat itu tak ada lagi itu semua. Yang tersisa hanyalah bangkai yang berjalan dan berkata-kata. Telah hilang roh suci yang mengatur jalannya. Tak ada lagi pikiran sehat yang mengontrol segala tindak tanduknya. Pikiran hanya diliputi dengan nafsu dan amarah. Jiwa yang tenang bersembunyi dibalik semuanya. Tak ada kekuatan yang bisa membangkitkan dari tidurnya yang telah lama dilupakan orang.

Pertanyaan-pertanyaan berputar-putar di benakku. Kenapa semua mesti terjadi. Siapa yang salah dan siapa atau apa penyebab ini semua. Aku bertanya pada rumput yang bergoyang tapi tak ada jawaban. Aku bertanya pada ombak tapi tak ada juga. Aku bertanya pada diriku sendiri dengan penuh keraguan. Kuberanikan diri, kupaksa langkah kakiku menghadapi semua dan akhirnya pecahlah semua biang keroknya. Hati yang dekil, kerdil dan penuh fatamorgana adalah penyebab utama dari krisis yang terjadi. Impian palsu dan utopia merasuki sumsum tulang belakang bahkan tulang rawan dan otak.

Aku terdiam tak bisa berkata-kata. Desir angin berembus bersamaan dengan desiran jantungku ketika kusaksikan anak manusia dibakar massa. Ternyata tidak hanya sampai disitu, manusia berperang dengan mengatasnamakan Tuhan. Padahal Tuhan tidak pernah menyuruh berbuat sedemikian kejam. Realita tak dapat disembunyikan. Amis kebohongan menyeruak ke tengah abad yang penuh dengan keganjilan.

Bom ada dimana-mana yang senantiasa mengintai tubuh untuk dicabik-cabik. Dentuman dan suara gelegarnya sudah menjadi nyanyian yang merdu di telinga. Desingan peluru juga bagaikan lalat yang selalu menghinggapi tubuh. Tumpahan darah menjadi bak laksana kubangan air yang biasa muncul di musim hujan. Senjata tajam, pistol dan lain sebagainya telah menjadi bagian dari pakaian yang kemanapun dikenakan. Maka kekacauan demi kekacauan tak terelakkan. Nyawa manusia selalu diintai setan-setan kotor hanya untuk sebuah dendam yang tak bermakna.

Arsip Lama : GAJI KE-13, MONEY POLITIC ?



(Saya tulis pada sekitar awal tahun 2004)

Ketika Presiden Megawati berpidato tentang Rencana APBN tahun 2004 pada bulan Agustus2003, para PNS menyambutnya dengan sumringah setelah mendengar rencana gaji ke-13 yang akan diberikan sebagai THR (Tunjangan Hari Raya).  Alasan pemerintah waktu itu adalah karena pada tahun 2004 tidak ada kenaikan gaji PNS.

Sayangnya, tingkat kemampuan mendengar sebagian besar PNS tidak sebaik yang kita sangka. Mereka hanya mendengar sepotong-potong. Akibatnya timbul pemahaman bahwa pada ldul Fitri 2003 yaitu pada akhir bulan Nopember 2003 akan dibayarkan gaji ke-13 kepada para PNS. Setelah kemudian gaji 13 ini tidak kunjung dibayarkan, mulailah "kegaduhan" di kalangan PNS dengan prasangka-prasangka buruk kepada pemerintah, seperti pemerintah bohong, tidak serius dengan kesejahteraan PNS dsb.

Kesalahpahaman ini dibuktikan dengan seorang guru yang mengirim surat pembaca pada Harian Kompas pada bulan Desember 2003 dan mempertanyakan gaji 13. Sebuah surat yang terlalu dini untuk dikirimkan karena memang bila kita mendengarkan secara utuh pidato presiden tersebut menjelaskan bahwa sebenarnya gaji 13 akan diberikan pada tahun 2004. Dan karena akan diberikan sekaligus sebagai THR maka tentunya akan dibayarkan menjelang Idul Fitri tahun 2004. Namun apa dikata, kesalahpahaman terus saja menyelimuti pikiran PNS. Pemerintah sendiri kurang tanggap dengan hal ini. Mungkin saja jika pemerintah memberikan penjelasan kembali tentang kapan dibayarkan gaji 13, kondisinya akan menjadi lebih baik.

Menjelang pemilu tahun ini, mesin fitnah berbagai pihak yang berkepentingan sudah mulai bergerak. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan isu gaji 13. Kalangan yang dibidik sangat jelas yaitu PNS. Sekali lagi jika pemerintah lebih dini menanggapi isu ini dengan memberikan penjelasan yang rnencerahkan, prasangka ataupun politisasi seputar gaji 13 tidak akan berkembang menjadi blunder bagi pemerintah.

Prasangka-prasangka yang telah berkembang di kalangan PNS adalah pertama, gaji 13 akan diberikan pada bulan Juli 2004. Berita ini muncul karena ada usulan anggota dewan agar gaji 13 diberikan pada bulan itu untuk membantu PNS membiayai anaknya yang akan masuk sekolah. Hal ini telah dipolitisasi sehingga muncul anggapan bahwa gaji 13 akan menjadi money politic bagi PNS untuk mendukung salah satu capres, dimana kita tahu pada bulan itu akan dilakukan pemilu capres tahap 1.  Kedua, gaji 13 akan dibayarkan sebelum pemilu legislatif yaitu sebelum 5 April 2004. Prasangka ini muncul karena gaji 13 akan dimanfaatkan pemerintah sebagai money politic bagi PNS untuk mendukung salah satu partai yang berkuasa saat ini. Prasangka ini juga didukung dengan telah terbitnya Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Menteri Keuangan tentang penyediaan dana untuk bantuan pemberian gaji ke-13 bagi PNS Daerah. SKO ini telah dikirimkan ke seluruh pemda.

Tetap saja hal diatas hanya sekedar prasangka yang tidak jelas kebenaramya. Tetapi justru inilah yang kemudian menciptakan blunder bagi pemerintah, terutama bagi Presiden Megawati. Pertama, jika gaji 13 dibayarkan sebelum pemilu legislatif atau sebelum pemilu capres maka akan dicurigai sebagai money politic. Apalagi jika besaran gaji 13 cukup menggiurkan kalangan PNS. Ini akan menjadi bukti keseriusan Presiden Megawati terhadap nasib PNS. Paling tidak hal ini akan menjadi pertimbangan bagi PNS untuk memilihnya kembali. Jika ini yang terjadi dapat dipastikan kalangan partai lainnya akan berteriak bahwa gaji 13 adalah money politic. Ini tentunya merugikan citra Presiden Megawati serta menciptakan pertentangan yang takkan kunjung selesai. Kedua, bila kemudian gaji 13 tetap diberikan sebagai THR pada idul fitri 2004 yaitu bulan Nopember 2004 tanpa adanya penjelasan yang pasti maka akan menimbulkan keraguan PNS pada keseriusan Presiden Megawati terhadap nasib mereka. Terlalu dininya pemerintah mengumumkan gaji 13 telah membuat PNS tidak sabar untuk segera menerimanya. Apalagi jika hal ini dimanfaatkan kalangan tertentu untuk mengail di air keruh menjelang pemilu. Maka, alangkah baiknya jika pemerintah segera memberikan penjelasan resmi tentang kapan gaji 13 dibayarkan atau lebih tepat lagi jika gaji 13 segera dibayarkan sebelum masuk musim kampanye.

Rabu, 10 Juli 2013

Terbang

         Dan sabtu, aku pun terbang,

 

                                                 Kuselidik Madura dari udara, 

 

                  Kulambai Suramadu pada posisi diatas Semeru,

 

                                                Kuturuni Surabaya gegap gempita, 

 

              Kulaju Madiunku bebaskan rindu

Pulang

Berlari jiwa menuju kampung, 
menerjang malam tanpa rembulan, 
arah hati tetaplah terang, 

Berhenti sejenak di hutan pekat, 
berharap bintang kembali terang, 
meski jiwa tak mungkin padam, 

Sejumput bimbang bergelayut, 
mencoba mengubah arah, 
tersadar sudah pastikan langkah, 
kemanapun, akhirnya pulang ke rumah