Rabu, 05 Desember 2012

Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS



Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan CPNS, dalam Romawi II Huruf C angka 2 c, dinyatakan bahwa Surat Perintah Melaksanakan Tugas ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan Surat Keputusan pengangkatan menjadi CPNS, dengan demikian SPMT seharusnya dibuat setelah tanggal ditetapkan SK CPNS.
Beberapa Ketentuan tentang SPMT dan Hak atas Gaji CPNS sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor : 22 tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2005, antara lain menyatakan :
CPNS yang telah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS, segera diperintahkan untuk melaksanakan tugas pada instansi pemerintah. CPNS yang telah melaksanakan tugas, segera dibuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh pejabat pimpinan unit kerja selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas. SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, maka gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah dinyatakan melaksanakan tugas. 
Pegawai yang dimutasi dan telah melapor/bekerja ditempat tugas yang baru agar dibuatkan SPMT terhitung sejak tanggal pegawai tersebut melapor. Begitu halnya dengan pegawai yang telah selesai tugas belajar agar dibuatkan SPMT.