Selasa, 08 Januari 2013

Jumlah Hari Perjalanan Mutasi



Mungkin saja  akan ada pertanyaan seperti ini : untuk perjalanan pindah/mutasi dihitung berapa hari ? Ini ada kaitannya dengan kewajiban mengisi daftar absensi dan tentunya terkait pemotongan insentif. Saya mencoba mencari referensi di buku-buku Babon Kepegawaian. Belum ketemu juga. Simpulan saya sementara, hal ini memang belum diatur.
 
Kemudian saya ingat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perjalanan dinas. Dengan dasar PMK tersebut, saya mencoba menuliskan usulan saya tentang berapa lama waktu perjalanan mutasi. Kedepan, mungkin perlu diusulkan untuk pengaturan lebih lanjut, agar tidak menimbulkan banyak tafsir dan kekosongan aturan.

Dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, pasal 20 ayat (3), menyebutkan :
Uang harian Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d diberikan untuk pegawai bersangkutan dan masing-masing anggota keluarga yang sah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. selama 3 (tiga) hari setelah tiba di tempat tujuan pindah/menetap yang baru;
  2. paling lama 2 (dua) hari untuk tiap kali menunggu sambungan (transit) dalam hal perjalanan tidak dapat dilakukan langsung;
  3. sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang bersangkutan jatuh sakit dalam Perjalanan Dinas Pindah, satu dan lain hal menurut keputusan KPA; atau
  4. sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang sedang menjalankan Perjalanan Dinas Pindah mendapat perintah dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan tugas lain guna kepentingan negara.

Memang benar, untuk perjalanan pindah yang normal (relatif mudah transportasinya) uang harian dihitung selama 3 hari setelah tiba di tempat tujuan. Namun, hal ini bukan berarti setelah tiba di tempat tujuan ybs berleha-leha selama 3 hari tidak segera masuk kantor dengan alasan masih dihitung perjalanan pindah. Saya kira bukan begitu, tetapi, ini hanya untuk perhitungan uang harian saja. Apalagi kalau sudah ditentukan tanggal tertentu sudah harus melapor.

Dengan memperhatikan jumlah uang harian yang dibayarkan adalah 3 hari, maka menurut saya, itu kita tarik saja menjadi waktu perjalanan. Untuk perjalanan dari/ke kota-kota yang relatif mudah transportasinya diberikan waktu selama 3 hari, dan itu hari kalender bukan hari kerja. Sedangkan untuk daerah-daerah seperti di pedalaman Papua, yang membutuhkan transit,  diberikan tambahan waktu 2 hari.

Contoh :
Seorang pegawai/pejabat harus melapor di tempat baru tanggal 21 Januari 2013. Dengan asumsi tempat baru tersebut relatif mudah transportasinya, maka ybs dapat diberikan waktu perjalanan mulai hari jumat tanggal 18 Januari 2013. Sehingga pada tanggal 18 Januari, ybs dianggap DL. Pada rekap absen yang dibuat oleh kantor lama yang nantinya dikirimkan ke kantor baru, untuk tgl 18 Januari, ybs dicatat DL.

Bagaimana misalnya pegawai tersebut telat melapor. Patokannya adalah tanggal pegawai harus melapor. Jika pada tanggal 18 Januari, ybs belum melapor, yang artinya dia belum masuk kantor. Sehingga di laporan absensi di kantor baru dicatat tidak hadir atau dengan istilah X.

Apakah pada tanggal 18 Januari, ybs harus melakukan absensi elektronik ? Tentunya tidak, karena data sidik jari atau dimensi tangan belum dilakukan enroll, maka pada hari itu, ybs dibuatkan absensi manual dan segera setelah itu dilakukan enroll. Mungkin ada lagi yang bertanya, bagaimana kalau ybs datang atau melapor siang hari? Apakah ybs dianggap TL? Nah, kalau soal ini butuh kearifan pimpinan setempat. Ybs mungkin perlu ditanya baik-baik apa kendalanya. Dari jawaban yang diperoleh, pimpinan bisa mengambil sikap apakah ybs perlu di-TL atau dimaafkan.

Contoh lain :
Pegawai harus melapor tanggal 17 Januari 2013. Maka ybs dapat diberikan waktu perjalanan ke tempat tujuan mulai tanggal 14 Januari 2013, sehingga pada tanggal 14, 15, 16, ybs dicatat DL di rekap absen kantor lama. Rekap absen tersebut selanjutnya dikirimkan ke kantor baru.

Untuk memudahkan administrasi kehadiran, kantor lama dapat menerbitkan surat tugas/surat perintah perjalanan pindah atas dasar SK mutasi dan surat pemanggilan melapor/pelantikan. Siapa yang menerbitkan ? Tentunya pimpinan kantor masing-masing meski untuk dirinya sendiri, toh ini hanya untuk bukti atas ketidakhadiran di laporan absensi. Di Laporan tersebut, ybs diberikan keterangan DL.

Nah, bagaimana dengan pejabat daerah yang dilantik di Jakarta. Ini yang mungkin agak ribet. Itu artinya pegawai tersebut dianggap mendapat tugas lain yaitu mengikuti pelantikan. Seperti halnya tugas DL ke jakarta, ini diberikan waktu 3 hari. Misalnya : Pelantikan tanggal 15 Januari 2013, berarti tanggal 14 Januari tiba di jakarta, melapor ke bagian yang akan melaksanakan pelantikan. Kalau misalnya tiba sore hari setelah jam kantor, bagaimana? Saya kira, melapor tidak harus fisik kita yang datang, paling tidak kita sudah konfirmasi kedatangan kita ke bagian tersebut. Itu sebenarnya yang dibutuhkan oleh pelaksana pelantikan, kepastian kehadiran pada acara pelantikan. Selanjutnya, tanggal 15 ybs dilantik, dan maksimal tanggal 16, ybs berangkat ke tempat tugas baru. Pertanyaannya, dari Jakarta ke tempat tugas baru, dihitung berapa hari ? Menurut saya, tetap maksimal 3 hari untuk perjalanan yang normal dan ditambah 2 hari untuk yang membutuhkan transit. Tapi tunggu dulu, ini juga harus memperhatikan tanggal berapa harus melapor atau jangan-jangan sudah ada tugas baru. Maksud saya, misalnya pada tanggal 17 atau 18 sudah harus menyelesaikan pekerjaan di tempat baru. Jadi memang harus benar-benar direncanakan terkait tiket dan perjalanan darat lainnya.
 
Contoh lagi :
Seseorang mutasi ke daerah kabupaten dan harus mengikuti pelantikan terlebih dahulu di provinsi. Anggap saja misalnya mutasi ke Tanjung Redeb, tapi dilantik lebih dulu di Samarinda. Maka ybs diberikan waktu 3 hari perjalanan dari tempat lama ke Samarinda, kemudian ditambah 2 hari dihitung sejak dia dilantik di Samarinda sampai ke tempat tugas baru di Tanjung Redeb.

Pada intinya, waktu yang diperlukan untuk tiba di tempat tugas baru, selama waktu itu pula ybs dicatat DL, sehingga tidak akan berakibat pada pemotongan insentif. Saya kira seorang pejabat mempunyai integritas yang selalu dijaga dan tidak akan mencari-cari alasan hanya karena enggan menuju tempat tugas baru.