Selasa, 22 Januari 2013

Arsip Lama : Menggugat Tunjangan Korpri




(Tabloid DeTAK No.97 Tahun Ke-2 . 6 - 12 Juni 2000; tulisan yang sama juga dimuat di Majalah FORUM Keadilan pada rentang waktu yang sama)

***

Selama ini keberadaan Korpri tidak memberikan arti bagi PNS. Kontribusi yang diberikan hanyalah sebuah paksaan untuk memakai seragam Korpri, upacara setiap tanggal 17 serta kewajiban membayar iuran Korpri. Banyaknya kritik dan cercaan bahkan tuntutan pembubaran Korpri merupakan tanda bahwa keberadaan Korpri tidak lagi diinginkan. Hanya segelintir orang yang menikmati yaitu para pengurusnya. Orang-orang yang mencoba mempertahankan mungkin merasa bisa mengambil untung dari keberadaan Korpri. Dan saya yakin mereka adalah para pengurusnya. Mengapa?

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BAKN tanggal 12 November 1984 No. 12/SE/1984, pegawai negeri sipil yang diberi tugas pada kesekretariatan Korpri berhak menerima tunjangan jabatan struktural sesuai jenjang jabatan pada Sekretariat Korpri seperti yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menpan No. 61/MENPAN/1982, 25 November 1982 sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No. 15 tahun 1977 yang diperbarui dengan Keppres No. 9 tahun 1985 Jo Keppres No. 29 tahun 1985. Sungguh ironis sekali, pengurus sebuah organisasi mendapat tunjangan jabatan, sama dengan tunjangan jabatan eselon pada sebuah departemen.

Maka dengan kenaikan tunjangan struktural tahun anggaran 2000 yang sangat kontroversial, otomatis tunjangan jabatan Korpri ikut naik. Layakkah? Sebuah organisasi yang tidak memberikan kontribusi masih mendapat tempat yang istimewa.

Peninjauan kembali bahkan pencabutan atas pemberian tunjangan jabatan Korpri, saya kira merupakan hal yang harus dilakukan agar kecemburuan antar PNS tidak menjadi berlarut-larut yang justru akan membuat ketidakkompakan PNS selain dengan pertimbangan tidak adanya kontribusi bagi masyarakat. Jika kemudian pemerintah masih ngotot mempertahankan tunjangan jabatan Korpri, maka patut pula pengurus PGRl menuntut hal yang sama, begitu pula dengan organisasi-organisasi pegawai lainnya.


(Entah, apa ada hubungannya, tak lama kemudian, tunjangan Korpri dicabut)