Selasa, 27 November 2012

Sumpah/Janji PNS



Berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 26 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap calon pegawai negeri sipil pada saat pengangkatannya menjadi pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah/janji. Dan dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 disebutkan bahwa salah satu kewajiban setiap PNS adalah mengucapkan sumpah/janji PNS.

Merujuk dasar hukum diatas, apabila masih terdapat PNS di lingkungan kementerian/lembaga  yang belum mengucapkan sumpah/janji PNS maka unit kerja dimana pegawai tersebut berada agar melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji PNS khususnya bagi pegawai yang baru diangkat sebagai PNS.
Pejabat yang berwenang mengambil sumpah/janji PNS agar berpedoman pada Keputusan Menteri dan atau Direktur Jenderal tentang pendelegasian wewenang.



TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS
1.  Pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Pengambilan sumpah/janji PNS dapat dilakukan secara perorangan atau secara bersama-sama.
2.    Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :
a.       Pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS, sebagai inspektur upacara
b.      PNS yang mengangkat sumpah/janji
c.       Saksi-saksi
d.      Rohaniawan
e.       Undangan
3. PNS yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniawan menurut agama/kepercayaan masing-masing.
4.  Saksi-saksi terdiri dari PNS yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat PNS yang mengangkat sumpah/janji.
5.    Pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS mengucapkan susunan kata-kata sumpah/janji PNS kalimat demi kalimat dan diikuti oleh PNS yang mengangkat sumpah/janji.
6.   Pada waktu mengucapkan sumpah/janji PNS, semua orang yang hadir dalam upacara itu berdiri.
7.  Pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut. 
8. Berita acara dimaksud dibuat rangkap tiga dan ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah, PNS yang mengangkat sumpah, dan dua orang saksi.
a.       Rangkap pertama untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji
b.      Rangkap kedua untuk BKN
c.       Rangkap ketiga untuk arsip kantor
9.   Pengucapan Sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni :
a.    diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b.   diakhiri dengan ucapan “ Semoga Tuhan menolong saya” untuk penganut agama Kristen   Protestan/Katolik;
c.    diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa” untuk penganut agama Hindu;
d.  diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” untuk penganut agama Budha.
 

Dokumen Mubazir


Pada umumnya di kantor pusat suatu kementerian, setiap hari akan menumpuk dokumen-dokumen yang disampaikan oleh unit kerjanya. Sebagian besar dokumen tersebut, sejatinya tidak diperlukan untuk kepentingan updating data maupun pengarsipan. Maka sebenarnya hal tersebut merupakan pemborosan dan bertentangan dengan salah satu tujuan reformasi birokrasi yaitu terciptanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai ilustrasi : jika kita bisa menghentikan 1 dokumen untuk tidak dikirim ke kantor pusat, maka kita akan menghemat kira-kira dengan perhitungan sbb :
·      Asumsi : Biaya kertas, biaya cetak, fotokopi, amplop surat, biaya pengiriman untuk satu satu dokumen satu pengiriman sebesar Rp.5.000,-.
·        Jika angka ini dikalikan dengan jumlah unit kerja (misalnya : 207 kantor) akan didapat nilai sebesar : 207 x 5.000 = Rp. 1.035.000,-.
·        Dengan asumsi minimal dalam satu bulan satu kantor mengirim dokumen sejenis tersebut 2 kali, maka diperoleh angka sebesar : 24 x 1.035.000,- = Rp.24.840.000,-

Kalau kita perhatikan, sudah hampir seluruh kementerian memiliki jaringan internet maupun intranet. Nah, sudah saatnya jaringan tersebut dioptimalkan untuk pengiriman sofcopy dokumen tersebut. Sepertinya sudah bukan jamannya lagi kita melakukan pengiriman hardcopy dokumen. Tentu, ini akan lebih mempercepat proses pengiriman data/dokumen dan pekerjaan akan dapat berjalan dengan cepat dan tidak ada lagi alasan bahwa dokumen belum diterima atau masih nyangkut di kantor pos.

Yang kemudian perlu dipikirkan adalah dasar hukum tentang penggunaan dokumen softcopy dan pengaturannya, agar dalam perjalanan waktu tidak terjadi manipulasi dokumen.

Ijin Cuti Tahunan Kurang Dari Tiga Hari


Jika Anda perhatikan kalender tahun 2013, maka akan Anda temukan beberapa hari kerja yang kejepit antara dua hari libur. Bagi Anda yang PNS dan jauh dari keluarga, tentunya akan berpikir untuk mengambil cuti pada hari kejepit tersebut. Dengan hanya cuti 1 hari, Anda akan mendapatkan hari libur 4 hari, begitulah kira-kira yang ada di benak Anda. Apalagi mengingat jatah cuti tahunan dalam setahun hanya 12 hari kerja (belum lagi dikurangi cuti bersama), pastilah kita juga akan berusaha menghemat penggunaan cuti tersebut, agar bisa digunakan secara terjadwal dalam satu tahunnya.

Nah, permasalahannya sekarang adalah bolehkah kita mengajukan ijin cuti satu hari atau kurang dari tiga hari? Mengapa di suatu unit eselon I kementerian tertentu pernah ada cuti kurang dari tiga hari ? Kalau kita runtut ke belakang, sejatinya kebijakan cuti kurang dari tiga hari diterapkan sejak adanya cuti bersama yang berakibat mengurangi jatah cuti tahunan hingga hanya tersisa dua hari, seperti pada tahun 2007. Kebijakan itu diterapkan hanya semata-mata karena memang sisa hak cuti pada tahun berkenaan dengan jumlah kurang dari tiga hari.

Pada dasarnya pelaksanaan cuti tahunan berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS yang intinya menyatakan bahwa  cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari tiga hari kerja. Pada suatu kementerian menerapkan kebijakan bahwa penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi tiga hari kerja.

Dengan dasar ketentuan tersebut, maka kemudian pada unit eselon I kementerian tertentu mengeluarkan kebijakan terbaru terkait ijin cuti tahunan kurang dari tiga hari yaitu dengan merujuk ketentuan diatas. Sedangkan ijin cuti tahunan kurang dari tiga hari dapat diberikan kepada pegawai yang memang sisa hak cuti pada tahun berkenaan dengan jumlah kurang dari tiga hari.

Tentu Anda akan bertanya, bagaimana kalau misalnya Anda sudah mengajukan ijin cuti tiga hari atau lebih, kemudian karena ada pekerjaan yang mendesak, pimpinan atau atasan Anda memutuskan untuk memanggil Anda agar segera masuk kantor dan bekerja kembali padahal Anda baru melaksanakan cuti satu  hari. Sebagai anak buah yang baik dan bertanggung jawab, Anda mengikuti perintah tersebut dan pada hari kedua yang seharusnya Anda cuti, Anda masuk kantor. Apakah kemudian sisa cuti yang belum Anda jalani tetap menjadi hak Anda?

Dalam kondisi seperti kasus diatas, maka ada sebuah konvensi bahwa hal tersebut dapat dibenarkan dan sisa cuti yang belum dijalani tetap menjadi hak pegawai yang bersangkutan dan dapat diambil kembali pada hari-hari berikutnya.

***
 
Untuk memudahkan pemahaman, dibawah ini contoh pemberian cuti kurang dari 3 hari, sbb :

Sisa hak cuti pada tahun berkenaan dengan jumlah kurang dari tiga hari. 
Contoh : Pada bulan Desember Badu akan mengambil cuti. Sisa cuti yang tercantum dalam kartu cuti adalah 2 hari, maka Badu dapat diberikan cuti 2 hari (tidak boleh dipecah-pecah 1 hari, 1 hari). Jika misalnya sisa cuti dalam kartu cuti hanya tersisa 1 hari, maka hak cuti 1 hari dapat diberikan pada pegawai berkenaan. Pada intinya, aturan minimal 3 hari tidak boleh merugikan hak pegawai, yang memang sisa hak cutinya dengan jumlah 2 atau 1 hari.  
 
Cuti tahunan tersebut disambung dengan cuti bersama, sehingga jumlah cuti tahunan ditambah cuti bersama jumlahnya minimal 3 hari. Contoh : Badu masih memiliki hak cuti 6 hari kerja. Cuti bersama idul fitri tahun 2011 adalah 3 hari yaitu 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011. Dalam hal ini Badu dapat diberikan ijin cuti satu hari pada tanggal 26 Agustus 2011 atau pada tanggal 4 September 2011. Atau dapat pula diberikan ijin cuti dua hari pada tanggal 26 Agustus dan 4 September, atau 25 – 26 Agustus, atau 4 – 5 September.

Haji & Umroh : Rencanakan Sejak Dini


Kalau kita melihat data pegawai pada unit eselon I sebuah kementerian yang melakukan umroh dan ibadah haji, maka kita akan berbangga hati. Selama tiga tahun berturut-turut, angkanya diatas 100. Perhatikan tabel  berikut ini :
Tahun
Haji
Umroh
Jumlah
2008
111
6
117
2009
116
10
126
2010
98
11
109
Melaksanakan ibadah adalah hak asasi setiap orang, tetapi sebagai PNS kita terikat oleh aturan perizinan sebelum kita berangkat ke tanah suci. Dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan salah satu kewajiban PNS adalah menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kaitannya dengan naik haji dan umroh, maka sebagai PNS harus mengetahui beberapa ketentuan terkait cuti yang digunakan dan proses untuk memperoleh izin keluar negeri.
Selama ini masih saja muncul beberapa permasalahan terkait izin keluar negeri. Permasalahan ini lebih karena ketidakpahaman pegawai dan pengelola kepegawaian. Pertama, masih ditemukan pegawai yang ngotot menggunakan cuti alasan penting untuk ibadah haji. Padahal hal ini jelas dilarang dan pasti akan ditolak. Kedua, kurangnya perencanaan sejak awal sehingga pengajuan izin keluar negeri yang terlalu mepet dengan jadwal keberangkatan. Akibatnya, pegawai berangkat ke tanah suci sementara izin belum keluar, bahkan ternyata ditolak. Ketiga, adanya keengganan pegawai khususnya pejabat untuk menggunakan cuti besar dalam rangka ibadah haji, dengan alasan insentif dan tunjangan jabatan yang tidak dibayarkan. Keempat, jadwal waktu yang berubah-ubah yang berakibat pada proses perizinan yang datanya harus direvisi dan itu akan menambah waktu keluarnya surat izin.
Agar permasalahan diatas tidak terjadi, maka sangat dianjurkan bagi para pegawai dan pengelola kepegawaian untuk memahami beberapa ketentuan tentang pelaksanaan cuti bagi PNS.
Jenis cuti yang dapat digunakan untuk melaksanakan umroh atau haji adalah cuti tahunan bila jumlah harinya mencukupi dan yang pasti adalah cuti besar. Untuk melaksanakan ibadah umroh cukuplah dengan mengambil cuti tahunan. Bila menggunakan cuti tahunan untuk ibadah haji, harus benar-benar dihitung jumlah hari untuk melaksanakan ibadah haji kemudian dibandingkan dengan jatah cuti tahunan kita. Yang pasti, maksimal jumlah cuti tahunan yang selama beberapa tahun tidak diambil, tetaplah tidak bisa lebih dari 24 hari kerja. Untuk haji plus (ONH Plus) ada kemungkinan dapat menggunakan cuti tahunan.
Agar tidak terjadi penyesalan dikemudian hari setelah kita beribadah haji dengan menggunakan cuti besar, ada hal-hal yang harus kita cermati ketentuan cuti besar sebagai berikut :
a.    Cuti Besar merupakan hak PNS yang telah bekerja paling kurang 6 (enam) tahun secara terus menerus.
b.    PNS yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
c.    Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh namun tidak berhak atas tunjangan jabatan dan tidak memperoleh insentif/remunerasi (kementerian tertentu)
d.   PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan insentif/remunerasi yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan.
e.    PNS yang akan/telah menggunakan cuti besar berhak atas:
·         cuti bersama;
·         cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
·         cuti sakit;
·         cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga;
·         cuti karena alasan penting.
Nah, kalau diatas mengenai cuti besar, selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah izin dari Menteri. Dalam ketentuan disebutkan bahwa cuti yang akan dijalankan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri. Pada kementerian tertentu, untuk ibadah haji dan umroh, permohonan izinnya harus disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti.
Selain ketentuan tersebut, beberapa ketentuan internal suatu unit eselon I dapat menjadi rujukan, yaitu :
  1. PNS yang akan melaksanakan ibadah haji atau umroh mengajukan surat permohonan dengan format tertentu kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Dirjen dan disampaikan kepada Sekretaris Ditjen secara hirarki;
  2. Khusus untuk permohonan izin ke luar negeri dalam rangka ibadah haji, permohonan agar sudah diterima di kantor pusat (usulan dalam keadaan lengkap) dengan batas waktu yang telah ditentukan dan pada permohonan tersebut mencantumkan tanggal perkiraan pelaksanaannya;
  3. Ibadah haji dapat dilaksanakan dengan menggunakan cuti besar (maksimal 50 hari kalender) dan tidak diperkenankan menggunakan cuti karena alasan penting;
  4. Cuti tahunan dapat digunakan apabila pelaksanaan cuti untuk keperluan ibadah haji tersebut tidak lebih dari 20 hari kerja dan pemohon memiliki sisa cuti pada tahun sebelumnya dengan jumlah maksimal tersebut;
  5. Dalam hal di kemudian hari terjadi perbedaan atau perubahan jadwal pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji dari Kementerian Agama, agar tanggal pelaksanaan cuti pegawai yang bersangkutan disesuaikan oleh Kepala Kantor masing-masing dengan jumlah hari cuti sesuai permohonan awal;
  6. Surat izin cuti besar untuk keperluan ibadah yang dijalankan di luar negeri ditetapkan oleh Dirjen setelah surat izin ke luar negeri berkenaan ditetapkan Menteri;
  7. Cuti tahunan untuk keperluan ibadah haji atau umroh, surat izin cuti akan ditetapkan oleh Menteri bersama dengan surat izin ke luar negerinya.
  8. Berkas permohonan izin ke luar negeri yang diterima di Kantor Pusat eselon I kurang dari 20 hari kerja sebelum saat pelaksanaan keberangkatan ke luar negeri (usulan dalam keadaan lengkap) tidak dapat diproses lebih lanjut.
Secara normatif, bagi PNS dan isteri/suaminya, sebelum mendapatkan izin secara tertulis dari Menteri tidak diperkenankan berangkat ke luar negeri. Untuk itu, permohonan izin ke luar negeri perlu diajukan sedini mungkin agar pada saat keberangkatan ke luar negeri yang bersangkutan sudah menerima surat izin dimaksud. Saya kira hal ini cukup penting, agar kekhusukan dalam menjalankan ibadah haji/umroh tidak terganggu oleh karena rasa was was akibat izin yang belum keluar atau malah tidak mendapat izin.
Ada beberapa saran yang patut kita cermati bagi pegawai yang akan melaksanakan ibadah haji khususnya, yaitu :
  • Jangan memaksakan diri untuk mengambil cuti tahunan jika memang jatah cuti tahunan tidak mencukupi atau mepet sekali, hanya karena alasan tidak mau dipotong remunerasi/insentif dan atau tunjangan jabatannya. Bukankah orang yang mampu melaksanakan ibadah haji adalah orang dalam kategori mampu. Tidak pantaslah jika kita masih sayang dengan besarnya potongan. Apalagi keluar kalimat, “gara-gara haji, tunjangan saya dipotong…”.
  • Rencanakan dengan cermat jadwal keberangkatan dan selesaikan segala urusan perizinan agar dalam menjalankan ibadah lebih tenang.
  • Berhajilah sebelum menduduki jabatan penting. Biasanya, seseorang yang telah duduk dalam jabatan penting, akan selalu menunda-nunda untuk menunaikan rukun kelima ini dengan alasan banyaknya tugas dan keberadaanya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas kepemerintahan. Atau, kadang juga karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya. 
  • Berangkatlah haji selagi belum terlalu tua, apalagi menunggu masa pensiun.

LHKPN : Wajib Hukumnya....!


Pesta pelantikan, pesta syukuran telah berakhir. Kini saatnya seorang pejabat yang baru mendapatkan promosi atau mutasi jabatan untuk segera berfikir tentang beberapa kewajiban yang harus segera dikerjakan. Tidak hanya berfikir tetapi harus segera mengambil tindakan nyata. Ada suatu kewajiban pribadi yang tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain atau anak buahnya, yaitu menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyampaian bersifat pribadi dan langsung kepada KPK tanpa melalui perantara institusi.

Di beberapa lingkungan kementerian/lembaga, seorang wajib lapor LHKPN segera setelah mengirimkan LHKPN-nya diwajibkan pula untuk mengirimkan fotokopi resi tanda bukti pengiriman kepada unit tertentu di lingkungan kementerian/lembaga tersebut untuk dilakukan penatausahaan sebagai bahan monitoring penyampaian LHKPN. Dari monitoring yang dilakukan kemudian dapat dihitung berapa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN. Dan inilah menjadi salah satu bagian indikator penilaian inisiatif anti korupsi (PIAK).

Beberapa pertanyaan dalam PIAK terkait LHKPN diantaranya adalah : apakah ada ketetapan wajib lapor LHKPN, apakah telah diselenggarakan bimtek pengisian LHKPN, apakah telah mensyaratkan LHKPN sebagai salah satu kelengkapan dalam sistem promosi/mutasi, berapa persentase yang telah melaporkan LHKPN kepada KPK, apakah ada sanksi internal bagi wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN.

Di lingkungan kementerian/lembaga biasanya terdapat satgas khusus untuk memonitoring penyampaian LHKPN. Dalam daftar monitoring tersebut meliputi data-data : nama-nama wajib lapor LHKPN, kapan wajib lapor paling lambat harus melaporkan LHKPN-nya, formulir A atau B yang harus dilaporkan, dan siapa-siapa yang belum melaporkan.

Pada umumnya yang menjadi wajib lapor LHKPN adalah pejabat eselon I, eselon II, eselon III, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara pengeluaran.

Ada beberapa ketentuan dalam pelaporan LHKPN :
Formulir LHKPN model A, diisi dan dikirimkan oleh wajib lapor untuk pertama kali melaporkan kekayaannya.

Formulir LHKPN model B, diisi dan dikirimkan oleh wajib lapor (telah melaporkan formulir A) yang :
  • telah menduduki jabatannya selama 2 tahun,
  • mengalami mutasi dan atau promosi jabatan,
  • mengakhiri jabatan dan atau pensiun,
  • atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaaan 
Wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN kepada KPK selambat-lambatnya 2 bulan setelah dilantik atau diberhentikan.

***

Agar sebuah ketentuan dapat ditegakkan, salah satu ikhtiar yang dilakukan adalah dengan mengenakan sanksi bagi para pembandel. Di lingkungan beberapa kementerian, sanksi yang dikenakan adalah : Wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010.

Menyitir Surat Edaran Menpan No.SE/01/M.PAN/1/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang peningkatan ketaatan LHKPN untuk pengangkatan PNS dalam jabatan, menyebutkan bahwa pemenuhan kewajiban LHKPN kepada KPK menjadi salah satu unsur pertimbangan/prasyarat pengangkatan PNS dalam jabatan struktural atau fugsional. Disebutkan pula bahwa PNS yang akan diangkat dalam jabatan, tidak akan dilantik sebelum yang bersangkutan menyampaikan LHKPN.

Berdasarkan ketentuan yang ada, gambaran proses LHKPN dapat dijelaskan sebagai berikut : setelah wajib lapor menyampaikan LHKPN, KPK akan memprosesnya dan kemudian mengumumkan harta kekayaan dalam Tambahan Berita Negara (TBN). Selanjutnya KPK akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pribadi wajib lapor, yang dilampiri TBN, Poster TBN dan Pemberitahuan Pengumuman LHKPN di Instansi. Bagi wajib lapor yang telah menerima surat tersebut, berkewajiban untuk menempelkan Poster TBN pada papan pengumuman resmi di lingkungan instansi masing-masing selama 30 hari berturut-turut. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, wajib lapor mengembalikan lembar Pemberitahuan Pengumuman LHKPN kepada KPK.

Keberhasilan untuk mewujudkan tingkat kepatuhan yang tinggi atas penyampaian LHKPN tergantung kepada masing-masing pejabat wajib lapor termasuk ketegasan sanksi bagi pihak-pihak yang membandel. Pastinya ada pihak-pihak yang meragukan apakah aturan sanksi yang ada bahkan sanksi yang mengkaitkan dengan proses promosi/mutasi dapat dijalankan atau hanya sekedar torehan tinta belaka. 

Pada umumnya, yang mendapat ancaman peringatan adalah rakyat kecil atau pegawai rendahan. Tetapi untuk yang satu ini, kita bisa membuat sebuah peringatan bagi para pejabat wajib lapor LHKPN yang masuk dalam kelompok tidak mau melaporkan, dengan satu peringatan : "silakan untuk tidak melapor kalau memang ingin menyesal di kemudian hari”. Atau jangan-jangan malah akan menyesal jika melaporkan, karena ternyata harta yang dimiliki, nilainya tidak wajar. Waduh.....!!??

Rabu, 16 November 2011

Tugu Pancoran

Lagu Tugu Pancoran Iwan Fals, segera terngiang di telingaku setelah membaca sebuah alamat Pancoran pada surat tugas yang aku terima. Tetapi, ini adalah untuk pertama kalinya aku ke alamat itu. Aku mencoba bertanya ke beberapa teman, harus naik apa ke Pusdiklat KU Pancoran. Tidak ada jawaban yang memuaskan. Aku googling, akhirnya ketemu, naik metromini 17 ke Manggarai, lalu nyambung metromini 62 arah Pasar Minggu, turun di Tugu Pancoran.


Untuk memantapkan hati, pagi-pagi sebelum berangkat, aku sempatkan bertanya ke seorang teman. Siip..! Jawabannya seperti yang kudapatkan di internet. Segala sesuatu sudah kusiapkan. Aku tidak pernah meninggalkan kebiasaan setiap pagi, sarapan… Menu nasi uduk menjadi pilihanku.


Astaghfirullah!… aku lupa transfer uang ke adikku untuk biaya cocok tanam. Sudah dua tahun ini aku mencoba berinvestasi sawah dan aku serahkan ke orang tuaku untuk mengelolanya. Aku tak pusing dengan hasil panen, yang jelas harga sawah itu setiap tahun pasti naik. Segera kuselesaikan sarapanku, kemudian mampir ke ATM.


Dari depan RS PGI Cikini aku naik metromini 17 ke arah Manggarai. Terminal Manggarai sudah tidak asing bagiku. Kira-kira dua tahun lalu, hampir tiap akhir pekan aku ke Manggarai untuk suatu keperluan. Turun dari metromini 17, sudah bersiap didepanku metromini 62. “Ke Pancoran, Bang..?” Aku coba pastikan ke kondektur yang sedang nunggu penumpang.


Aku pilih duduk di kursi paling belakang, dekat pintu. Mataku nanar, mengawasi alamat di kanan kiri jalanan yang dilewati metromini. Tebet…. Ini juga kali pertama, aku lewat daerah ini. Terbetik di pikiran, lucu juga nama Tebet ini, dibalik juga tetap Tebet.



Tiba di Pancoran, aku celingak-celinguk mencari Pusdiklat KU. Kulihat Patung Pancoran masih tegar berdiri disana. Belum ketemu….., aku memutuskan untuk bertanya di Kantor Pajak yang terlihat dari tempat turun bis tadi. Seorang satpam mengarahkan untuk jalan kaki menyusuri jalanan sebelah kanan sampai ketemu gedung BNP2TKI Dibelakang gedung BNP2TKI, Pusdiklat KU itu berada. Kurang lebih satu kilometer jalan kaki, akhirnya kutemukan Pusdiklat KU.