Rabu, 05 Desember 2012

Ijin Tidak Masuk Kantor



Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/87/M.Pan/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan Dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, pemberian ijin tidak masuk kerja diatur sebagai berikut :

  1. Ijin meningggalkan kantor maksimum diberikan 2 (dua) hari.
  2. Meninggalkan kantor lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti.
  3. Meninggalkan kantor melebihi cuti PNS, merupakan tindakan indispliner, dan perlu ada tindak lanjut sanksi.