Pria diburu oleh keabadian, dan kita bertanya pada diri sendiri, …akankah sikap kita dikenang hingga berabad kemudian? …akankah orang asing yang mendengar nama kita lama setelah kita mati, ingin tahu siapa kita, betapa gagah berani kita berperang, betapa besar kita mencintai…” (opening – film TROY)
Selasa, 27 November 2012
Sumpah/Janji PNS
Dokumen Mubazir
Kalau kita perhatikan, sudah hampir seluruh kementerian memiliki jaringan internet maupun intranet. Nah, sudah saatnya jaringan tersebut dioptimalkan untuk pengiriman sofcopy dokumen tersebut. Sepertinya sudah bukan jamannya lagi kita melakukan pengiriman hardcopy dokumen. Tentu, ini akan lebih mempercepat proses pengiriman data/dokumen dan pekerjaan akan dapat berjalan dengan cepat dan tidak ada lagi alasan bahwa dokumen belum diterima atau masih nyangkut di kantor pos.
Ijin Cuti Tahunan Kurang Dari Tiga Hari
Haji & Umroh : Rencanakan Sejak Dini
Tahun
|
Haji
|
Umroh
|
Jumlah
|
2008
|
111
|
6
|
117
|
2009
|
116
|
10
|
126
|
2010
|
98
|
11
|
109
|
- PNS yang akan melaksanakan ibadah haji atau umroh mengajukan surat permohonan dengan format tertentu kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Dirjen dan disampaikan kepada Sekretaris Ditjen secara hirarki;
- Khusus untuk permohonan izin ke luar negeri dalam rangka ibadah haji, permohonan agar sudah diterima di kantor pusat (usulan dalam keadaan lengkap) dengan batas waktu yang telah ditentukan dan pada permohonan tersebut mencantumkan tanggal perkiraan pelaksanaannya;
- Ibadah haji dapat dilaksanakan dengan menggunakan cuti besar (maksimal 50 hari kalender) dan tidak diperkenankan menggunakan cuti karena alasan penting;
- Cuti tahunan dapat digunakan apabila pelaksanaan cuti untuk keperluan ibadah haji tersebut tidak lebih dari 20 hari kerja dan pemohon memiliki sisa cuti pada tahun sebelumnya dengan jumlah maksimal tersebut;
- Dalam hal di kemudian hari terjadi perbedaan atau perubahan jadwal pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji dari Kementerian Agama, agar tanggal pelaksanaan cuti pegawai yang bersangkutan disesuaikan oleh Kepala Kantor masing-masing dengan jumlah hari cuti sesuai permohonan awal;
- Surat izin cuti besar untuk keperluan ibadah yang dijalankan di luar negeri ditetapkan oleh Dirjen setelah surat izin ke luar negeri berkenaan ditetapkan Menteri;
- Cuti tahunan untuk keperluan ibadah haji atau umroh, surat izin cuti akan ditetapkan oleh Menteri bersama dengan surat izin ke luar negerinya.
- Berkas permohonan izin ke luar negeri yang diterima di Kantor Pusat eselon I kurang dari 20 hari kerja sebelum saat pelaksanaan keberangkatan ke luar negeri (usulan dalam keadaan lengkap) tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Jangan memaksakan diri untuk mengambil cuti tahunan jika memang jatah cuti tahunan tidak mencukupi atau mepet sekali, hanya karena alasan tidak mau dipotong remunerasi/insentif dan atau tunjangan jabatannya. Bukankah orang yang mampu melaksanakan ibadah haji adalah orang dalam kategori mampu. Tidak pantaslah jika kita masih sayang dengan besarnya potongan. Apalagi keluar kalimat, “gara-gara haji, tunjangan saya dipotong…”.
- Rencanakan dengan cermat jadwal keberangkatan dan selesaikan segala urusan perizinan agar dalam menjalankan ibadah lebih tenang.
- Berhajilah sebelum menduduki jabatan penting. Biasanya, seseorang yang telah duduk dalam jabatan penting, akan selalu menunda-nunda untuk menunaikan rukun kelima ini dengan alasan banyaknya tugas dan keberadaanya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas kepemerintahan. Atau, kadang juga karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.
- Berangkatlah haji selagi belum terlalu tua, apalagi menunggu masa pensiun.
LHKPN : Wajib Hukumnya....!
Pada umumnya yang menjadi wajib lapor LHKPN adalah pejabat eselon I, eselon II, eselon III, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara pengeluaran.
Ada beberapa ketentuan dalam pelaporan LHKPN :
Formulir LHKPN model A, diisi dan dikirimkan oleh wajib lapor untuk pertama kali melaporkan kekayaannya.
Formulir LHKPN model B, diisi dan dikirimkan oleh wajib lapor (telah melaporkan formulir A) yang :
- telah menduduki jabatannya selama 2 tahun,
- mengalami mutasi dan atau promosi jabatan,
- mengakhiri jabatan dan atau pensiun,
- atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaaan
***
Agar sebuah ketentuan dapat ditegakkan, salah satu ikhtiar yang dilakukan adalah dengan mengenakan sanksi bagi para pembandel. Di lingkungan beberapa kementerian, sanksi yang dikenakan adalah : Wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010.
Menyitir Surat Edaran Menpan No.SE/01/M.PAN/1/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang peningkatan ketaatan LHKPN untuk pengangkatan PNS dalam jabatan, menyebutkan bahwa pemenuhan kewajiban LHKPN kepada KPK menjadi salah satu unsur pertimbangan/prasyarat pengangkatan PNS dalam jabatan struktural atau fugsional. Disebutkan pula bahwa PNS yang akan diangkat dalam jabatan, tidak akan dilantik sebelum yang bersangkutan menyampaikan LHKPN.
Pada umumnya, yang mendapat ancaman peringatan adalah rakyat kecil atau pegawai rendahan. Tetapi untuk yang satu ini, kita bisa membuat sebuah peringatan bagi para pejabat wajib lapor LHKPN yang masuk dalam kelompok tidak mau melaporkan, dengan satu peringatan : "silakan untuk tidak melapor kalau memang ingin menyesal di kemudian hari”. Atau jangan-jangan malah akan menyesal jika melaporkan, karena ternyata harta yang dimiliki, nilainya tidak wajar. Waduh.....!!??
Rabu, 16 November 2011
Tugu Pancoran
Lagu Tugu Pancoran Iwan Fals, segera terngiang di telingaku setelah membaca sebuah alamat Pancoran pada surat tugas yang aku terima. Tetapi, ini adalah untuk pertama kalinya aku ke alamat itu. Aku mencoba bertanya ke beberapa teman, harus naik apa ke Pusdiklat KU Pancoran. Tidak ada jawaban yang memuaskan. Aku googling, akhirnya ketemu, naik metromini 17 ke Manggarai, lalu nyambung metromini 62 arah Pasar Minggu, turun di Tugu Pancoran.
Untuk memantapkan hati, pagi-pagi sebelum berangkat, aku sempatkan bertanya ke seorang teman. Siip..! Jawabannya seperti yang kudapatkan di internet. Segala sesuatu sudah kusiapkan. Aku tidak pernah meninggalkan kebiasaan setiap pagi, sarapan… Menu nasi uduk menjadi pilihanku.
Astaghfirullah!… aku lupa transfer uang ke adikku untuk biaya cocok tanam. Sudah dua tahun ini aku mencoba berinvestasi sawah dan aku serahkan ke orang tuaku untuk mengelolanya. Aku tak pusing dengan hasil panen, yang jelas harga sawah itu setiap tahun pasti naik. Segera kuselesaikan sarapanku, kemudian mampir ke ATM.
Dari depan RS PGI Cikini aku naik metromini 17 ke arah Manggarai. Terminal Manggarai sudah tidak asing bagiku. Kira-kira dua tahun lalu, hampir tiap akhir pekan aku ke Manggarai untuk suatu keperluan. Turun dari metromini 17, sudah bersiap didepanku metromini 62. “Ke Pancoran, Bang..?” Aku coba pastikan ke kondektur yang sedang nunggu penumpang.
Aku pilih duduk di kursi paling belakang, dekat pintu. Mataku nanar, mengawasi alamat di kanan kiri jalanan yang dilewati metromini. Tebet…. Ini juga kali pertama, aku lewat daerah ini. Terbetik di pikiran, lucu juga nama Tebet ini, dibalik juga tetap Tebet.
Tiba di Pancoran, aku celingak-celinguk mencari Pusdiklat KU. Kulihat Patung Pancoran masih tegar berdiri disana. Belum ketemu….., aku memutuskan untuk bertanya di Kantor Pajak yang terlihat dari tempat turun bis tadi. Seorang satpam mengarahkan untuk jalan kaki menyusuri jalanan sebelah kanan sampai ketemu gedung BNP2TKI Dibelakang gedung BNP2TKI, Pusdiklat KU itu berada. Kurang lebih satu kilometer jalan kaki, akhirnya kutemukan Pusdiklat KU.